Skip to main content

Di tengah persaingan yang semakin kompetitif, ide merupakan kunci utama dalam mencapai kesuksesan bisnis. Ide yang inovatif dan tepat dapat membuka pintu menuju pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Ide yang unik membantu sebuah bisnis untuk membedakan dirinya dari pesaingnya. Adanya ide yang berbeda, perusahaan dapat menarik perhatian konsumen dan menciptakan ikatan emosional dengan calon konsumen.

Ya, ide bisnis telah menjadi menjadi aset yang paling berharga bagi sebuah perusahaan. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah ide bisnis dapat dilindungi sebagai kekayaan intelektual?

Dalam hal menjawab pertanyaan tersebut, penting bagi pelaku usaha untuk memahami opsi perlindungan yang tersedia dan bagaimana melindungi ide-ide tersebut untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Definisi Ide Bisnis dalam Kekayaan Intelektual

Ide merupakan konsep pemikiran yang akan diwujudkan menjadi karya. Tanpa ide, pencipta tidak akan bisa menciptakan karya, sehingga ide ini menjadi penting karena merupakan titik tolak menciptakan suatu karya.

Dalam konteks bisnis, ide merujuk pada konsep atau gagasan tentang produk, layanan, atau proses yang memiliki potensi untuk menciptakan nilai di pasar. Ide bisnis dapat muncul dari berbagai sumber, termasuk observasi pasar, kebutuhan konsumen yang belum terpenuhi, perkembangan teknologi baru, atau pengalaman pribadi dan profesional.

Ide seringkali diidentikkan dengan Kekayaan Intelektual. Namun, perlu diketahui bahwa berdasarkan definisinya, kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Kekayaan Intelektual disebut kekayaan karena memiliki nilai komersial sehingga perlindungan hukumnya dapat dimiliki secara eksklusif.

Berdasarkan pemahaman tersebut, ide memiliki sifat konseptual atau abstrak. Oleh karena itu, ide hanya dapat diberikan perlindungan sebagai kekayaan intelektual jika diwujudkan dalam bentuk konkret dan memenuhi ketentuan hukum yang ditetapkan.

Lalu Bagaimana Agar Ide Bisnis Bisa Dilindungi Sebagai Kekayaan Intelektual?

Ide hanya bisa dilindungi sebagai kekayaan intelektual jika telah dinyatakan dalam bentuk konkret dan memenuhi standar tertentu, seperti dalam bentuk karya seni, penemuan, desain, atau merek, yaitu sebagai berikut:

Hak Cipta

Hak cipta diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Pasal 1 angka 1 UU 28/2014 mendefinisikan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Mengenal Apa Itu Hak Cipta Beserta Fungsi dan Jenisnya

Ide bisnis dapat dilindungi sebagai hak cipta jika berupa ciptaan yaitu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UU 28/2014).

Merek

Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) dan beberapa perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).

Tidak hanya sekadar nama atau logo saja, merek juga bisa berupa susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi antara semua unsur tersebut.

BACA JUGA: Inilah 3 Jenis Merek yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Suatu ide bisnis dapat dilindungi melalui pendaftaran merek jika merek tersebut tidak menyerupai atau sama dengan merek lain yang sudah didaftarkan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku terkait merek.

Desain Industri

Adapun desain industri diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU 31/2000).

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 (tiga) dimensi atau 2 (dua) dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan  (Pasal 1 angka 1 UU 31/2000).

BACA JUGA: Pengertian Desain Industri dan Alasan Pelaku Usaha Harus Mendaftarkannya

Ide bisnis bisa mendapat perlindungan sebagai desain industri jika memiliki karakteristik yang baru dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Paten

Paten diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan beberapa perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023).

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 angka 1 UU 13/2016).

Ide bisnis memiliki kemungkinan untuk mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

BACA JUGA: Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Paten? Cek Jawabannya Disini

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ide bersifat konseptual dan abstrak. Akan tetapi, ide bisnis dapat menjadi cikal bakal sesuatu yang bernilai tinggi dan dilindungi sebagai Kekayaan Intelektual apabila diekspresikan dalam bentuk nyata dan memenuhi standar seperti dalam bentuk ciptaan, invensi, desain, maupun merek.

Kontak KH

Sobat KH punya ide bisnis sendiri? Amankan sebelum diambil jadi milik orang lain! Ya, di masa sekarang, banyak hal yang mengandung keunikan yang berasal dari ide atau intelektual dari penciptanya. Nah, Hak Kekayaan Intelektual inilah menjadi bentuk perlindungan terhadap ide atau inovasi tersebut.

Dengan mendaftarkan ide atau inovasi tersebut maka akan memberikan perlindungan hukum serta manfaat ekonomis bagi pencipta atau pemiliknya.

Untuk mengurusnya, serahkan saja kepada Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital, kami menyediakan layanan pendaftaran kekayaan intelektual terlengkap sesuai kebutuhan, mulai dari merek, hak cipta, dan paten.

Dijamin aman dan mudah karena pendaftarannya akan dikerjakan  langsung oleh ahli profesional berpengalaman dan terdaftar resmi di DJKI!

BACA JUGA: Catat! Ini 5 Ide Bisnis yang Tahan Banting Kena Resesi

Tunggu apalagi, yuk, daftarkan ide bisnismu sebagai kekayaan intelektual dengan kunjungi laman Layanan KH  Kekayaan Intelektual.

Jika masih memiliki pertanyaan, Sobat KH bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis