Skip to main content

Tren inspired perfume kembali menjamur di masyarakat. Dimana inspired perfume sendiri bisa dikatakan sebagai parfum yang memiliki aroma yang menyerupai atau kemungkinan besar sama dengan parfum yang menjadi inspirasinya.

Inspired perfume seolah menjadi alternatif untuk mendapat parfum produksi merek-merek mewah dengan harga yang lebih murah. Inspired perfume ini sangat mudah kita dapatkan dan sudah menjamur di marketplace maupun media sosial dengan harga mulai dari Rp3 ribu saja.

Hal ini berdampak pada perkembangan industri parfum belakangan yang cukup meningkat pesat, begitu juga dengan bisnis inspired perfume.

Bagaimana tidak, permintaan pasar yang menginginkan parfum yang beraroma seperti parfum merek terkenal dengan harga lebih ekonomis semakin meningkat, sehingga para pelaku usaha putar otak untuk membuat dupe atau tiruan seperti apa yang diinginkan masyarakat.

Lantas, bagaimana keabsahan bisnis inspired perfume jika ditinjau dari sisi hukum? Apakah boleh menjual parfum yang memiliki aroma yang mirip dengan parfum lain, bahkan memasarkannya dengan menyebutkan merek lain sebagai pembanding? Biar nggak salah paham, yuk kita simak penjelasan selengkapnya berikut ini!

Mengintip Peluang Bisnis Inspired Perfume

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), parfum adalah minyak wangi; bau wangi-wangian yang berupa cairan, padatan, dan sebagainya; zat pewangi.

Parfum adalah salah satu produk kecantikan dan wangian yang telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Kemampuannya untuk meningkatkan kepercayaan diri, meningkatkan suasana hati, dan mencerminkan kepribadian membuat parfum menjadi item yang sangat diminati oleh banyak orang.

Namun parfum asli dari merek terkenal seringkali memiliki harga yang sangat mahal, membuatnya tidak terjangkau bagi sebagian besar orang. Inilah dimana peluang bisnis inspired perfume muncul.

Perfume inspired adalah parfum yang dihasilkan dengan mengambil aroma dan karakteristik dari parfum merek terkenal dan menyajikannya dalam varian yang lebih terjangkau.

Ide utama di balik bisnis ini adalah memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menikmati aroma yang mirip dengan parfum mewah favorit mereka tanpa harus membayar harga yang sangat mahal.

Selain itu, terdapat beberapa alasan mengapa inspired ini menarik bagi sebagian besar orang hingga menjadikannya sebagai peluang bisnis yang menguntungkan, antara lain:

Harga Terjangkau

Salah satu alasan utama mengapa inspired parfume menarik banyak minat adalah karena harganya yang lebih terjangkau. Konsumen dapat merasakan aroma yang mirip dengan parfum mahal, namun dengan harga yang jauh lebih murah.

Pilihan Lebih Banyak

Dengan inspired parfume, konsumen memiliki akses ke berbagai aroma terinspirasi dari berbagai merek terkenal. Hal ini memberi mereka kesempatan untuk mencoba berbagai aroma tanpa perlu menghabiskan banyak uang.

Daya Tahan yang Baik

Banyak bisnis yang memproduksi inspired parfume telah berinvestasi dalam teknologi dan bahan berkualitas tinggi untuk menghasilkan parfum yang memiliki daya tahan baik, mirip dengan parfum asli.

Pasar yang Luas

Permintaan akan parfum terus meningkat seiring dengan perhatian yang semakin besar terhadap kecantikan dan kesehatan. Konsumen dari berbagai kelompok usia dan latar belakang memiliki minat pada produk wewangian, sehingga pasar untuk inspired parfume sangat luas.

Perlindungan Hukum Terhadap Parfum

Selanjutnya, mengenai boleh atau tidaknya memproduksi parfum yang terinspirasi aroma parfum lain, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya:

Hak Merek

Barang yang diperdagangkan seseorang dilekatkan dengan merek dagang untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)).

Untuk memperoleh hak atas merek, yakni untuk menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya, maka merek tersebut harus terdaftar (pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU Merek).

Permohonan merek dapat ditolak apabila merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Merek).

Nah, yang dimaksud dengan “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai:

  • Bentuk;
  • Cara penempatan;
  • Cara penulisan; atau
  • Kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek tersebut.

Misalnya, mendaftarkan merek parfum dengan nama ‘ESKADA’ dengan jenis font yang mirip dengan logo merek ESCADA. Bukan hanya dari segi penulisan font, pelafalan kedua merek ini pun terdengar sama. Maka hal ini harus dihindari agar permohonan merek dapat diterima.

Nah, biasanya sering dijumpai dalam materi promosi tercantum klaim “Eskada Perfume inspired by ESCADA”, hal ini tentu berpotensi melanggar hak ekonomi pemilik merek ESCADA.

Karena konsumen yang sebelumnya merupakan pengguna parfum ESCADA akan beralih ke merek ESKADA yang memiliki aroma sama, namun dengan harga yang jauh lebih murah.

Dengan demikian, sebaliknya pelaku usaha menghindari pencantuman merek terkenal milik pihak lain dalam materi promosi, agar tidak timbul permasalahan hukum di kemudian hari serta segera mendaftarkan merek dagangnya sendiri.

Rahasia Dagang

Pelaku usaha parfum tentunya memiliki rahasia dagang, yakni informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang”).

Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, pengolahan, penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum (Pasal 2 UU Rahasia Dagang).

Namun rahasia tersebut dapat beralih atau dialihkan berdasarkan perjanjian lisensi (Pasal 6 UU Rahasia Dagang).

Setiap pelaku usaha parfum tentu memiliki komponen pembuatan parfum rahasia, yang merupakan pembeda antara kualitas parfum yang ditawarkan dengan parfum lain yang memiliki kemiripan aroma. Hal tersebut merupakan rahasia dagang yang mendapatkan perlindungan hukum.

Maka, apabila seseorang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan rahasia dagang, dalam hal ini jika ia mengetahui komponen pembuatan parfum, kemudian menggunakan informasi itu untuk memproduksi parfum yang serupa, ia dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta (Pasal 17 UU Rahasia Dagang).

Bukan Produk Tiruan

Patut diperhatikan produk yang diproduksi bukan produk tiruan dari merek parfum yang sudah ada. Misalnya, merek parfum ESKADA dibuat seluruhnya dari parfum ESCADA namun ditambahkan kandungan alkohol, sehingga isi parfum jadi lebih banyak.

Kemudian produk tersebut dikemas semirip mungkin dengan merek parfum ESCADA dijual dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.

Memperdagangkan barang tiruan yang menggunakan merek terkenal tersebut melanggar Pasal 100 ayat (1) UU MIG:
Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lantas, Bolehkah Berbisnis Inspired Perfume?

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan memproduksi parfum yang terinspirasi dari aroma parfum lain belum tentu dapat dikatakan sebagai pelanggaran jika si pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti komposisi parfum yang dijadikan inspirasi tersebut, tetapi hanya meracik sendiri komposisi parfum hingga menimbulkan aroma yang mirip dengan aroma parfum yang menjadi inspirasinya.

Tapi, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan untuk memproduksi parfum tiruan, seperti menggunakan botol, kemasan, dan nama yang mirip dengan parfum lain, sehingga membuat orang lain keliru, maka hal ini melanggar hukum.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) bahwa pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melanggar orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, barang yang diberi Hak Desain Industri.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Pemegang hak industri berhak menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hal melakukan perbuatan ilegal tersebut dengan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang merugikan pemegang hak industri (Pasal 46 ayat (1) UU Desain Industri).

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, kini kamu tentu sudah lebih memahami bukan ketentuan mengenai bisnis inspired perfume? Atau ternyata masih ragu dan butuh pendampingan dalam mendaftarkan merek, paten, dan legalitas terkait bisnis satu ini?

Yuk, segera hubungi Kontrak Hukum! Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh lebih dari 5000 perusahaan di Indonesia dalam memenuhi berbagai kebutuhan bisnis mereka, mulai dari legalitas, hingga pendaftaraan kekayaan intelektual seperti merek, paten, rahasia dagang, dan desain industri.

Untuk melihat informasi layanan yang sesuai dengan kebutuhan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha. Atau jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan dengan kami secara gratis di Tanya KH serta melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis