Skip to main content

Sobat KH memiliki sebuah bisnis dan ingin mendaftarkan merek dagang ke DJKI Kemenkumham? Perlu diketahui bahwa dalam proses pendaftaran merek, Sobat KH diwajibkan untuk menentukan kelas merek dan jenis barang dan/atau jasa (subkelas) pada formulir permohonan pendaftaran merek.

Namun kenyataannya, masih banyak pelaku usaha yang salah dalam memilih kelas merek atau kebingungan pada saat menentukan jenis barang dan/atau jasa.

Bahkan, ketika diminta untuk menjelaskan secara detail mengenai produk atau bisnis yang dijalankan, pelaku usaha hanya memberikan gambaran besarnya saja. Padahal, semakin detail penjelasan mengenai bisnis yang dijalankan, akan semakin memudahkan dalam proses pendaftaran.

Nah, kesalahan dan ketidaktahuan inilah yang sering menjadi faktor permohonan pendaftaran merek ditolak, karena kelas merek yang dipilih oleh pemohon dianggap tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, berikut adalah penjelasan lengkap untuk Sobat KH memahami dan menentukan kelas merek bisnismu. Simak sampai akhir, ya!

Apa Itu Kelas Merek?

Kelas merek adalah pengelompokkan atau suatu bidang usaha yang dijalankan oleh merek yang bersangkutan, dan menjadi parameter yang digunakan secara global dalam perlindungan merek.

Secara internasional, pengelompokan ini berasal dari sistem klasifikasi yang diatur oleh Nice Classification, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Permenkumham No 67/2016 tentang Pendaftaran Merek.

Sedangkan untuk di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24/1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018.

Kelas Merek berfungsi sebagai pembatas atas hak yang diberikan terhadap merek. Jadi, semisal merek Sobat KH terdaftar di Kelas 1, maka orang lain masih memiliki peluang untuk mendaftarkan nama merek yang sama di kelas lainnya.

Apa Saja Jenis Kelas Merek?

Berdasarkan PP Kelas Merek No 24/1993 dan Nice Classification edisi 11 tahun 2018, kelas merek terdiri atas 45 jenis. Masing-masing kelas merek memiliki klasifikasi dan rincian jenis barang/jasa yang berbeda.

  • Kelas 1-34 (Kelas Barang): Untuk bisnis yang menjual atau memiliki suatu produk berupa bahan mentah, bahan tidak dikerjakan dan setengah dikerjakan, dan bahan jadi.
  • Kelas 35-35 (Kelas Jasa): Untuk bisnis yang menawarkan jasa atau layanan berupa kegiatan tertentu yang nantinya akan dilakukan.

 

Kelas Barang Kelas Jasa
Kelas 1-5: Kelas industri kimiawi dan industri terkait Kelas 35: Periklanan, manajemen dan administrasi usaha, dan fungsi kantor
Kelas 6-14: Bahan mentah berbentuk logam dan produksi terkait Kelas 36: Asuransi, urusan keuangan, dan urusan real estate
Kelas 15-21: Kelas barang hasil teknologi Kelas 37: Konstruksi bangunan, perbaikan, dan jasa instalasi
Kelas 22-27: Kelas tekstil Kelas 38: Telekomunikasi
Kelas 28: Mainan anak, produk olahraga, dan permainan dewasa Kelas 39: Transportasi dan perjalanan
Kelas 29-34: Kelas untuk makanan, minuman, dan produk tembakau Kelas 40: penanganan material
Kelas 41: Pendidikan, hiburan, dan olahraga dan kesenian
Kelas 42: Penelitian dan teknologi
Kelas 43: Makanan dan minuman
Kelas 44: Medis
Kelas 45: Hukum dan keamanan

 

Bagaimana Cara Menentukan Kelas Merek?

Seperti yang sudah disebutkan, Sobat KH harus menentukan kelas apa yang sesuai dengan bisnismu untuk selanjutnya dicantumkan pada formulir permohonan pendaftaran merek.

Nah, berikut cara atau langkah-langkah yang bisa Sobat KH lakukan untuk mempermudah menentukan kelas merek bisnismu:

Tentukan Bidang Usaha/Bisnis

Sobat KH harus menentukan terlebih dahulu apakah bisnismu menghasilkan barang atau memberikan jasa.

Pahami Model Bisnis yang Dijalankan

Ini penting untuk dilakukan karena bisa saja dalam merek yang kamu daftarkan, terdapat beberapa model bisnis yang dijalankan. Misalnya seperti bisnis kopi, bisa dimasukkan pada kelas 35 (penjualan di booth) dan kelas 43 (penjualan berbentuk kafe).

Tentukan Kata Kunci Bisnismu

Dengan menentukan kata kunci pada bisnis, Sobat KH bisa mengetahui kelas apa saja yang dapat dimasukkan untuk bisnismu. Contohnya jika kata kunci bisnismu adalah ‘boba’, maka kamu akan menemukan kata ‘boba’ di fitur pencarian kelas merek terdapat dalam kelas 29, 30, 32, 35, dan 43, beserta uraian jenis barang dan/atau jasa.

Jika memilih kelas merek yang tidak sesuai, jenis barang dan/atau jasa merek tersebut dapat dicoret oleh DJKI dalam permohonan pendaftaran merek. Ketentuan ini pun telah diatur dalam Pasal 15 Permenkumham No 67/2016.

Bisakah Mengajukan Permohonan Untuk Lebih Dari Satu Kelas Merek?

Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), pada prinsipnya permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau jasa sehingga Sobat KH hanya perlu mengajukan permohonan sekali aja.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pelaku usaha yang akan menggunakan mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa.

Namun, salah satu hal yang perlu Sobat KH pertimbangkan apabila ingin mengajukan permohonan merek untuk lebih dari satu kelas merek adalah biaya permohonan.

Dimana pada Pasal 4 ayat (5) UU Merek, disebutkan bahwa biaya permohonan pendaftaran merek ditentukan per kelas barang dan/atau jasa. Sehingga semakin banyak kelas merek yang kamu daftarkan, maka semakin mahal pula biaya yang harus ditanggung.

Di sisi lain, terdapat keuntungan tertentu yang didapatkan oleh pelaku usaha yang mendaftarkan merek mereka secara lintas kelas. Apabila pendaftaran merek diterima, akan dicantumkan hal-hal berikut ini:

  1. Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang terdaftar;
  2. Nama dan alamat lengkap kuasa, dalam hal jika permohonan melalui kuasa;
  3. Tanggal penerimaan;
  4. Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
  5. Label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai warna, bahasa asing, dan lain-lain;
  6. Nomor dan tanggal pendaftaran;
  7. Kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya terdaftar; dan
  8. Jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

Kontak KH

Bagaimana, apakah kini Sobat KH telah memahami dan menentukan kelas merek mana yang cocok untuk bisnismu? Atau ternyata masih ragu dan khawatir salah memilih kelas merek sehingga akan ditolak oleh DJKI? Serahkan saja kepada Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Simak! 3 Manfaat Cek Merek Sebelum Memulai Bisnis

Kami dapat membantumu untuk melakukan pendaftaran merek bisnis secara mudah dan aman karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin auto diterima oleh DJKI!

Tidak hanya analisa, Sobat KH juga dapat sekaligus melakukan pendaftaran hingga perpanjangan merek bersama Kontrak Hukum, lho!

Yuk, permudah urusan merek bisnismu dengan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan lainnya, konsultasikan saja dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis