Skip to main content

Paten adalah hak eksklusif yang dimiliki inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Namun, tahukah Sobat KH, dalam beberapa situasi, pemegang hak paten dapat memilih untuk melakukan pengalihan hak paten, lho.

Dimana pengalihan hak paten adalah tindakan pemindahan hak-hak yang terkait dengan paten dari satu pihak ke pihak lain.

Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, paten yang merupakan hak eksklusif bagi inventornya terdiri dari hak ekonomi dan hak moral. Nah, hak ekonomi paten ini yang membuat paten dapat beralih atau dialihkan, sedangkan hak moral paten tetap melekat pada inventornya.

Namun tentunya, hal tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan terlebih paten yang dimiliki telah didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai syarat dan prosedur untuk pengalihan hak paten. Yuk, simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Apa Itu Hak Paten?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, hak paten adalah hak eksklusif bagi inventor atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya.

Hak ini memberikan kemudahan bagi inventor untuk mengembangkan inovasi nya tanpa perlu khawatir akan pelanggaran. Dengan adanya hak paten, inventor dapat melindungi kekayaan intelektualnya, sehingga tidak sembarang orang dapat menggandakan atau menjual produk atau jasa yang telah dipatenkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk mendapatkan hak atas paten ini, inventor harus mengajukan permohonan paten di DJKI Kemenkumham. Dimana penemuannya harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) sebagai berikut:

  1. Harus memiliki unsur kebaruan;
  2. Harus melibatkan langkah-langkah yang inventif;
  3. Harus dapat diterapkan dalam industri.

Lain halnya dengan paten sederhana, apabila suatu penemuan merupakan penyempurnaan dari penemuan sebelumnya, maka kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Harus memiliki unsur kebaruan;
  2. Harus merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada;
  3. Harus memiliki kegunaan praktis;
  4. Harus dapat diterapkan dalam industri.

Setelah memenuhi seluruh kriteria di atas, barulah inventor bisa mendaftarkan hak patennya dan jika diterima, maka DJKI akan memberikan hak paten dengan jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan. Sementara untuk paten sederhana, jangka waktunya adalah sepuluh tahun.

Lalu, Bagaimana dengan Ketentuan Pengalihan Hak Paten?

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74 UU Paten, hak atas paten dapat beralih atau dialihkan untuk sebagian saja maupun seluruhnya dengan cara:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah;
  3. Wasiat;
  4. Wakaf;
  5. Perjanjian tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2020, pengalihan hak paten ini hanya dapat dilakukan bagi paten yang telah diberikan oleh negara dan harus dicatatkan dalam daftar umum paten, serta diumumkan melalui media elektronik dan/atau media non-elektronik oleh Menkumham.

Perlu diketahui pula bahwa sebagai pemilik hak paten, pemegang paten wajib membayar biaya yang harus dibayarkan setiap tahun (annual fee/maintenance fee). Nah, biaya tahunan paten ini akan beralih pada penerima paten atas peralihan paten untuk seluruhnya, kecuali:

  1. Paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian lisensi; atau
  2. Paten dilaksanakan oleh pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara dan Prosedur Pengalihan Hak Paten

Untuk dapat mengalihkan paten, pemohon mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten kepada DJKI Kemenkumham.

Permohonan ini diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan cara mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sesuai dengan cara peralihan patennya (pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain).

Pengajuan ini dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik. Apabila pemohon tidak berada di wilayah Indonesia, maka permohonan pengalihan paten wajib diajukan melalui kuasanya yang berkedudukan di Indonesia.

Sedangkan, bagi pemohon yang berada di Indonesia, maka ia dapat mengajukan permohonan pengalihan paten atas namanya sendiri, atau dapat juga diwakili oleh kuasanya.

Setelah mengajukan permohonan, Menkumham melalui DJKI akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan permohonan, dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.

Dalam hal persyaratan pengalihan paten yang diajukan oleh pemohon belum lengkap, maka Menkumham melalui DJKI memberikan kesempatan maksimal 60 hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pemohon atau kuasanya tidak kunjung melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan pengalihan paten dianggap ditarik kembali.

Bagi permohonan yang dinyatakan lengkap, Menkumham melalui DJKI melakukan pencatatan pengalihan paten maksimal 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA: Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Selanjutnya, Menkumham melalui DJKI melakukan pengumuman dalam media elektronik dan/atau media non elektronik, serta memberitahukan pencatatan pengalihan paten tersebut kepada pemohon atau kuasanya, maksimal 30 hari kerja sejak pencatatan pengalihan paten dilakukan.

Kontak KH

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pengalihan hak paten dapat memudahkan kedua pihak yang terlibat, tetapi juga memerlukan perencanaan dan perhatian yang cermat terhadap aspek hukum, finansial, dan bisnis yang terkait.

Dalam mengalihkan atau menerima hak paten, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dan profesional bisnis yang berpengalaman guna memastikan semua proses berjalan lancar dan kepentingan semua pihak terlindungi dengan baik.

Nah, untuk melakukannya Sobat KH bisa serahkan kepada Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pencatatan pengalihan hak paten/hak merek/hak cipta/desain industri bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin auto diterima oleh DJKI!

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Pengalihak Hak Paten. Jika ada pertanyaan seputar kekayaan intelektual lainnya, Sobat KH juga bisa konsultasi dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis