Skip to main content

Dalam dunia bisnis yang penuh persaingan, merek adalah salah satu aset paling berharga bagi perusahaan. Merek yang kuat dapat menciptakan identitas unik, meningkatkan pengenalan merek, dan, yang paling penting, mendukung pertumbuhan bisnis. 

Namun, dengan semakin terbukanya pasar global, muncul juga tantangan baru terkait perlindungan merek, terutama dalam konteks sengketa antara usaha lokal dan perusahaan asing.

Konflik sengketa merek dapat muncul dari berbagai situasi, mulai dari kemiripan nama merek hingga tindakan pelanggaran hak cipta atau merek yang disengaja dan/atau tidak disengaja.

Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas lebih dalam beberapa kasus sengketa merek antara usaha lokal dan perusahaan asing. Semoga bisa menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kejadian serupa, ya!

Merek PUMA VS PUMA Versi Obat Nyamuk

Pada April 2023 lalu, Perusahaan sepatu dan alat olahraga asal Jerman, PUMA menggugat produsen obat nyamuk “Puma” Indonesia yang memiliki merek dengan nomor pendaftaran IDM000229381 atas nama Reno Mustopoh.

PUMA melayangkan gugatan tersebut lantaran pihak Reno dinilai telah mendaftarkan merek “Puma” dengan itikad tidak baik.

Namun, pihak Reno berpendapat bahwa tidak memiliki itikad buruk dalam pendaftaran mereknya. Pihaknya juga mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk menjiplak merek terkenal asal Jerman tersebut dengan dalih bahwa pendaftaran yang diajukan adalah untuk perlindungan obat nyamuk di kelas 5 yang mana berbeda dengan jenis perlindungan merek sepatu PUMA.

Produsen sepatu asal Jerman tersebut ternyata memiliki pandangannya tersendiri. Pihaknya berpendapat bahwa meskipun terdapat perbedaan kelas dan produk dalam pendaftaran merek obat nyamuk Puma, tidak bisa dijadikan pembenaran dan tindakan tersebut termasuk dalam itikad tidak baik dalam mendaftarkan merek.

Diketahui brand sepatu PUMA saat ini masih memiliki merek terdaftar di beberapa negara yang sampai saat ini masih aktif termasuk di Indonesia. Hal tersebut menyebabkan semakin kuatnya pengetahuan masyarakat tentang merek Puma yang mengakibatkan Puma terbukti menjadi merek terkenal sesuai dengan ketentuan pada Permenkumham tentang pendaftaran merek.

Dengan statusnya sebagai merek terkenal, PUMA memiliki hak untuk melarang adanya pendaftaran merek yang serupa untuk produk atau jasa apapun.

Hal tersebut senada dengan isi putusan yang disampaikan oleh majelis hakim sebagai berikut:

  1. Menyatakan Puma dari Jerman sebagai merek terkenal dan sebagai pemilik sekaligus pendaftar pertama kali di berbagai negara di dunia.
  2. Menyatakan Puma merek obat nyamuk asal Indonesia memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal tersebut.
  3. Menyatakan batal permohonan merek Puma untuk produk obat nyamuk karena telah mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik.

Tak hanya itu, putusan tersebut juga merubah status pendaftaran merek obat nyamuk Puma menjadi “Dibatalkan”.

Dengan begitu, penggunaan merek Puma sudah secara resmi dilarang atau wajib mendapatkan izin lebih dulu dari PUMA asal Jerman jika ingin menggunakan merek Puma.

Merek HUGO BOSS vs Hugo Lokal

HUGO BOSS telah memasarkan produknya sejak 1924. Saat ini HUGO BOSS memproduksi jas, jaket, mantel, kemeja, dan celana panjang pria. Sedangkan di Indonesia, HUGO BOSS sudah mendaftarkan mereknya sejak 1989.

Sebagaimana dilansir website MA, kasus bermula saat HUGO BOSS menggugat Hugo lokal yang dimiliki oleh Anthony Tan. Adapun deretan merek yang dimaksud adalah Hugo Select Line, Hugo Selectline+Lukisan, Hugo Selection, Hugo Classic dan Hugo Man, Hugo Active dan Hugo Street.

Perusahaan fashion asal Jerman ini tidak terima mereknya dijiplak oleh Anthony Tan dan meminta pengadilan untuk membatalkan merek terdaftar para tergugat.

Pada 4 Januari 2021, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) semat menolak gugatan HUGO BOSS. Ketua majelis menilai, terdapat daya pembeda antara merek milik Penggugat dengan merek milik Tergugat dalam hal tampilan, pengucapan, penempatan, maupun perbedaan bunyi ucapan sehingga merek- merek tersebut tidak dapat dikatakan memiliki persamaan pada pokoknya.

Atas hal itu, HUGO BOSS tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Kasasi dikabulkan.

MA menyatakan merek HUGO BOSS Jerman sebagai merek terdaftar yang telah terdaftar secara sah pertama kali di negara Indonesia pada tahun 1989. MA juga membatalkan merek Hugo lokal.

Merek Lexus vs Prolexus

Merek Lexus dikenal sebagai produsen mobil mewah yang menawarkan kendaraan dengan teknologi terkini dan gaya yang tak tertandingi. Di sisi lain, Prolexus adalah perusahaan yang berfokus pada produk sepatu.

Kasus bermula saat produsen Lexus, Toyota Kabushiki Kaisha mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap ProLexus. Perusahaan mobil kelas dunia ini mengajukan bukti sertifikat merek yang dikeluarkan Kemenkumham pada 11 Juni 2012. Pihaknya menganggap Prolexus bertujuan mendompleng merek Lexus yang sudah terkenal.

Kendati demikian, di persidangan semua fakta terungkap. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 450K/Pdt.Sus-HKI/2014, perusahaan mobil Lexus harus menerima fakta kekalahannya atas dasar bahwa Prolexus tidak terbukti mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik.

BACA JUGA: Jordi Onsu Bongkar Kronologi Sengketa Merek Geprek Bensu

Hal ini karena merek Prolexus telah jauh-jauh hari didaftarkan di Kemenkumham atau tepatnya pada 29 September 2000 untuk kualifikasi sepatu/sandal. Satu dasawarsa lebih sebelum Lexus mendaftarkan mereknya.

Alhasil, pada 18 Maret 2014 PN Jakpus tidak menerima gugatan ini dan kasasinya ke MA pun ditolak.

Apa Pelajaran yang Bisa Diambil?

Kehadiran merek mempunyai peranan penting dalam kegiatan perdagangan. Selain menjadi pembeda dengan produk lainnya, merek dapat menjadi dasar perkembangan perdagangan modern yang ruang lingkupnya mencakup reputasi penggunaan merek (goodwill), sebagai simbol kualitas dan standar mutu yang dapat menembus segala jenis pasar.

Di Indonesia sendiri menganut sistem first-to-file pada sistem pendaftaran merek, yang mana seseorang yang melakukan permohonan  dan permohonannya diterima lebih dahulu akan memperoleh hak atas merek yang didaftarkan tersebut.

Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, suatu merek tidak dapat didaftarkan ketika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya.

Dalam hal ini, kemiripan tersebut menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

Namun, penggunaan merek yang mirip sebenarnya dapat didaftarkan, asalkan keduanya berada dalam kelas merek yang berbeda. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993).

Kelas Merek adalah pengelompokan atas suatu bidang usaha yang dijalankan oleh sebuah merek dan berperan sebagai pembatas hak terhadap penggunaan sebuah merek. Adapun berdasarkan PP 24/1993, terdapat 45 kelas barang dan jasa yang berbeda.

Dalam proses pendaftaran merek, pemohon nantinya diwajibkan untuk menentukan kelas merek yang akan digunakan untuk mereknya tersebut.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai contoh kasus sengketa merek yang terjadi antara pengusaha lokal dan perusahan asing.

Memang saat ini, kita seringkali menjumpai berbagai macam kasus sengketa merek. Dalam kasus tersebut, tentunya para pihak yang terlibat saling berhadapan untuk memperebutkan kepemilikan hak merek yang sah.

Nah, untuk menghindari hal serupa, segera daftarkan merek dagang-mu secara resmi ke DJKI Kemenkumham! Jangan lupa juga untuk lakukan analisa merek sebelum melakukannya.

BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?

Untuk mengurusnya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Kami dapat membantu para pemilik bisnis untuk melakukan pendaftaran merek melalui proses analisa terlebih dahulu, sehingga meminimalisir risiko terjadinya sengketa.

Untuk informasi pemesanan layanan, segera kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis