Skip to main content

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut, sertifikasi halal penting untuk diperoleh pengusaha. Sertifikasi halal dinilai tak lagi hanya soal keagamaan, melainkan dapat memberikan nilai tambah pada suatu produk. 

“Halal itu bukan hanya isu agama, karena bagi pelaku usaha, halal kemudian bertumbuh menjadi sebuah nilai, sebuah budaya, bahkan sebagian besar perusahaan-perusahaan menganggap halal itu sebuah reputasi dari korporasinya, branding image untuk meningkatkan perluasan pasar, menghasilkan pendapatan dan seterusnya, sehingga ini penting,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Hal ini ia katakan sekaligus untuk mendorong seluruh pelaku usaha produk makanan dan minuman, termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) untuk segera mengikuti regulasi pemerintah dalam menyertakan sertifikasi halal pada produknya sebelum 18 Oktober 2024.

Aqil juga menekankan kepada pelaku usaha untuk tidak menganggap sertifikasi halal sebagai penghambat usaha, tetapi bisa meningkatkan nilai tambah dari produk yang dibuat.

Menurutnya, konsumen di Indonesia mayoritas Muslim yang mengkonsumsi produk halal. Bahkan, “cap” halal telah menjadi tren dalam gaya hidup masyarakat.

“Halal itu juga bisa meningkatkan nilai tambah dari produk yang dia produksi. Jadi halal itu tidak atau jangan dianggap menjadi hambatan di dalam proses transaksi, justru malah mendukung bahkan memberi kontribusi terhadap ketumbuhan ekonomi di sektor halal,” imbuh Aqil.

Lebih lanjut, Aqil menyoroti arus global impor produk halal dari luar negeri yang semakin besar. Perusahaan-perusahaan raksasa asal luar negeri saat ini terus berupaya melegalkan sertifikasi halal dari negaranya untuk diakui di Indonesia, karena pasar muslim yang besar.

Dengan masuknya produk impor halal, produk-produk UMKM dalam negeri berpotensi besar untuk kalah saing dan ditinggalkan oleh konsumen, apa lagi produk lokal halal yang belum mendapat sertifikasi.

“Ada 41 negara yang mau kerja sama dengan BPJPH agar produk-produk halal, sertifikat halal di sana diakui untuk masuk ke Indonesia di Oktober 2024 ini, dari China, Jepang, Korea, India, Pakistan, Amerika, Brazil, Eropa, dan masih banyak lagi,” kata Aqil.

Kewajiban Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal

Wajib sertifikasi atau sertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal itu diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dimana BPJPH menjelaskan, masa penapahan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tiga kelompok produk makanan dan minuman; produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sertifikat halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.

BACA JUGA: Viral! Produk Wine Dapat Sertifikat Halal, Ini Fakta Sebenarnya

Berdasarkan Pasal 2 PP 39/2021, memiliki sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus diurus oleh pelaku usaha.

Apabila tidak memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi administrasi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif paling banyak hingga Rp2 miliar;
  3. Pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  4. Penarikan produk dari peredaran

Kontak KH

Melihat pentingnya sertifikat halal seperti yang dijelaskan BPJPH di atas, maka tak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk tak mengurus sertifikat halal. Apalagi pemerintah juga sudah menetapkan kewajiban dan tenggat waktu mengurus sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024 ini.

Namun, sebelum mengurusnya, pelaku usaha wajib terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan seperti NPW, NIB, dan SIUP.

Nah tak perlu khawatir, kamu bisa mengkonsultasikan dan menyerahkan segala pengurusannya pada Kontrak Hukum! Kami menyediakan solusi bagi pelaku usaha yang ingin memenuhi legalitas perizinan, mulai dari NIB, izin usaha, NPWP, hingga sertifikat halal.

BACA JUGA: 6 Kesalahan Persepsi Tentang Sertifikat Halal, Jangan Salah Paham

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Layanan KH – Sertifikat Halal. Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di  Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis