Skip to main content

Tahukah Sobat KH, ternyata bukan hanya makanan non-halal saja yang tidak bisa mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Makanan dan minuman halal pun kalau tak lolos kriteria, tidak akan bisa mendapatkan sertifikat halal.

Ya, selain kandungan makanan dan minuman, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI juga memperhatikan betul berbagai unsur sebelum memberikan sertifikat halal.

Ada beberapa makanan dan minuman halal yang tidak lolos syarat sehingga tidak bisa mendapat sertifikat halal, meskipun sebenarnya makanan dan minuman ini juga tidak dikategorikan haram.

Bisa jadi karena nama produk atau merek. Ya, hal ini dapat berdampak pada bisa atau tidaknya suatu makanan dan minuman mendapatkan sertifikat halal.

Misalnya saja yang pernah terjadi, kasus Mie Gacoan yang sempat ramai dibicarakan tidak mendapatkan sertifikat halal. MUI memberikan keterangan alasan tidak memberikan sertifikat halal kepada restoran tersebut karena Mie Gacoan menamai beberapa menu makanan dan minumannya dengan nama setan.

Lantas, bagaimana kriteria nama produk-produk dalam pemberian sertifikat halal oleh MUI? Biar nggak salah, yuk, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini!

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh MUI untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya.

Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.

Standar yang mengacu pada fatwa MUI ini tidak hanya ada di Indonesia, namun juga di berbagai negara baik untuk konsumen dalam negeri maupun ekspor, dan tidak hanya berlaku di negara mayoritas Islam saja.

Oleh karena itu, dengan sertifikat halal produsen pun dapat memastikan bahwa produk mereka dapat diterima oleh konsumen Muslim dan memenuhi persyaratan pasar halal yang semakin berkembang.

Produk-Produk yang Memerlukan Sertifikat Halal

Kementerian Agama (Kemenag) memberikan peringatan kepada para pelaku usaha, pada tahun 20204 untuk produk-produk tertentu mulai wajib memiliki sertifikat halal.

Adapun produk yang wajib memiliki sertifikat halal menurut Pasal 140 Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman.
  2. Pengusaha yang menjual produk di bidang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  3. Hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Ketiga produk tersebut wajib bersertifikat halal maksimal pada 17 Oktober 2024. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda administratif paling banyak hingga Rp2 miliar;
  3. Pencabutan sertifikat halal; dan/atau
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Nama Produk yang Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal

Menciptakan nama produk yang unik memang penting agar mudah terekam dalam ingatan konsumen. Namun, ide-ide kreatif tetap ada batasannya. Apabila tetap nekat menggunakan nama produk unik tetapi menghambat pengurusan sertifikat halal akan menyebabkan kerugian.

Adapun kriteria nama-nama produk yang tidak akan mendapatkan sertifikat halal menurut SK LPPOM MUI No: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 dan Fatwa MUI No 11/2009), yaitu:

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh: root beer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol.
  2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya.
  3. Nama produk yang mengandung nama setan dan semacamnya.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.
  5. Nama produk yang mengandung kata yang berkonotasi erotis, vulgar, atau porno.

Oleh karena itu, apabila produk-produk bisnismu, terutama makanan dan minuman, pelaku usaha yang menjual produk di bidang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan, masih menggunakan nama-nama di atas sebaiknya segera melakukan perubahan nama.

BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya

Karena waktu pengurusan sertifikat halal tidak sebentar. Selain itu, saat ini kamu masih ada waktu untuk memberitahukan kepada konsumen apabila ada perubahan nama. Sama halnya yang dilakukan oleh Mie Gacoan yang pada akhirnya merubah nama menunya.

Kontak KH

Jadi, sudahkah Sobat KH memiliki sertifikat halal? Atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur pembuatannya? Ada baiknya untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum.

Selain itu, kami juga dapat membantumu untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan sertifikat halal.

Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas lainnya, silakan hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.