Skip to main content

Seperti yang diketahui, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung ekonomi nasional. Namun, dalam menjalankan usahanya, UMKM perlu terus meningkatkan kualitas dan daya saingnya. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memiliki sertifikat halal.

Ya, sertifikat halal sangat penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, terutama di Indonesia yang notabene nya mayoritas merupakan umat Muslim.

Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal.

Terlebih, berdasarkan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH, pelaksanaan sertifikat halal di Indonesia dituntut untuk lebih cepat dari sebelumnya.

Menurut UU JPH, selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2024 semua produk yang dimasukkan, diedarkan, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Lantas seberapa penting sih, sertifikat halal bagi UMKM itu sendiri? Dan bagaimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut, ya.

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Standar yang mengacu pada fatwa MUI ini tidak hanya ada di Indonesia, namun juga di negara lainnya baik untuk konsumen dalam negeri maupun ekspor, dan tidak hanya berlaku di negara mayoritas Islam saja.

Oleh karena itu, adanya sertifikat halal dapat memastikan bahwa produk tersebut dapat diterima oleh konsumen Muslim dan memenuhi persyaratan pasar halal yang semakin berkembang.

BACA JUGA: Catat! 3 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal di 2024

Adapun beberapa jenis usaha yang wajib memiliki sertifikat halal, antara lain:

  1. Industri Pengolahan (Pangan, Obat, dan Kosmetik)
  2. Jasa Logistik
  3. Rumah Pemotongan Hewan

Apa Pentingnya Sertifikat Halal Bagi UMKM?

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham menegaskan tentang pentingnya sertifikat halal bagi pelaku UMKM lokal, terutama dalam menghadapi persaingan usaha.

Aqil mengatakan, produk makanan asing atau luar negeri pun sudah banyak yang mengajukan sertifikat halal untuk usahanya. Ditambah lagi, adanya realita perkembangan tren halal global, sehingga diharapkan UMKM lokal tidak tutup mata karena tren tersebut bisa saja datang dari negara sekuler atau di luar negara Muslim.

Lebih lanjut Aqil menjelaskan, halal memiliki kaitan dengan aspek yang luas. Beberapa diantaranya yakni menyangkut hygianitas atau kebersihan, bisnis, perdagangan internasional, pasar, reputasi, hingga isu global lainnya.

Dengan kata lain, adanya sertifikat halal membuat produk UMKM akan lebih diterima di masyarakat baik di pasar domestik maupun internasional. Selain itu, berikut beberapa manfaat lainnya dari sertifikat halal bagi UMKM:

Produk Terjamin Kualitasnya

Sebagai pelaku UMKM, kualitas produk yang mumpuni sangat diperlukan agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Kepemilikan sertifikat halal terhadap produk dapat menjadi penjamin bahwa produk yang dijual berkualitas.

Hal ini mengingat, untuk mendapatkan sertifikat halal, produk akan melalui serangkaian proses kendalI mutu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI).

Meningkatkan Kepercayaan Konsumen

Seperti yang sudah dijelaskan, memiliki sertifikat halal tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen, khususnya umat Muslim. Tak ayal, keterangan halal atau tidak menjadi salah satu pertimbangan utama konsumen untuk membeli suatu produk.

Kepemilikan sertifikat halal bagi pelaku UMKM ini tentu akan menjawab keraguan calon konsumen, sekaligus meningkatkan kepercayaan dalam membeli suatu produk.

Memiliki Unique Selling Point

Unique selling point merupakan salah satu strategi pemasaran agar produk yang dijual memiliki nilai lebih dibanding kompetitor. Apabila sudah mengantongi sertifikat halal, tentu produk tersebut lebih terjamin dan memiliki kualitas mumpuni dibandingkan kompetitor yang tidak memilikinya.

Menjangkau Pasar yang Lebih Luas

Di era yang serba mudah ini, bukan tidak mungkin apabila produk UMKM dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan global. Tentu dengan kepemilikan sertifikat halal ini menjadi nilai plus bagi UMKM yang ingin produknya menjangkau pasar yang lebih luas.

Produk dapat terpercaya halal dan kualitasnya apabila mengantongi sertifikat halal untuk dipasarkan di negara atau wilayah yang mayoritas penduduknya Muslim.

Lalu, Bagaimana Cara Mengurus Sertifikat Halal Bagi UMKM?

Untuk mengurus sertifikat halal, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. NIB/SIUP/SIUP/IUMK
  2. KTP pelaku usaha
  3. Salinan sertifikat penyedia halal dan salinan keputusan penyedia halal
  4. Nama dan jenis produk
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  6. Proses pengelolaan produk

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku UMKM dapat mengajukan permohonan sertifikat halal melalui laman ptsp.halal.go.id. Pihak BPJPH akan memeriksa kelengkapan data dan pemeriksaan diteruskan ke LPH.

Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan akan diserahkan ke MUI untuk disidang fatwa dan dilakukan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku UMKM bertanggung jawab menjaga kehalalan produk tersebut dengan:

  1. Mencantumkan label halal;
  2. Memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
  3. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku telah berakhir; dan
  4. Melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Adapun masa berlaku sertifikat halal adalah empat tahun dan tiga bulan sebelum masa berlaku habis, pelaku UMKM disarankan untuk melakukan perpanjangan.

BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya

Bagi pelaku UMKM yang memperoleh sertifikat halal namun tidak menjaga kehalalan produk akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Kontak KH

Bagaimana, sebagai pelaku UMKM, apakah kamu sudah memiliki sertifikat halal? Mengingat manfaatnya, maka jangan sampai menunda-nunda waktu untuk mengurus sertifikat halal, ya!

Jangan lupa juga, sebelum mengajukan permohonan, pelaku UMKM juga harus terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan seperti NPWP, NIB, dan IUMK.

Namun jangan khawatir, kamu bisa berkonsultasi dan menyerahkan segala pengurusannya pada Kontrak Hukum! Kami menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang ingin memenuhi legalitas perizinan usaha, mulai dari NIB, izin usaha, NPWP, hingga sertifikat halal.

Tak perlu khawatir karena layanan di Kontrak Hukum sudah terjamin aman dan terjangkau sehingga sangat cocok bagi pelaku UMKM. Yuk, permudah pengurusan sertifikat halal dengan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha.

Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis