Skip to main content

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan agar para pedagang kaki lima hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. 

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan, apabila pelaku usaha belum bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024, maka terancam dikenakan sanksi tidak lagi bisa mengedarkan produk ke masyarakat.

Peringatan ini dikhususkan bagi pelaku usaha yang menjual tiga jenis produk. Adapun produk tersebut antara lain makanan dan minuman; jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan; dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

“Terakhirnya 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 itu sanksi diterapkan. Pertama akan ada sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa sampai sekarang itu belum (sertifikat halal),” kata Siti, pada Rabu (31/1/2024).

Menurut Siti, jika yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, maka akan difasilitasi. Namun, untuk pelaku usaha menengah-besar, maka tidak ada toleransi. Artinya sanksi akan tetap dijatuhkan saat lewat 17 Oktober 2024 mengacu pada PP No 39 Tahun 2021.

“Sanksi lainnya adalah produk tidak bisa beredar. Jadi kalau dia nggak lakukan sertifikat halal, (produk) tidak boleh beredar dimanapun. Jadi pada 18 Oktober 2024 itu kalau ada produk yang non-halal, dia mencantumkan lambang atau tulisan bahwa produknya non-halal. Jadi sanksi itu akan diterapkan di 28 Oktober 2024,” tegas Siti.

Kewajiban Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal

Seperti yang diketahui, BPJPH Kementerian Agama telah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal di tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

BPJPH menjelaskan, masa penapahan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024 untuk tiga kelompok produk makanan dan minuman; produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sementara itu, BPJPH mencatat baru terdapat tiga juta produk UMKM bersertifikat halal dari target yang dibidik 10 juta.

BACA JUGA: Viral! Produk Wine Dapat Sertifikat Halal, Ini Fakta Sebenarnya

Sempat beredar kabar Kementerian Koperasi dan UMKM menghendaki agar regulasi wajib sertifikasi halal UMKM diundur. Namun, BPJPH mengungkapkan tidak ada penundaan berlakunya regulasi Wajib Halal Oktober.

Apa Pentingnya Sertifikat Halal?

Sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan produk sesuai dengan syariat islam.

Sertifikat halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Selain diwajikan, sertifikat halal juga memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, antara lain:

  1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam
  2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal
  3. Bukti legal suatu produk atau jasa yang sudah sesuatu dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai proses pembuatannya
  4. Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih produk halal
  5. Membantu perusahaan untuk memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim
  6. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku

Kontak KH

Bagaimana, apakah produk Sobat KH sudah memiliki sertifikat halal? Atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur pembuatannya?

Tenang saja, bagi Sobat KH yang berencana ingin membuat sertifikat halal, ada baiknya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Manfaat Sertifikat Halal Bagi UMKM, Bisa Tingkatkan Daya Saing!

Selain konsultasi, kami juga dapat membantu Sobat KH untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan sertifikat halal.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi Layanan KH – Sertifikat Halal. Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di  Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis