Skip to main content

Sengketa merek bukan kali ini terjadi, namun gugatan emiten ‘raksasa’ rokok PT Gudang Garam Tbk (GGRM) terhadap perusahaan rokok Gudang Baru terkait merek dagang membuat persoalan ini ramai lagi di publik.

Sengketa ini bermula ketika pada 22 Maret 2021 lalu, GGRM menggugat Gudang Baru terkait merek dagang. Gugatan ini dilayangkan perseroan kepada pemilik Gudang Baru (Gajah Baru), Ali Khosin terkait kasus perdata khusus hak kekayaan intelektual.

Mengingat banyaknya persamaan merek-merek pada produk-produk Gudang Baru dan Gudang Garam, hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan bagi konsumen.

Manajemen Gudang Garam menyatakan, Ditemukan fakta di lapangan bahwa merek-merek pada produk-produk Gudang Baru telah menyesatkan, sehingga seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut adalah atau berpotensi dianggap produk milik Perseroan.

Apa Saja Isi Tuntutan Gudang Garam?

Gudang Garam mendaftarkan gugatan ini di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby.

Mengacu data sistem Penelusuran Informasi PN Surabaya, Gudang Garam dalam petitumnya, di antaranya menyatakan:

  • Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Kedua, menyatakan bahwa Merek Gudang Garam dan lukisan milik penggugat adalah merek terkenal.
  • Ketiga, merek Gudang Garam dan Gudang Baru bersama lukisannya mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan yang dimiliki Gudang Garam.

Gudang Garam juga menilai, merek Gudang Baru sebagai tergugat telah diajukan atas dasar dengan itikad tidak baik dan menyatakan batal merek pendaftaran tersebut.

“Memerintahkan tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini dan mencoret pendaftaran merek Gudang Baru,” tulis Gudang Garam dalam petitumnya.

Tidak hanya itu, perseroan juga memerintahkan kepada tergugat untuk menolak semua permohonan pendaftaran merek-merek dengan basis kata Gudang Baru, Gudang Baru Origin, dan Gedung Baru yang diajukan permohonannya oleh Tergugat I, perusahaan-perusahaan milik Tergugat I dan afiliasinya.

Gudang Garam ‘Menang Perang’ di Pengadilan

Pada akhirnya, GGRM menang sengketa merek dagang dari perusahaan Gudang Baru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung.

“Berdasarkan keputusan tersebut maka pihak-pihak terkait diperintahkan untuk segera melaksanakan isi amar putusan tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya,” demikian isi putusan seperti yang diumumkan di media massa, 4 Juli 2022.

Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung ini, Gudang Garam menjadi satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek Gudang Garam di Indonesia.

Oleh karena itu, Gudang Garam melarang pihak lain untuk memproduksi, menggunakan, mengedarkan, dan menjual produk-produk rokok atau sejenisnya yang mempunyai persamaan pada produk pokoknya maupun keseluruhannya.

“Untuk itu, kami mengingatkan kepada khalayak ramai, produsen, pedagang eceran, toko retail, penjual, dan/maupun pengedar untuk segera menghentikan kegiatan produksi pemasaran, penjualan, pendistribusian, dan penggunaan produk-produk rokok atau sejenisnya dengan menggunakan Gudang Baru atau merek-merek lain yang mempunyai persamaan secara prinsip atau keseluruhan dengan merek Gudang Garam,” bunyi pengumuman tersebut, dikutip dari CNBC Indonesia.

Jika terjadi pelanggaran, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BACA JUGA: Kronologi Indomie VS Mie Gaga, Kerja Sama Berujung Sengketa?

Sebelumnya perseroan juga pernah menggugat Ali Khosin pada 29 Mei 2013 lalu terkait masalah merek di PN Surabaya. Hasilnya, Gudang Garam dinyatakan menang oleh Mahkamah Agung, baik pidana maupun perdata.

Ali Khosin dihukum 10 bulan penjara dalam kasus pidana merek tersebut. Ali juga kalah dalam kasus perdata.

Pentingnya Pendaftaran Merek

Belajar dari kasus Gudang Garam VS Gudang Baru, penting bagi pemilik bisnis maupun pihak yang sedang merintis usaha untuk mendaftarkan merek dagang yang mereka miliki secara resmi.

Dengan demikian, pemilik merek berhak atas hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk jangka waktu tertentu.

Atas hak tersebut, pemilik merek berhak untuk mengajukan gugatan apabila terdapat pihak lain yang menggunakan merek tersebut tanpa izin dari pemilik merek, bahkan hingga menimbulkan potensi kerugian.

Dalam kasus di atas, disebutkan juga mengenai merek terkenal yang syarat penentuannya telah diatur dalam Permenkumham No 67/2016.

Dimana, kriteria penentuan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut dalam bidang usaha yang bersangkutan.

Adapun dalam menentukan kriteria merek terkenal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. Tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
  2. Volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
  3. Pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
  4. Jangkauan daerah penggunaan Merek;
  5. Jangka waktu penggunaan Merek;
  6. Intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
  7. Pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
  8. Tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
  9. Nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai kasus sengketa merek yang terjadi antara dua perusahaan rokok Gudang Garam dan rokok Gudang Baru (Gajah Baru).

Memang saat ini, kita seringkali menjumpai berbagai macam kasus sengketa merek. Dalam kasus tersebut, tentunya para pihak yang terlibat saling berhadapan untuk memperebutkan kepemilikan hak merek yang sah.

Nah, untuk menghindari hal serupa, segera daftarkan merek dagang-mu secara resmi ke DJKI Kemenkumham! Jangan lupa juga untuk cek-cek lagi sisa masa berlaku merek dagang tersebut dan lakukan perpanjangan merek.

BACA JUGA: Ini Kronologi Mal Grand Indonesia Denda 1 Miliar Akibat Hak Cipta

Untuk melakukannya, Sobat KH bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum. Melalui layanan yang tersedia, kamu dapat membantu para pemilik bisnis untuk melakukan pendaftaran dan perpanjangan merek, tanpa ribet dan dipastikan beres!

Untuk informasi layanan dan pemesanan, segera kunjungi laman ini. Jika ada pertanyaan lebih lanjut seputar kebutuhan bisnis lainnya, Sobat KH juga bisa konsultasikan secara gratis di Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.