Skip to main content

Sobat KH, siapa yang tak kenal dengan tokoh fiksi kartun berbentuk tikus, Mickey Mouse? Berkat perusahaan The Walt Disney Company, orang-orang bisa mengenal banyak tokoh kartun termasuk Mickey Mouse ini.

Namun setelah 95 tahun, hak cipta Walt Disney untuk karakter Mickey Mouse resmi berakhir. Dengan demikian, desain Mickey Mouse berstatus milik umum atau berada di domain publik.

Karena Mickey Mouse masuk dalam domain publik, orang-orang bisa membuat ulang karakter si tikus dalam film atau media lain tanpa harus meminta izin.

Lho, kok bisa? Memangnya bisa ya, karya ciptaan yang pada awalnya memiliki hak cipta lalu menjadi domain publik yang bisa digunakan khalayak umum? Biar nggak bingung, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.

Penjelasan Disney Mengenai Hak Cipta Mickey Mouse

Sejak lahir, tokoh tikus yang ceria itu telah melekat sebagai ikon Disney dan salah satu karakter paling ikonik dalam budaya pop Amerika selama hampir satu abad.

Namun, Disney mengumumkan bahwa per 1 Januari 2024, hak cipta penggunaan karakter Mickey Mouse tak lagi dimilikinya.

Adapun melansir dari CNN International, karakter Mickey Mouse yang dimaksud adalah versi yang tampil di film pendek Walt Disney pada 18 November 1928, Steamboat Willie.

Dengan lepasnya hak cipta tersebut, Disney tidak dapat memonetisasi desain tersebut lagi.

Hal ini terjadi karena adanya peraturan yang mengatur berakhirnya hak cipta dalam rentang waktu tertentu. Dimana Undang-undang (UU) Hak Cipta Amerika Serikat (AS) hanya mengizinkan hak cipta dipegang selama 95 tahun.

Maka dari itu, 2024 yang ditandai sebagai tahun ke-96 menjadi akhir dari klaim eksklusif Disney terhadap Mickey Mouse.

Sebelumnya, Disney sempat melakukan pengajuan untuk memperpanjang kepemilikan atas hak cipta melalui UU Perpanjangan Hak Cipta 1998. Namun, perpanjangan itu berakhir dengan penolakan oleh anggota parlemen AS.

Meskipun demikian, juru bicara Walt Disney Company memastikan bahwa Mickey Mouse akan tetap menjadi ikon perusahaannya. Sebab, Mickey versi modern masih bisa digunakan Disney secara penuh.

“Mickey akan terus memainkan peran utama sebagai duta global untuk Walt Disney Company dalam penceritaan, atraksi taman hiburan, dan cenderamata (merchandise),” ujar juru bicara Walt Disney melalui pernyataan, dikutip Selasa (2/1/2023).

Lebih lanjut Walt Disney Company mengatakan bahwa ada sejumlah perbedaan signifikan antara Mickey versi 1928 dan versi modern.

Dalam versi 1928 atau Steamboat Willie, Mickey tidak menggunakan sarung tangan dan sepatu besar, serta memiliki mata yang berbentuk oval hitam kecil tanpa pupil. Sementara itu, Mickey modern sebaliknya.

BACA JUGA: Ini Kronologi Mal Grand Indonesia Denda 1 Miliar Akibat Hak Cipta

Juru bicara Disney mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melindungi hak cipta Mickey Mouse versi modern dan karya lain yang masih memiliki hak cipta.

Hak Cipta Jadi Domain Publik, Apa Maksudnya?

Dalam kasus di atas, sudah jelas bahwa hak cipta Disney atas Mickey Mouse versi orisinal telah resmi berakhir sehingga berstatus milik umum atau berada di domain publik.

Dengan kata lain, karya tersebut dapat dinikmati secara umum oleh masyarakat, tanpa terikat dengan individu atau pihak tertentu.

Dikutip dari booklet Domain Publik di Indonesia, pengertian dari domain publik sendiri merupakan karya-karya kreatif dan intelektual yang telah menjadi milik bersama karena tidak dilindungi atau tidak lagi dilindungi oleh undang-undang hak cipta yang ekslusif.

Karya ini menjadi tidak eksklusif salah satunya dikarenakan karya tersebut sudah tidak lagi dilindungi oleh hak eksklusif. Oleh karena itu, publik dapat menggunakannya dengan leluasa tanpa harus meminta izin ke siapa pun.

Hasil karya yang telah menjadi domain publik nantinya akan dianggap sebagai bagian dari warisan budaya publik. Jadi, setiap pribadi dapat menggunakannya tanpa batasan.

Dalam hal ini, tidak ada pemberlakuan royalti atau pembagian hasil kepada penciptanya dalam setiap penggunaan karya tersebut.

Penyebab Domain Publik

Selain berakhirnya masa hak cipta seperti yang terjadi pada kartun Mickey Mouse, kondisi hapusnya kekuatan hukum pencatatan ciptaan dan produk hak terkait juga bisa terjadi karena alasan-alasan lainnya, seperti berikut ini (Pasal 74 ayat (1) UU 28/2014):

  1. Permintaan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dikarenakan lampaunya waktu sebagaimana ditentukan pada pasal-pasal yang mengatur tentang jangka waktu berlakunya hak cipta.
  2. Lampaunya waktu;
  3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembatalan pencatatan ciptaan atau produk hak terkait melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, atau peraturan perundang-undangan yang penghapusannya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Penutup

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk melindungi ciptaannya secara hukum, pembuat karya perlu mendaftarkan atau mencatatkan ciptaan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Nantinya, akan terdapat dua hak yang melekat pada diri pencipta, yakni hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama ia masih hidup. Dengan kata lain, hak moral pencipta berlaku tanpa batas waktu.

Sementara hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya, salah satunya berupa royalti.

Dimana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun. Sementara untuk hak cipta atas:

  • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya arsitektur;
  • peta; dan
  • karya seni batik atau seni motif lain,

berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal.

Namun, jika hak cipta atas ciptaan-ciptaan tersebut dimiliki atau dipegang oleh badan hukum, maka perlindungannya akan berlaku selama 50 tahun sejak dilakukan pengumuman.

Selanjutnya, untuk ciptaan:

  • karya fotograh;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • permainan video;
  • program komputer;
  • perwajahan karya tulis;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,

perlindungan hak ciptanya, baik yang dimiliki perorangan atau badan hukum, berlaku selama 50 tahun sejak dilakukan pengumuman.

BACA JUGA: Mengenal Apa Itu Hak Cipta Beserta Fungsi dan Jenisnya

Setelah masa berlaku habis dan karya ciptaan menjadi domain publik, tentu dapat menjadi manfaat bagi penggunanya. Salah satunya adalah meningkatkan kreativitas berbagai karya baru yang terinspirasi dari hasil karya yang ada di masa lalu.

Kontak KH

Kamu pelaku usaha maupun pekerja seni yang memiliki karya dan ingin melakukan pendaftaran ke DJKI? Masih bingung mengenai ketentuan dan prosedur untuk mengurusnya? Kontrak Hukum siap membantu!

Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya pendaftaran HAKI.

Tak perlu khawatir, karena apapun jenis karya yang akan Sobat KH didaftarkan sebagai HAKI, semuanya tersedia di Kontrak Hukum. Prosesnya juga sangat mudah, cepat, dan efisien lho!

Yuk, daftarkan karya atau aset bisnismu sebagai HAKI dan rasakan manfaatnya dengan kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasikan secara gratis di Tanya KH ataupun melalui Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.