Skip to main content

Seperti yang diketahui, merek dalam sebuah aktivitas bisnis berfungsi untuk mengenalkan produk atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen. Tidak hanya itu, merek juga digunakan untuk membedakan produk atau jasa yang ditawarkan oleh bisnis satu dengan lainnya.

Lalu, apakah itu artinya merek hanya bisa digunakan oleh satu pihak saja? Bagaimana jika merek tersebut digunakan oleh beberapa pihak atau beberapa bisnis? Apakah hal tersebut dimungkinkan dalam undang-undang?

Ternyata bisa, lho. Direktur Merek dan Indikasi Geografis di DJKI Kemenkumham, Kurniaman Telaumbanua, menjelaskan bahwa pelaku usaha memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis secara bersama-sama, melalui penggunaan merek kolektif. Hal ini sebagaimana dilansir melalui laman resmi Bisnis.com pada Jumat (10/02/2023).

Apa itu merek kolektif dan apa yang membedakan antara merek biasa dengan merek kolektif? Simak penjelasan lebih lanjutnya di sini!

Apa Itu Merek Kolektif?

Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG), dikenal yang namanya merek kolektif.

Dimana menurut Pasal 1 angka 4 UU MIG, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Sehingga sebuah merek dimungkinkan untuk digunakan oleh beberapa bisnis, perusahaan, atau beberapa pihak.

Sebagai catatan penting, merek kolektif memiliki potensi untuk membantu masyarakat di suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa dalam melindungi produk lokal mereka.

Dilansir dari artikel BP Lawyers, merek kolektif merupakan jenis merek yang diterapkan pada barang dan/atau jasa yang memiliki kesamaan dalam hal:

  1. Karakteristik sifat.
  2. Ciri umum.
  3. Mutu barang atau jasa.

Perbedaan Dasar Merek Biasa dengan Merek Kolektif

Merek biasa memiliki fungsi sebagai penanda perbedaan antara produk atau layanan yang diproduksi oleh satu entitas atau badan hukum (perusahaan) dengan produk atau layanan yang diproduksi oleh entitas atau badan hukum lainnya yang sejenis.

Oleh karena itu, produk atau layanan yang serupa ini memerlukan identitas untuk membedakan di antara mereka.

Sementara itu, merek kolektif memiliki peran sebagai pembeda asal geografis atau karakteristik yang berbeda dari produk atau layanan yang diproduksi oleh beberapa orang atau badan hukum, yang menggunakan merek yang sama secara bersama.

Dengan kata lain, merek tersebut memberikan jaminan tertentu tentang kualitas barang dan layanan yang diberikan. Hal tersebut sebagaimana dinyatakan oleh  Sudargo Gautama pada bukunya yang berjudul Hukum Merek Indonesia.

Contoh Penerapan Merek Kolektif

Supaya dapat memahami merek kolektif, berikut adalah ilustrasi dari permohonan merek kolektif.

Dalam suatu desa, terdapat sekelompok orang yang menghasilkan produk kerajinan tangan dari barang bekas.  Akhirnya, mereka pun sepakat untuk mendaftarkan merek kolektif dengan nama “Cantika Impresi” pada DJKI Kemenkumham.

Oleh karena itu, mereka yang merupakan anggota kelompok tersebut dapat menggunakan merek kolektif ini bersama-sama.

BACA JUGA: Jangan Ditunda! Begini Cara Perpanjangan Hak Merek untuk UMKM-Mu

Apabila terdapat individu lain yang tertarik untuk menggunakan merek tersebut, maka dapat bergabung sebagai anggota kelompok secara resmi terlebih dahulu agar tidak terjerat sanksi.

Lalu, Apa Syarat Pendaftaran Merek Kolektif?

Dalam rangka melindungi merek sebagai salah satu objek kekayaan intelektual, masyarakat perlu melakukan pendaftaran merek kolektif yang dimiliki.

Namun, terhadap merek kolektif terdapat ketentuan pendaftaran pada Pasal 46 ayat (1) UU MIG yang menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek sebagai merek kolektif hanya dapat diterima jika dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif.

Adapun isi dari permohonan merek kolektif di antaranya (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):

  1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  3. Nama lengkap dan alamat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
  4. Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  5. Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  6. Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.

Selain itu, berdasarkan Pasal 46 ayat (2) UU MIG, permohonan merek kolektif wajib disertai dengan salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, yang secara garis besar memuat hal-hal berikut:

  1. Sifat, ciri umum, atau mutu barang dan/atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
  2. Pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan
  3. Sanksi atas pelanggaran ketentuan penggunaan merek kolektif.

Selanjutnya, merek kolektif yang didaftarkan akan diperiksa kelengkapan persyaratan seperti pendaftaran merek lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dan Pasal 46 UU MIG dan juga diperiksa secara substantif yang diatur dalam Pasal 23 dan 24 UU MIG.

Kontak KH

Demikian penjelasan selengkapnya seputar merek kolektif. Jadi, bagi Sobat KH yang saat ini juga tengah menjalankan kegiatan usaha secara bersama sama dalam sebuah kelompok atau komunitas, maka jangan lupa untuk melindungi merek kolektifmu sebelum terlambat!

Terlebih, kini pendaftaran merek juga semakin mudah berkat adanya bantuan profesional seperti Kontrak Hukum. Ya, sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh ribuan perusahaan dan UMKM di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk pendaftaran merek secara resmi ke DJKI Kemenkumham.

BACA JUGA: Inilah 3 Jenis Merek yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Tak perlu khawatir karena pendaftaran merek di Kontrak Hukum dilakukan oleh ahli profesional yang terdaftar di DJKI sehingga dijamin aman, serta adanya proses analisa merek terlebih dahulu.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.