Skip to main content

Pengusaha yang baru merintis saat ini telah diberikan kemudahan untuk mengurus legalitas. Salah satunya dengan dapat mendirikan perseroan perorangan atau sering disebut sebagai PT Perorangan.

Ya, lewat aturan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lebih dikenal dengan UU Cipta Kerja/Omnibus Law, pelaku usaha yang memiliki modal tunggal, jumlah modal usaha yang terbatas, dan hanya sebagai pelaku usaha individu dapat mendirikan PT nya sendiri lewat PT Perorangan.

PT Perorangan dapat dijadikan kegiatan usaha dalam skala mikro dan kecil. Terlebih, karena PT merupakan badan hukum yang secara jelas memisahkan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Ya, masih menjadi bagian PT, jenis PT Perorangan memiliki kelebihan tersendiri yang berbeda dari PT biasa. Sehingga bisa menjadi tips bagi pebisnis pemula untuk mendirikan PT Perorangan.

Lantas, apa saja kelebihan PT Perorangan jika dibandingkan dengan PT biasa? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut.

Sekilas Tentang PT Perorangan

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 8 Tahun 2021, perseroan perorangan atau PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Karena badan hukum perorangan, maka hanya terdapat satu pemegang saham saja yang sekaligus berperan sebagai direksi. Apabila pemegang sahamnya telah lebih dari satu, maka wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.

Dari penjelasan tersebut, PT perorangan hanya dapat didirikan apabila usahanya termasuk kriteria UMK. adapun kriteria UMK telah ditentukan pada Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021, antara lain sebagai berikut:

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum PT Perorangan

Ketentuan mengenai PT Perorangan sendiri telah dimuat dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK
  3. PP No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM
  4. Permenkumham No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT

Apa Saja Kelebihan PT Perorangan?

PT Perorangan seringkali dianggap lebih istimewa dibanding PT biasa karena dapat didirikan tanpa akta notaris. Selain itu, biaya pendiriannya juga lebih murah karena dapat dilakukan sendiri tanpa bantuan notaris.

Berikut adalah penjelasan mengenai kelebihan PT Perorangan jika dibandingkan dengan PT biasa:

Tidak Ada Ketentuan Modal Dasar Minimal

Besaran modal untuk bisa mendirikan PT Perorangan hanya berdasarkan keinginan dan kemampuan pendirinya setelah pengisian Surat Pernyataan Pendirian. Dengan kata lain, modal pendirian badan hukum bersifat bebas mulai dari Rp0 hingga Rp5 miliar.

Cukup Satu Orang Pendiri

Jika selama ini kamu mengalami kesulitan mendirikan PT karena terhalang orang kedua yang akan dijadikan pendiri atau pemegang saham kedua, maka sekarang tak perlu khawatir. Karena seperti yang sudah dijelaskan, kamu bisa mendirikan PT Perorangan sendiri tanpa perlu ada pihak kedua.

Fleksibilitas & Pengendalian Penuh

PT Perorangan memberikan fleksibilitas tinggi dalam hal manajemen dan pengelolaan perusahaan. Dimana sebagai pemilik tungga, kamu akan memiliki kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan bisnis.

Artinya, kamu dapat membuat keputusan bisnis dengan cepat dan mengubah strategi jika diperlukan tanpa harus berkonsultasi dengan pemegang saham atau rekan bisnis sehingga bisa segera memperbaiki bisnis ketika terjadi masalah di kemudian hari.

Kemudahan Pendirian

Mendirikan PT Perorangan relatif murah dan mudah. Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan pembagian saham atau menyiapkan dokumen legal. Prosedur pendiriannya pun relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Kamu dapat mendaftarkan PT melalui http://ptp.ahu.go.id dan membayar PNBP untuk kemudian menyelesaikan proses pendaftaran. Setelh mendapatkan Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan, maka PT sudah berhasil menjadi badan hukum resmi.

Keuntungan Lebih Besar

Karena kamu adalah pemilik tunggal, maka seluruh keuntungan bisnis tidak perlu dibagi dengan pemegang saham atau rekan bisnis lainnya. Kamu juga dapat menentukan gaji dan tunjangan dirimu sendiri tanpa harus berbagi dengan rekan bisnis.

Mendirikan PT Perorangan dapat menjadi pilihan terbaik bagi calon pengusaha yang ingin memulai bisnis sendiri dengan biaya yang relatif murah dan prosedur yang sederhana.

BACA JUGA: Yuk Pahami Syarat dan Prosedur Pendirian PT Perorangan Di Sini!

Meskipun demikian, sebelum memutuskan untuk memulai bisnis, pastikan untuk mempertimbangkan kebutuhan dan tujuan bisnis untuk kemudian memilih bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi bisnismu, ya!

Kontak KH

Nah bagi Sobat KH yang saat ini juga tengah menjalani bisnis namun masih ragu untuk mendirikan PT Perorangan atau tidak memiliki waktu untuk mengurusnya, bisa konsultasikan dengan Kontrak Hukum.

Selain memberikan layanan konsultasi hukum bisnis secara gratis, kami juga dapat membantumu untuk mendirikan badan usaha PT Perorangan, mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti SK, NIB, OSS, dan NPWP.

Jadi, tunggu apalagi? Percayakan pendirian PT Perorangan-mu bersama Kontrak Hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.