Skip to main content

Belakangan ini, Ed Sheeran mendapatkan tuduhan serius atas lagunya yang diduga menjiplak karya musisi legendaris Marvin Gaye. Saking seriusnya, Ed Sheeran sampai harus menempuh jalur hukum untuk menuntaskannya, lho!

Kok bisa? Ya, semuanya berawal dari tuduhan jiplak atas lagu hits “Thinking Out Loud” milik Ed Sheeran yang dirilis pada 2014 silam.

Structure Asset Sale (SAS) menuduh bahwa lagu milik Ed Sheeran tersebut telah menjiplak hits “Let’s Get It On” milik Marvin Gaye. Sebelumnya, lagu tersebut diciptakan oleh Marvin Gaye dan Ed Townsend, namun SAS lah yang membeli sepertiga saham tersebut.

Lebih lanjut, SAS melanjutkan tuduhan tersebut menjadi sebuah gugatan bahwa Ed Sheeran telah melakukan pelanggaran hak cipta. SAS memutuskan membawa kasus dugaan penjiplakan ini ke pengadilan.

Dalam gugatannya, SAS menyebutkan bahwa hits “Thinking Out Loud” milik Ed Sheeran telah mengambil sejumlah aset dari lagu yang diciptakan Marvin Gaye tersebut.

Ed Sheeran Membantah Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Berkaitan dengan tuduhan SAS atas pelanggaran hak cipta, Ed Sheeran tentu membantah hal tersebut dan bersedia membuktikannya di pengadilan.

Dalam sidang kelima Ed Sheeran pada 1 Mei 2023, co-writer lagu “Thinking Out Loud” menjelaskan bahwa lagu tersebut lebih mirip dengan “Have I Told You Lately” milik Van Morrison.

Dalam persidangan, Ed Sheeran juga sempat menceritakan dengan detail mengenai proses penciptaan lagu “Thinking Out Loud” bersama Amy Wage.

Liriknya sendiri dinyatakan terinspirasi dari masalah pribadi mereka, terutama karena nenek Sheeran didiagnosis kanker dan kakeknya yang baru saja meninggal dunia. Sedangkan Amy Wage harus menghadapi kesedihan karena keluarganya yang sakit.

Ed Sheeran juga sempat mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat persidangan. Dimana ia menyatakan akan berhenti bermusik apabila terbukti telah menjiplak lagu Marvin Gaye.

Ed Sheeran menilai tuduhan terhadapnya lebih terkesan sebagai aksi untuk menghina dan menjatuhkan karirnya. Karena menurutnya, apabila didengarkan oleh orang awam ataupun pakar, lagu hitsnya dan milik Marvin Gaye yang berjudul “Let’s Get It On” sama sekali tidak mirip.

Ed Sheeran Menangkan Kasus Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

Penggemar hingga masyarakat penikmat musik Ed Sheeran cukup deg-deg an dengan pernyataan ‘pensiun bermusik’ yang disampaikan Ed Sheeran beberapa waktu lalu.

Namun, pada 5 Mei 2023 lalu, pengadilan akhirnya menyatakan bahwa Ed Sheeran terbukti tidak bersalah.

Hakim yang bertugas menangani perkara, Sophia Nels memastikan bahwa Ed Sheeran tidak terbukti melakukan tindakan plagiasi atas lagu “Let’s Get It On” milik Marvin Gaye. Hakim bahkan mengumumkan bahwa Ed Sheeran terbukti secara mandiri menciptakan lagu “Thinking Out Loud”.

Setelah persidangan itu, Ed Sheeran membeberkan perasaan yang teramat lega dan senang dengan keputusan bijak dari Pengadilan Federal New York. Baginya, tuduhan mencuri lagu adalah hal menyedihkan karena ia tahu susahnya kerja keras secara kreatif.

Pentingnya Pendaftaran Hak Cipta Atas Lagu

Kasus perselisihan antara Ed Sheeran dan Marvin Gaye, semakin menyadarkan masyarakat terutama pekerja seniman di industri kreatif akan pentingnya pendaftaran hak cipta.

Hak cipta atau kerap disebut copyright menjadi salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, salah satunya lagu atau musik dengan atau tanpa teks.

Pendaftaran hak cipta bertujuan untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya lainnya agar semangat untuk terus menciptakan karya berkualitas lainnya. Tidak hanya itu, pendaftaran hak cipta juga memiliki sederet tujuan lainnya, antara lain:

Hak Eksklusif

Hak pembuat karya untuk mengontrol mekanisme kepemilikan juga distribusi dari karyanya. Hal eksklusif ini berarti siapapun yang ingin menggunakan, menyalin, memperbanyak, dan menjual karya cipta, harus mendaftarkan izin terlebih dahulu dari pembuatnya.

Hak Moral

Walaupun karya tersebut telah dibeli, pembeli harus tetap mencantumkan nama pencipta karya. Hak moral membuat karya ini akan selalu lekat dengan siapa penciptanya.

Hak Ekonomi

Hak ekonomi akan membuat pencipta karya berhak untuk mendapatkan imbalan ekonomi dari pihak-pihak yang menggunakan karyanya.

Sementara itu, bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melanggar hak cipta orang lain, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1 juta, atau pidana paling lama tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta.

Kontak KH

Demikian penjelasan atas kasus tuduhan pelanggaran hak cipta yang terjadi antara Ed Sheeran dan Marvin Gaye. Kini, kita juga semakin menyadari betapa pentingnya peran hak cipta atau HAKI atas karya ciptaan yang dihasilkan.

Dimana untuk menghormati dan menghargai usaha dari pencipta karya, maka negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Adapun dalam HAKI ini pendaftaran atau pencatatan ciptaan harus dilakukan untuk melahirkan hak cipta atas ciptaan tersebut.

Pendaftaran dalam sistem ini berguna agar pendaftar secara de facto dan de jure diakui sebagai pencipta atau orang yang berhak atas hak cipta dari ciptaan yang didaftarkan. Tanpa pendaftaran, seorang pencipta tidak berhak atas ciptaannya.

Nah, bagi Sobat KH yang juga ingin mendaftarkan hak ciptanya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendaftaran HAKI terlengkap mulai dari merek, karya seni, komposisi musik, karya fotografi, hingga desain industri hanya mulai dari Rp2 jutaan!

Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan ciptaan-mu, silakan kunjungi laman ini.

Jika ada pertanyaan seputar HAKI lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di laman  Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.