Skip to main content

Jika Sobat KH yang berkutat di dunia bisnis, tentu sudah paham jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Pada intinya, semua pelaku usaha harus paham jika mereka telah memiliki bisnis, maka mereka juga berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.ย 

Ya, pengusaha yang telah menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Adapun sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 42 Tahun 2009, PKP adalah pengusaha atau pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP).

PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak.

Dengan demikian, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali yang telah memenuhi semua syaratnya.

Lalu, apa syarat mengajukan untuk menjadi PKP? Dan apa keuntungan jika pelaku usaha menjadi PKP? Simak penjelasan lebih lengkapnya di sini!

Syarat dan Prosedur Pengajuan PKP

Seperti yang tadi disebutkan, terdapat pengecualian bagi PKP yaitu pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Namun tak perlu khawatir, karena pengusaha kecil pun tetap bisa mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.

Pengusaha kecil yang bisa mengajukan PKP adalah mereka yang memiliki batasan omset hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Selain itu, pastikan juga bahwa kamu sudah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan selama dua tahun pajak terakhir dan tidak memiliki utang pajak, kecuali memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya.

Kemudian, permohonan pengukuhan sebagai PKP bisa dilakukan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang bisa diunduh di laman pajak.go.id dan melengkapi beberapa dokumen.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  • Surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak berisi detail kegiatan usaha yang dilakukan serta lokasi kegiatan usaha

Fungsi Pengukuhan PKP

Status PKP memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pengusaha yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak untuk dapat memungut pajaknya.

Sebagai pemungut PPN, maka PKP memiliki kewajiban berikut:

  • Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
  • Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta penyetoran PPnBM terutang.
  • Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.

BACA JUGA: Yuk Kenali Apa Itu PKP serta Manfaatnya Bagi Pelaku Usaha

Dengan memiliki status Pengusaha Kena Pajak, maka wajib pajak juga memiliki hak seperti berikut:

  • Mengkreditkan PPN Masukan apabila pajak keluran lebih kecil dibanding pajak masukan.
  • Dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak seperti pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN.

Lalu, Apa Keuntungan Menjadi PKP?

Setelah mengetahui definisi dan syarat pengajuan PKP, lalu kamu tentu bertanya-tanya, memangnya apa keuntungan menjadi PKP bagi pelaku usaha?

Selain memiliki hak dan kewajiban, tentu terdapat pula berbagai keuntungan yang pelaku usaha rasakan jika menyandang status sebagai PKP. Apa saja?

Bisnis Berbadan Hukum

Dengan memiliki status PKP, pelaku usaha dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Selain itu, hal tersebut juga menunjukkan bisnis yang dimiliki memiliki ketaatan pajak yang baik.

Kredibilitas Usaha yang Didirikan

Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Hal ini karena setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.

Peluang Kerja Sama Bisnis Besar

Selain bisnis yang legal dan memiliki kredibilitas, adanya status PKP juga akan memberi peluang dan hak akan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.

Meningkatkan Efisiensi Produksi

Dengan menyandang status PKP, secara ekonomis beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga sirkulasi finansial semakin sehat.

Meningkatkan Penerimaan dari PPN

Keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak juga dapat meningkatkan penerimaan PPN secara optimal. Karena pajak masukannya dapat dikreditkan, sehingga bisa menekan harga jual barang/jasa jadi lebih rendah meski belum terjadi penyerahan BKP/JKP.

Bagaimana Sobat KH? Dengan beberapa keuntungan dan hak yang sudah dijelaskan, tidak heran bukan kemudian banyak pelaku usaha yang menginginkan status PKP?

Keuntungan ini dapat berdampak baik pada jangka waktu singkat dan jangka waktu panjang. Asalkan pengusaha dengan status ini dapat benar-benar menjaga ketaatan pajak dan menjalankan kewajiban dengan baik.

Kontak KH

Mengingat keuntungan yang dirasakan juga dapat berdampak baik pada jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusan PKP, ya!

Nah, untuk mengurusnya, kamu juga bisa gunakan layanan dari Kontrak Hukum. Kami telah dipercaya sejak tahun 2018 oleh ribuan perusahaan sebagai mitra untuk memenuhi kebutuhan legal dan pajak dengan harga terjangkau dan efisien, termasuk pengurusan PKP.

BACA JUGA: Yuk, Pahami PKP dan Non PKP Serta Perbedaannya Di Sini!

Untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – PKP. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis