Skip to main content

Dalam era digital yang semakin berkembang, logo telah menjadi salah satu aspek terpenting dalam mengidentifikasi suatu merek, perusahaan, atau entitas bisnis lainnya.

Logo tidak hanya menjadi representasi visual dari identitas merek, tetapi juga menjadi elemen kunci dalam membangun citra dan reputasi suatu entitas di mata publik.

Ya, logo merupakan penggambaran visual dari nilai, visi, dan misi suatu bisnis. Bahkan, perlindungan hukum logo juga berakar pada konsep hak kekayaan intelektual.

Sehingga timbul pertanyaan, dengan kemajuan era digital yang mempermudah akses ke berbagai jenis konten online, apakah boleh membuat logo dari internet untuk keperluan pribadi atau bisnis?

Dalam artikel kali ini, akan dibahas secara rinci tentang hukum dan ketentuan yang berkaitan dengan penggunaan logo dari internet. Simak penjelasannya sampai akhir, ya.

Perlindungan Hak Merek Atas Logo Bisnis

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016) mendefinisikan merek sebagai lambang yang bisa dipresentasikan secara visual dalam bentuk gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam dimensi dua atau tiga, suara, hologram, atau gabungan dari dua atau lebih unsur tersebut.

Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa logo termasuk dalam kategori tampilan merek. Fungsinya adalah untuk membedakan produk atau layanan yang dihasilkan oleh individu atau entitas hukum dalam kegiatan perdagangan.

Hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar (Pasal 3 UU 20/2016). Adapun permohonan pendaftaran ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendaftaran logo kepada DJKI juga dapat memberikan dasar yang kuat untuk mencegah penggunaan logo secara ilegal oleh pihak lain dan memberikan perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada pemilik merek.

Sanksi Menggunakan Logo dari Internet

Pasal 1 angka 5 UU 20/2016 menjelaskan hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sehingga dengan kata lain jika suatu individu atau bisnis menggunakan logo yang berasal dari internet dan ternyata logo tersebut telah digunakan dan didaftarkan maka logo yang digunakan tanpa izin tersebut dapat dikenakan sanksi.

Hal tersebut dapat juga berlaku bagi pelaku usaha yang mengambil logo dari internet lalu memodifikasinya namun masih memiliki kemiripan dengan logo yang telah terdaftar sebelumnya.

Adapun berdasarkan Pasal 100 UU 20/2016, sanksi yang akan dikenakan dapat berupa:

  1. Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Hal ini mengingat merek yang telah terdaftar hanya boleh dimanfaatkan oleh pemilik merek yang terdaftar atau pihak lain yang telah mendapatkan izin secara tertulis untuk menggunakan merek terdaftar atau yang disebut lisensi.

BACA JUGA: 5 Alasan UMKM Harus Punya Logo, Salah Satunya untuk Branding

Adapun penggunaan merek (lisensi) umumnya melibatkan pembayaran royalti dari penerima izin kepada pemberi izin. Pemberian lisensi dari satu pihak ke pihak lainnya harus dimohonkan pencatatannya kepada Kemenkumham.

Daripada Ambil dari Internet, Ini Tips Membuat Logo Bisnis

Kini, kamu telah mengetahui bahwa mengambil dan menggunakan logo dari internet berisiko akan dikenakan sanksi berupa denda dan pidana. Sehingga sangat disarankan untuk membuat logo yang merupakan buah pemikiran orisinil dari pelaku usaha atau perusahaan.

Adapun beberapa tips yang dapat dilakukan dalam membuat logo bisnis adalah sebagai berikut:

Pahami Latar Belakang Bisnis

Hal pertama yang paling mendasar namun penting, yakni memahami latar belakang brand dan perusahaan. Dengan begitu, kamu dapat dengan mudah menentukan rancangan desain yang tepat sesuai dengan identitas dan target pasar brand atau bisnismu.

Lakukan Riset dan Cari Referensi Logo

Riset dilakukan agar logo bisnis yang dibuat nantinya tidak serupa dengan logo bisnis yang pernah ada. Selain itu, mencari referensi logo dapat membantumu untuk menentukan jenis dan model yang seperti apa yang cocok dan tepat bagi brand atau bisnis yang dibangun.

Sederhanakan Desain Logo

Logo yang sederhana seringkali lebih mudah diingat daripada yang rumit. Cobalah untuk menyederhanakan elemen desain menjadi bentuk yang jelas dan mudah diidentifikasi. Hindari kelebihan detail yang dapat membingungkan atau mengaburkan pesan logo.

Daftarkan Logo Secara Resmi ke DJKI Kemenkumham

Setelah logo kamu selesai, lakukan pendaftaran secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Dengan mendaftarkannya, maka akan melindungi hak-hak kekayaan intelektual atas logo kamu dan mencegah orang lain menggunakan logo serupa.

Kontak KH

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa mengambil dan menggunakan logo dari internet tanpa seizin pemiliknya merupakan tindakan yang melanggar hukum mengingat logo merupakan bagian dari merek yang dilindungi hak kekayaan intelektual.

Oleh karena itu, semoga Sobat KH dapat menciptakan logo bisnis sendiri yang kuat, menarik, dan dapat mengkomunikasikan nilai merek bisnismu kepada konsumen, ya! Ingatlah bahwa logo juga investasi jangka panjang, jadi jangan lupa juga untuk mendaftarkannya secara resmi.

BACA JUGA: Biar Logo Bisnis Eye Catching, Yuk Hindari 5 Kesalahan Ini dalam Membuat Logo!

Nah, untuk melakukannya Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum. Bersama dengan ahli profesional, kamu dapat berkonsultasi mengenai pembuatan logo termasuk pendaftarannya.

Pasti aman dan mudah karena karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin auto diterima oleh DJKI!

Yuk, permudah urusan logo merek bisnismu dengan kunjungi laman Layanan KH – Logo Merek. Jika ada pertanyaan lainnya, konsultasikan saja dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis