Skip to main content

Jika kamu seseorang yang berkutat di dunia bisnis, tentu sudah paham jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Pada intinya, semua pelaku usaha harus paham jika mereka telah memiliki bisnis, maka mereka juga berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.

Saat mengurus pajak, kamu sebagai pelaku usaha juga akan dihadapkan dengan istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Lalu, apa sih yang dimaksud dengan PKP? Apa saja syarat dan manfaatnya bagi pelaku usaha?

Definisi PKP

Sebelum mengenal lebih dalam mengenai syarat dan manfaat PKP, kamu perlu terlebih dahulu mengenai definisi dari PKP secara umum. PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha atau pelaku usaha yang melakukan penyerahan barang
kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) sesuai denganUndang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009.

Namun hal ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Kecuali jika pengusaha kecil tersebut mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.

Terdapat beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi PKP, dimana pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang PKP bayarkan

Selain itu, pelaku usaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi yaitu:

  • Memungut PPN/PPnBM terutang
  • Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar
  • Melaporkan/menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN/PPnBM yang terutang

Syarat dan Prosedur Pengajuan PKP

Seperti yang tadi disebutkan, terdapat pengecualian bagi PKP yaitu pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Namun tak perlu khawatir, karena pengusaha kecil pun tetap bisa mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.

Pengusaha kecil yang bisa mengajukan PKP adalah mereka yang memiliki batasan omset hingga Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, pastikan juga bahwa kamu sudah menyampaikan SPT Pajak Penghasilan selama dua tahun pajak terakhir dan tidak memiliki utang pajak, kecuali memperoleh persetujuan untuk diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya.

Kemudian, permohonan pengukuhan sebagai PKP bisa dilakukan dengan mengisi Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang bisa diunduh di laman pajak.go.id dan melengkapi beberapa dokumen. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain:

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA
  • Surat pernyataan bermaterai atas nama Wajib Pajak berisi detail kegiatan usaha yang dilakukan serta lokasi kegiatan usaha

Bagi yang kegiatan usahanya menggunakan kantor virtual, membutuhkan dokumen persyaratan tambahan seperti:

  • Dokumen yang menunjukkan kontrak maupun perjanjian antara penyedia Kantor Virtual dan Pengusaha terkait
  • Dokumen berisi keterangan usaha dari pejabat maupun instansi berwenang

Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap, maka langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah membuat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dan mengisi formulir serta lampiran persyaratan melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Namun, kamu juga bisa mengunjungi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah yang sama dengan tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha yang kamu lakukan.

Keputusan permohonannya akan dikirimkan paling lama satu hari terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Setelah status PKP diperoleh, maka kamu harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP yang kedua formulirnya bisa diunduh di laman pajak.go.id, paling lama tiga bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Manfaat Status PKP Bagi Pelaku Usaha

Setelah mengetahui definisi dan syarat pengajuan PKP, lalu kamu tentu bertanya-tanya, memangnya ada manfaat dari adanya status PKP bagi pelaku usaha? Selain memiliki hak dan kewajiban, tentu terdapat pula berbagai keuntungan yang pelaku usaha rasakan jika menyandang status sebagai PKP. Apa saja ya?

Bisnis Berbadan Hukum

Dengan menyandang status PKP, kamu telah mendapatkan keuntungan berupa bukti bahwa pengelolaan usaha kamu telah dilakukan secara legal di mata hukum. Selain itu, hal ini juga menandakan bahwa usaha yang kamu jalani telah memiliki ketaatan pajak yang baik.

Kredibilitas Usaha yang Didirikan

Status PKP juga akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki pelaku usaha serta nilainya di dunia industri. Hal ini mengingat pengajuan PKP sendiri hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib.

Peluang Kerja Sama Bisnis Besar

Selain bisnis yang legal dan memiliki kredibilitas, adanya status PKP juga akan memberi peluang dan hak akan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.

Meningkatkan Efisiensi Produksi

Dengan menyandang status PKP, secara ekonomis beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir, sehingga sirkulasi finansial semakin sehat.

Kontak KH

Bagaimana sobat KH? Dengan beberapa keuntungan dan hak yang sudah dijelaskan, tidak heran bukan kemudian banyak pelaku usaha yang menginginkan status PKP? Mengingat keuntungan yang dirasakan juga dapat berdampak baik pada jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda pengurusannya, ya!

Nah, untuk membantu administrasi perpajakan agar semakin efektif, kamu juga bisa gunakan layanan dari Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan Digital Business Assistant (DiBA) yang sejak tahun 2018 telah dipercaya oleh ribuan perusahaan sebagai mitra untuk memenuhi kebutuhan legal dan pajak dengan harga terjangkau dan efisien.

Dengan mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/digital-assistant/, kamu dapat menikmati layanan bisnis mulai dari pembuatan kontrak, akuntansi, dan pajak hanya di satu tempat dengan DiBA dari Kontrak Hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kamu juga bisa hubungi Kontrak Hukum melalui link berikut ini Tanya KH. Dengan DiBA, #Semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.