Skip to main content

Merek dalam sebuah aktivitas bisnis berfungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya.

Nah, tidak hanya dibuat, sebuah merek juga harus didaftarkan sebagai bukti kepemilikan yang sah dan mencegah penggunaannya oleh pihak lain. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sayangnya, tidak semua merek dapat didaftarkan. Terdapat beberapa kriteria yang membuat sebuah merek tidak dapat didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Ini penting untuk diketahui mengingat hal ini masih sering menjadi kendala bagi pemilik bisnis dalam proses pendaftaran merek. Lalu, apa saja kriteria sebuah merek tidak dapat didaftarkan? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.

Sekilas Tentang Merek dan Fungsinya

Secara definisi, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram.

Merek juga bisa berupa kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Pemakaian merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
  • Jaminan atas mutu barangnya;
  • Penunjuk asal produk/jasa dihasilkan.

BACA JUGA: Jangan Ditunda! Begini Cara Perpanjangan Hak Merek untuk UMKM-Mu

Adapun pendaftaran merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Merek, sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara,peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Kriteria Merek yang Ditolak Pendaftarannya

Selain itu, UU Merek juga menyebut sejumlah penyebab permohonan pendaftaran merek ditolak, yaitu jika:

  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain atau yang dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang telah terdaftar;
  4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan dan ditolak saat pendaftarannya. Jadi, bagi Sobat KH yang saat ini tengah menjalankan bisnis dan ingin melakukan pendaftaran merek, coba dicek cek lagi apakah merek bisnismu sudah memenuhi syarat DJKI atau belum.

Namun, jika Sobat KH masih ragu dan memiliki pertanyaan seputar merek, bisa konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Begini Cara Menentukan Kelas Merek, Auto Diterima DJKI!

Pendaftaran merek jadi lebih mudah dan aman karena dilakukan oleh konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar di DJKI serta adanya proses analisa merek terlebih dahulu.

Yuk, lindungi merek bisnismu secara aman dengan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar HAKI dan kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.