Skip to main content

Sebagai pengusaha, merek adalah hal yang harus Sobat KH pikirkan sedari awal sebelum membangun bisnis, karena manfaat dari merek sendiri sangatlah banyak. Namun, tahukah kamu bahwa terdapat beberapa jenis merek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?

Ya, karena perannya yang sentral dalam membentuk citra, identitas, dan persepsi tentang suatu produk, layanan, atau perusahaan di benak konsumen, pengetahuan dan pemilihan jenis merek yang tepat dapat menjadi langkah strategis dalam membangun hubungan jangka panjang dengan konsumen, serta membedakan produk atau layanan dari pesaing.

Terlebih, berbagai jenis merek ini juga sudah diklasifikasi dan diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), untuk memenuhi berbagai pasar dan tujuan bisnis.

Lantas, apa saja jenis merek menurut UU Merek tersebut? Apa yang membedakan antara satu jenis merek dengan yang lainnya? Yuk, simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Apa Itu Merek?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jenis-jenisnya alangkah baiknya jika kita memahami kembali apa yang disebut dengan merek.

Pasal 1 angka 1 UU Merek mendefinisikan merek sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Agar dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya, merek haruslah memiliki daya pembeda (capable of distinguishing). Artinya, merek harus memiliki kekuatan berupa tanda-tanda tertentu yang dapat membedakan barang atau jasa produk yang ditawarkan satu perusahaan dengan yang lainnya.

Jenis-Jenis Merek Menurut Undang-Undang

Berdasarkan UU Merek, merek diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Jika kata merek yang selama ini kita kenal bukan hanya sekedar merek, namun terdapat jenis-jenis yang menggambarkan produk atau jasa yang ditawarkan.

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 UU Merek).

Sehingga, merek dagang berdasarkan pasal tersebut diperuntukan untuk produk berupa barang yang dipasarkan.

Merek Jasa

Sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 3 UU Merek).

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui bahwa merek jasa diperuntukan untuk jasa yang ditawarkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Merek Kolektif

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya (Pasal 1 angka 4 UU Merek).

Terhadap merek kolektif, terdapat ketentuan khusus apabila ingin didaftarkan. Ketentuan mengenai merek kolektif diatur dalam Pasal 46 sampai dengan pasal 51 UU Merek.

Apapun Jenis Merek-nya Penting Untuk Didaftarkan di DJKI!

Merek termasuk dalam hak kekayaan intelektual, sebab ini menjadi hal yang membedakan produk dan/atau jasa yang unik dan berbeda dengan produk lain yang mungkin sejenis.

Agar dilindungi secara hukum, merek harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Tujuannya untuk mencegah pihak-pihak menggunakan merek yang telah dibuat dan menyalahgunakannya.

Perlu dicatat, untuk melakukan pendaftaran ke DJKI, merek dagang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • Tidak sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • Tidak memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau bukan merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • Memuat keterangan yang sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/jasa yang diproduksi;
  • Memiliki daya pembeda; dan/atau
  • Bukan merupakan nama umum dan/atau lembaga milik umum.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai jenis-jenis merek. Semoga informasi di atas bisa membantu kamu dalam menentukan dan menciptakan jenis merek yang sesuai dan dapat mengkonsumsikan nilai merekmu kepada konsumen, ya!

BACA JUGA: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan Merek!

Ingatlah bahwa merek juga investasi jangka panjang, jadi jangan lupa juga untuk mendaftarkannya secara resmi.

Mendaftarkan merek penting karena memberikan perlindungan hukum, mencegah pembajakan, menghindari sengketa, meningkatkan nilai bisnis, mempermudah perdagangan, dan menjadi bukti kepemilikan dalam sengketa.

Nah, untuk melakukannya Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum. Bersama dengan ahli profesional, kamu dapat berkonsultasi mengenai pembuatan merek termasuk pendaftarannya.

Pasti aman dan mudah karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin auto diterima oleh DJKI!.

Yuk, permudah urusan merek bisnismu dengan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan lainnya konsultasikan saja dengan kami di Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis