Skip to main content

Beberapa waktu lalu, sempat ramai diperbincangkan soal produk red wine dari merek Nabidz yang disebut memiliki sertifikat halal. 

Isu tersebut bermula dari unggahan akun Instagram @adityadwiputras pada 8 Juli 2023, yang menunjukkan foto sebotol Nabidz “Chateat de Java” dan segelas minuman berwarna merah.

“Wine jadi halal? Kok bisa? Yes! Dengan biotechnology dan diistilahkan dengan ilmu fiqih, Alhamdulillah sudah dibuat sedemikian rupa hingga teruji dan tersertifikasi halal oleh MUI,” tulis keterangan akun tersebut.

Ternyata diketahui, produk buatan Profesor Beni Yulianto tersebut sudah mendapat sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan nama produk Jus Buah dan nomor sertifikasi ID31110003706120523.

Hal tersebut sontak mengundang atensi masyarakat karena wine yang dikenal dengan minuman beralkohol termasuk dalam kategori produk non-halal.

Lalu, jika benar merupakan red wine, bagaimana bisa minuman merek Nabidz tersebut mendapatkan sertifikat halal? Simak kronologi selengkapnya dalam artikel berikut.

Tanggapan Kemenag Soal Wine Halal

Terkait dengan isu tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

“Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merek Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham pada Rabu 26 Juli 2023.

“Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah,” lanjut Aqil.

Lanjutnya, produk jus buah merek Nabidz telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.

BPJPH pun kemudian menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan. Terbaru, Aqil menyatakan ada oknum pelaku usaha dan PPH yang diduga sengaja memanipulasi data pengajuan sertifikat halal Nabidz.

BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya

“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial “BY”, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID31110003706120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” jelas Aqil dalam keterangannya pada Rabu 23 Agustus 2023.

Oknum Pendamping PPH Tak Lakukan Verifikasi

Jus atau sari buah merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare. Hal ini karena sari buah masuk kedalam salah satu produk tidak beresiko.

Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk. “Namun berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh saudara AS selaku Pendamping PPH,” jelas Aqil.

Bahkan menurutnya, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui fermentasi yang semestinya pendamping harus menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal reguler, bukan self declare.

“Karena kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” paparnya.

Namun alih-alih menghentikan proses, AS diketahui malah memanipulasi data pendaftaran sertifikat halal. Terkait hal ini, Kemenag mencabut nomor registrasi oknum Pendamping PPH tersebut.

Lalu Bagaimana Ketentuan Pemberian Sertifikat Halal Sebenarnya?

Seperti yang diketahui, wine merupakan minuman hasil fermentasi buah-buahan yang telah dihancurkan terlebih dahulu untuk menghasilkan alkohol alami dengan kadar sekitar 12-15 persen.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No 86 Tahun 1977 tentang Minuman Keras, minuman beralkohol adalah minuman dengan kandungan alkohol, yang dibuat dari fermentasi berbagai jenis bahan baku nabati mengandung karbohidrat, dengan cara distilasi hasil fermentasi.

Jika dikaitkan dengan syariat Islam, wine termasuk dalam minuman haram karena mengandung unsur yang memabukkan, yakni alkohol. Sehingga, secara hukum produk tersebut tidak bisa mendapatkan sertifikat halal dari MUI.

Adapun sebagaimana yang disebutkan Pasal 1 UU Produk Halal, produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Nah, untuk mendapatkan sertifikat halal, terdapat ketentuan yang telah diatur dalam Fatwa MUI No 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal dimana produk yang dijual:

  1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah pada kekufuran dan kebatilan.
  2. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamar, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
  3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavor, dll.
  4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.

Dengan ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwasanya parameter kehalalan suatu produk tidak hanya mengenai bahan bakunya, namun juga memperhatikan penamaan produk tersebut apakah terdapat unsur produk yang diharamkan atau tidak.

Syarat dan Prosedur Mengurus Sertifikat Halal

Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. NIB/SIUP/SIUP/IUMK
  2. KTP pelaku usaha
  3. Salinan sertifikat penyedia halal dan salinan keputusan penyedia halal
  4. Nama dan jenis produk
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  6. Proses pengelolaan produk

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui laman ptsp.halal.go.id. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data dan pemeriksaan diteruskan ke LPH.

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa dan dilakukan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha bertanggung jawab menjaga kehalalan produk tersebut dengan:

  1. Mencantumkan label halal;
  2. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  3. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku telah berakhir; dan
  4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Adapun masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun dan tiga bulan sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha disarankan untuk melakukan perpanjangan.

Bagi pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal namun tidak menjaga kehalalan produk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai isu ‘wine’ yang disebut bersertifikat halal. Dapat disimpulkan bahwa sertifikat halal merupakan dokumen penting dan krusial bagi pelaku usaha, konsumen, dan lembaga-lembaga pemerintah untuk memastikan kehalalan produk.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami pentingnya sertifikat halal dan memastikan untuk mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menghindari adanya keteledoran atau kecurangan dalam pengurusan sertifikat halal.

BACA JUGA: Kasus Baso A Fung dan Pentingnya Komitmen Sertifikat Halal

Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai sertifikat halal atau ingin mengurusnya namun takut salah langkah, bisa konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh ribuan perusahaan dan bisnis di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk terkait pengurusan sertifikat halal.

Selain konsultasi, kami juga dapat membantumu untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pengurusan sertifikat halal.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Perizinan. Jika ada pertanyaan lainnya, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis