Skip to main content

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyebut ada tiga kelompok produk yang wajib bersertifikat halal di tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Adapun menurut Pasal 140 PP 39/2021, produk yang wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024 adalah:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan minuman; serta
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Dimana ketiga kelompok produk yang sudah dijabarkan diatas harus sudah bersertifikat halal seiring berakhirnya masa penahapan pertama itu.

Kemudian untuk beberapa produk lain, dapat dilihat detailnya sebagai berikut:

NoJenis ProdukTenggat Waktu Sertifikat Halal
1.Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan17 Oktober 2026
2.Obat bebas dan obat bebas terbatas17 Oktober 2029
3.Obat keras dikecualikan psikotropika17 Oktober 2034
4.Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik17 Oktober 2026
5.Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris17 Oktober 2026
6.Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor17 Oktober 2026
7.Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko A sesuai dengan peraturan perundang-undangan17 Oktober 2026
8.Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko B sesuai dengan ketentuan perundang-undangan17 Oktober 2029
9.Barang  gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko C sesuai dengan ketentuan perundang-undangan17 Oktober 2034
10.Produk berupa obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya yang belum halalDilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya

 

Apa Pentingnya Sertifikat Halal?

Sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan produk sesuai dengan syariat islam.

Sertifikat halal sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Selain itu, tujuan dari adanya sertifikat halal ini adalah untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.

Selain diwajikan, sertifikat halal juga memiliki fungsi lain yang bisa menguntungkan pelaku usaha dan konsumen, antara lain:

  1. Mendapatkan kepercayaan dari konsumen yang beragama Islam
  2. Lebih unggul dari kompetitor yang belum memiliki sertifikat halal
  3. Bukti legal suatu produk atau jasa yang sudah sesuatu dengan syariat Islam, mulai dari bahan baku sampai proses pembuatannya
  4. Memudahkan konsumen Muslim dalam membuat keputusan untuk memilih produk yang sesuai dengan ajaran agama dengan memilih produk halal
  5. Membantu perusahaan untuk memasarkan produknya secara global, khususnya pasar Muslim
  6. Membantu pemerintah dan organisasi keagamaan dalam mengawasi serta menjamin produk yang dipasarkan telah memenuhi aturan yang berlaku

Langkah dan Prosedur Mengurus Sertifikat Halal

Melansir dari laman halal.go.id, proses mengurus sertifikat halal bisa memakan waktu 21 hari. Berikut adalah alur dan cara mengurus sertifikat halal:

Menyiapkan Dokumen Pelengkap

Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen pelengkap untuk melakukan permohonan sertifikat halal. Adapun dokumen tersebut antara lain:

  • Data pelaku usaha, berupa KTP, NIB, NPWP, SIUP;
  • Nama dan jenis produk;
  • daftar produk dan bahan yang digunakan, berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong;
  • Proses pengolahan produk, mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi;
  • Dokumen sistem jaminan produk halal

Melakukan Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online di https://ptsp.halal.go.id. Sebelum melakukan pendaftaran, lakukan registrasi terlebih dahulu dengan menggunakan email aktif.

Lalu, login dengan email yang sudah didaftarkan. Pilih asal pelaku usaha, apakah luar negeri, dalam negeri, atau instansi pemerintah. Kemudian tulis NIB di kolom tersedia. Setelah itu, ikuti tahap-tahap pendaftaran di laman tersebut.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Setelah melakukan pendaftaran, BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen pelaku usaha dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang akan memeriksa atau menguji kehalalan produk. Proses ini biasanya memakan waktu dua hari kerja.

Pemeriksaan atau Pengujian Kehalalan Produk

LPH lalu akan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk yang didaftarkan. Proses ini biasanya memakan waktu 15 hari kerja.

Penetapan Kehalalan Produk

Setelah lolos pemeriksaan dan pengujian produk, MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Proses ini biasanya berlangsung selama tiga hari.

Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH lalu menerbitkan sertifikat halal. Proses ini biasanya cukup singkat, hanya berlangsung selama satu hari kerja.

Akibat Tidak Mengurus Sertifikat Halal

Berdasarkan Pasal 2 PP 39/2021, memiliki sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus diurus oleh pelaku usaha.

Apabila tidak memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi administrasi berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif paling banyak hingga Rp2 miliar;
  3. Pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  4. Penarikan produk dari peredaran

Kontak KH

Bagaimana, apakah produk Sobat KH sudah memiliki sertifikat halal? Jangan sampai menunda-nunda waktu untuk mengurus sertifikat halal sampai mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan, ya!

Terlebih lagi, sebelum melakukan pendaftaran, pelaku usaha juga harus terlebih dahulu melengkapi dokumen persyaratan seperti NPWP, NIB, dan SIUP.

BACA JUGA: Catat! Begini Cara Daftar Izin BPOM untuk UMKM

Namun, jangan khawatir. Sobat KH bisa mengkonsultasikan dan menyerahkan segala pengurusannya pada Kontrak Hukum!

Kami menyediakan solusi bagi Sobat KH yang ingin memenuhi legalitas perizinan usaha, mulai dari NIB, izin usaha, NPWP, hingga sertifikasi halal.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman ini. Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.