Skip to main content

Seperti tak ada kapoknya, kasus pelanggaran hak cipta seringkali terjadi dan menjadi perdebatan kontroversial dalam dunia bisnis. Salah satu kasus yang sempat menarik perhatian adalah kasus pelanggaran hak cipta antara Mal Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung.

Bagaimana tidak, pengelola Mal Grand Indonesia sampai dituntut harus membayar denda ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena pelanggaran hak cipta penggunaan sketsa tugu Selamat Datang sebagai logo mal.

Gugatan pelanggaran hak cipta tersebut diajukan oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantung, Kamang Solana, dan Christie Priscilla Ngantung.

Lantas, bagaimana kronologi kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Mal Grand Indonesia tersebut? Dan bagaimana cara agar Sobat KH khususnya sebagai pebisnis agar terhindar dari masalah dan kerugian serupa?

Selengkapnya, langsung simak penjelasannya berikut ini ya!

Kronologi Kasus Hak Cipta oleh Mal Grand Indonesia

Gugatan pelanggaran hak cipta awalnya dilayangkan oleh ahli waris Henk Ngantung pada 30 Juni 2020. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Patut diketahui, Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur DKI Jakarta pada periode 1964-1965.

Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962. Sketsa tersebut direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.

Sedangkan, Mal Grand Indonesia sendiri baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu. Mal tersebut kemudian menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo Mal Grand Indonesia.

Mal Grand Indonesia Dituntut Bayar Denda

Menindaklanjuti gugatan yang terdaftar, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 2 Desember 2020 mengabulkan tuntutan tersebut dan menjatuhkan denda terhadap Mal Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar.

Ya, PN Jakpus memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang. Manajemen mal dinilai telah menggunakan sketsa logo tersebut tanpa izin dari seniman aslinya.

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Hal ini sesuai dengan Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang pencatatan pengalihan atas ciptaan tercatat nomor 46190.

“Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar Tugu Selamat Datang dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa Tugu Selamat Datang,”.

Seperti yang dijabarkan dalam putusan, Mal Grand Indonesia diwajibkan membayar secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ditetapkan atau setelah memiliki kekuatan hukum.

“Menghukum tergugat (GI) untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp1 miliar,” bunyi amar tersebut, dikutip dari situs web PN Jakpus.

Terkait hal tersebut, Corporate Communication Manager GI Dinia Widodo menyatakan, pihaknya siap membayar ganti rugi.

“Iya, (siap membayar ganti rugi), kami menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Jadi, apa yang kami harus lakukan kami akan lakukan.” ujar Dinia seperti dikutip oleh CNNIndonesia.com.

Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta atas Logo

Pendaftaran hak cipta merupakan langkah yang sangat penting bagi para pelaku bisnis dalam melindungi karya kreatif mereka, termasuk logo. Kasus pelanggaran hak cipta antara Mal Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung menjadi contoh yang memperlihatkan pentingnya langkah ini.

Dimana ketika sketsa Tugu Selamat Datang digunakan sebagai logo oleh Mal Grand Indonesia tanpa izin, pihak Henk Ngantung sebagai pihak pencipta dapat mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan atas karya tersebut.

Selain itu, berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa pendaftaran hak cipta sangat penting dilakukan:

Perlindungan Hukum yang Kuat

Dengan mendaftarkan hak cipta atas logo, pencipta karya memperoleh perlindungan hukum yang kuat terhadap penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Jika terjadi pelanggaran, pencipta karya dapat mengambil langkah hukum untuk melindungi hak cipta mereka dan menuntut ganti rugi yang pantas.

Mencegah Pelanggaran yang Tidak Disengaja

Pendaftaran hak cipta menunjukkan kepada orang lain bahwa logo tersebut dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan bahwa pencipta karya bersedia untuk menegakkan hak-haknya. Hal ini dapat menjadi faktor pencegah yang efektif, karena orang lain mungkin enggan untuk menggunakan atau menyalin logo tersebut karena risiko terkena tuntutan hukum atau sanksi.

Kemudahan dalam Penegakan Hukum

Pendaftaran hak cipta memudahkan pencipta karya untuk mengejar pelanggaran hak cipta secara hukum. Dengan pendaftaran yang resmi, pencipta karya memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan kepemilikan dan keabsahan hak cipta. Jika terjadi pelanggaran, pencipta karya dapat dengan mudah mengambil langkah-langkah hukum untuk melindungi hak-haknya.

Nilai Komersial yang Lebih Tinggi

Pendaftaran hak cipta dapat meningkatkan nilai komersial logo. Hak cipta yang didaftarkan merupakan aset yang dapat dihargai dan diperhitungkan dalam bisnis. Dalam situasi dimana pencipta karya ingin menjual atau melisensikan logo mereka kepada pihak lain, pendaftaran hak cipta akan meningkatkan daya tarik dan nilai jual logo tersebut.

Keuntungan dalam Negosiasi dan Lisensi

Pendaftaran hak cipta memperkuat posisi pencipta karya dalam negosiasi dan lisensi logo kepada pihak ketiga. Dengan hak cipta yang terdaftar, pencipta karya memiliki kekuatan untuk menetapkan persyaratan yang jelas dan melindungi hak-haknya dalam perjanjian lisensi. Pihak ketiga juga akan merasa lebih percaya diri bekerja sama dengan pihak yang memiliki hak cipta yang terdaftar.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendaftaran hak cipta atas logo merupakan langkah yang sangat penting bagi pencipta karya.

Kasus pelanggaran hak cipta yang terjadi antara Mal Grand Indonesia dengan ahli waris Henk Ngantung adalah contoh yang mengingatkan kita akan konsekuensi yang mungkin terjadi jika logo tidak dilindungi dengan baik.

BACA JUGA: Lagi! Kasus Sengketa Merek Gudang Garam Vs Gudang Baru

Sehingga dengan pendaftaran hak cipta yang resmi, pencipta karya dapat melindungi hak-hak mereka, mencegah pelanggaran, dan membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan dan keberhasilan jangka panjang.

Kontak KH

Nah, bagi Sobat KH yang juga saat ini ingin mendaftarkan hak ciptanya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendaftaran HAKI terlengkap mulai dari merek, desain logo, karya seni, hingga desain industri hanya mulai dari Rp2 jutaan!

Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan ciptaan-mu, silakan kunjungi laman Layanan KH – Hak Cipta.

Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan ahli profesional Kontrak Hukum secara gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis