Pendirian Badan
Perseroan Terbatas (PT)
- Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
- Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
- Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
- Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di
- Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
- Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
- Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
- NPWP penanggung jawab PT
- Foto copy KK penanggung jawab
- Foto Copy E-KTP pemegang saham
- Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
- Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut
PT Perseorangan
- Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
- Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
- Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
- Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
- WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
- KTP Pendiri
- NPWP Pendiri
- Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan
Surat Pernyataan Pendirian perseroan perorangan tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri. Adapun format isian pernyataan pendirian Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :
- Nama dan tempat kedudukan Perseroan perorangan;
- Jangka waktu berdirinya Perseroan perorangan;
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
- Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
- Nilai nominal dan jumlah saham;
- Alamat Perseroan perorangan; dan
- Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.
Koperasi
Commanditaire Vennootschap (CV)
- Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.
- Dokumen pribadi:
– kartu keluarga (KK)
– e-KTP
– Nomor pokok wajib pajak (NPWP). - Fotocopy sertifikat kepemilikan lokasi usaha. Jika Anda bukan pemilik lokasi tersebut, Anda perlu memberikan bukti sewa, bukti pinjam, atau dokumen pendukung yang sejenis.
- Surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pemilik toko yang menyewakan tempat.
- Fotocopy tanda terima pajak dari kantor pajak.
- Foto lokasi perusahaan, baik dari luar dan dalam.
Yayasan
Lainnya
Perizinan dan Perpajakan
Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Bagi para pelaku usaha yang berbentuk badan tentunya memerlukan SK Kemenkumham, Akta dari Notaris, NPWP Badan Usaha dan Data pribadi Direktur atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan untuk memiliki NIB. Untuk pelaku perorangan, hanya membutuhkan KTP dan NPWP sebagai syarat untuk memiliki NIB.
- Akta Notaris
- Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
- Data Pribadi Pimpinan Perusahan
- NPWP Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili (Surat Sewa/IMB)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
- Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).
1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab Badan Usaha adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka harus mempersiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa).
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, institut, atau perusahaan asosiasi, dokumen yang disyaratkan hanya berupa fotokopi KTP salah seorang pengurus badan dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan memiliki NPWP.
- Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama. Sedangkan jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
- Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.
Izin Usaha Mikro Perorangan (IUMK)
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya.
- Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.
- Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.
- Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :
- Menghasilkan BKP
- Melakukan usaha JKP
- Mengimpor atau mengekspor BKP
- Melakukan usaha perdagangan
- Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
- Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Fotokopi NPWPD dan TDP
- Fotokopi SITU dan SIUP
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
- Mengisi formulir pengajuan PKP.
Kekayaan Intelektual
Pendaftaran Merek
- Etiket atau logo suatu Merek harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran merek. Dalam hal ini etiket atau logo merupakan suatu tanda pengenal yang akan digunakan sebagai branding suatu produk atau jasa.
- Tipe Merek
Setelah etiket atau logo suatu merek sudah ditentukan, maka harus ditentukan tipe merek yang akan didaftarkan. Adapun jenis tipe merek sebagai berikut.
– Merek Kata
– Merek Lukisan
– Merek Kata dan Lukisan - Tipe Pemohon
Pemohon dalam pendaftaran merek merupakan individu atau badan hukum yang akan menjadi pemilik merek yang sudah diajukan permohonan. Adapun jenis tipe pemohon dalam pendaftaran merek sebagai berikut:
– Perorangan
– Badan Hukum
– UMKM
- Data Pemohon
Nama Lengkap, alamat Domisili dan Alamat surat menyurat jika berbeda dengan Alamat Domisili, Nomor telepon (what’s app), e-mail aktif yang digunakan pemohon - Logo/Etiket Merek
- Surat Kuasa dan scan TTD kuasa (jika pendaftaran diajukan melalui kuasa hukum) dan scan TTD Pemohon
- Jika pemohon badan Hukum yang digunakan scan TTD Direktur Utama.
Analisa Merek
- Logo Merek/Nama Merek.
- Jenis Barang atau jasa yang akan digunakan dalam Merek.
- Hasil dari Proses Analisa Merek berupa laporan tertulis yang isinya menjelaskan alasan bahwa suatu merek aman untuk didaftar atau beresiko untuk mengalami penolakan ketika didaftarkan, dengan berdasarkan indikator-indikator bagaimana suatu merek dapat didaftarkan atau ditolak sebagaimana yang ada dalam Undang Undang Merek dan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pendaftaran Merek.
Desain Industri
Perpanjangan Merek
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud adalah barang/jasa yang masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.
- Etiket/Label Merek
- Sertifikat Merek
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan)
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek
- Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Kelas Barang/Jasa (untuk multi kelas)
- Surat Rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli)
Hak Cipta
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor.
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut.
- Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa.
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI.
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
- Apabila pemegang hak atas ciptaan tersebut telah berpindah tangan, maka wajib melampirkan bukti pemindahan atau pengalihan hak atas ciptaannya.
- Melampirkan contoh ciptaan yang ingin dicatatkan Hak Cipta.
- Mendaftarkan Pencatatan Hak Cipta secara online.
- Karya Ciptaan yang berubungan dengan Seni rupa, Seni lukis dan Arsitektur lampirkan contoh gambar ciptaannya dalam format file pdf;
- Karya Ciptaan dalam bentuk karya tulis, buku, naskah, puisi, pidato, dan karya lain yang sejenis lampiran contoh ciptaan dapat berupa halaman depan buku, daftar isi atau kata pengantar, contoh pidato, naskah dalam format file pdf;
- Karya Ciptaan untuk Program komputer, lampiran ciptaan berupa manual penggunaan program komputer dalam format file pdf.
Lainnya
Notaris Digital
Penyesuaian KBLI
- Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
- Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
- Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
- Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
- Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di
- Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
- Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
- Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
- NPWP penanggung jawab PT
- Foto copy KK penanggung jawab
- Foto Copy E-KTP pemegang saham
- Surat keterangan domisili lokasi PT yang diterbitkan oleh RW atau RT setempat
- Foto gedung yang akan dijadikan kantor tempat beroperasinya PT tersebut
Sekarang dengan pembaharuan OSS GRATIS
Perubahan Direktur Komisaris
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal
- Ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.
- Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
- Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
- Surat keterangan domisili
- Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris)
- Uraian mengenai perubahan data PT
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan
Sekarang dengan pembaharuan OSS GRATIS
Perubahan Akta
Perubahan Saham Perusahaan Anda
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal
- Ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.
- Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
- Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
Surat keterangan domisili - Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris)
- Uraian mengenai perubahan data PT
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan
Sekarang dengan pembaharuan OSS GRATIS
Perubahaan Modal Dasar
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
- Jangka waktu berdirinya Perseroan
- Besarnya modal dasar
- Pengurangan modal
- Ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
- Perubahan anggaran dasar dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Perubahan anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS, dan tidak boleh terlewat.
- Fotokopi atau scan KTP organ perseroan (pemegang saham, direktur, komisaris)
- Akta pendirian PT sampai dengan perubahan terakhir
- Surat keterangan domisili
- Scan atau fotokopi NPWP organ perseroan (direktur, pemegang saham, komisaris)
- Uraian mengenai perubahan data PT
- Dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan objek perubahan
Sekarang dengan pembaharuan OSS GRATIS
Keluarga
Lainnya
Kontrak
Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!
Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.