Skip to main content

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan mengirimkan email blast kepada wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Suryo mengungkapkan hal ini dilakukan mengingat masa pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, untuk wajib pajak badan masa pelaporan SPT terakhirnya jatuh pada 30 April.

“Beberapa hari ke depan kami akan mencoba untuk remind wajib pajak, kira-kira sekitar 20 jutaan wajib pajak akan kita jangkau, baik orang pribadi maupun badan untuk mengingatkan lah paling tidak ada kewajiban yang disampaikan,” tutur Suryo.

Lebih lanjut Suryo menjelaskan, hingga 21 Februari 2024, jumlah pelapor SPT secara total sudah sekitar 4,39 juta, naik 2,16% dari catatan pada periode yang sama pada tahun lalu.

Dari total itu, khusus untuk pelaporan SPT wajib pajak badan sudah ada sebanyak 139,63 ribu SPT atau naik 1,25% dari catatan 21 Februari 2023 yang sebanyak 137,91 ribu SPT.

Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi sendi sebanyak 4,25 juta SPT yang telah dilaporkan. meningkat sekitar 2,18% dari catatan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak sementara tahun 2023 4,16 juta SPT.

Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak!

Memasuki periode lapor SPT tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk lebih berhati-hati. Sebab, masih beredar modus penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Ditjen Pajak menyatakan, saat ini beredar penipuan dengan modus mengirimkan surat peringatan terkait penyampaian SPT tahunan palsu. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak melalui akun resmi X @DitjenPajakRI. “WA tipu-tipu mengatasnamakan DJP,” tulis Ditjen Pajak, dikutip Rabu (24/1/2024).

Modus penipuan dilancarkan oknum dengan mengirimkan pesan bertuliskan “Surat Peringatan”. Kemudian, oknum juga melampirkan file berformat apk. dengan judul Buka_Lampiran_Tagihan_Pajak_Pdf_.apk.

BACA JUGA: Berakhir Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Oleh karena itu, diingatkan kepada para Wajib Pajak untuk berhati-hati merespons email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak.  Pihaknya menekankan, email resmi dari Ditjen Pajak atau DJP domain di belakangnya selalu @pajak.go.id.

Sanksi Bila Telat dan/atau Tak Lapor SPT Tahunan

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali SPT Tahunan, mulai dari denda administrasi hingga pidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU KUP yang menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Adapun, sanksi administratif tidak lapor SPT Tahunan juga tertuang dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, yakni sebagai berikut:

  1. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Patut diingat, jika Wajib Pajak terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, sebaiknya sesegera mungkin lakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan atau mengajukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan untuk menghindari denda keterlambatan.

Kontak KH

Jadi, tunggu apalagi? Segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April 2024 untuk badan!

Untuk mempermudahnya, serahkan saja pada Kontrak Hukum. Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Legal Assistant (DiLA).

Berlangganan DiBA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpengalaman.

BACA JUGA: Simak Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru 2023 Di Sini!

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.