Skip to main content

Sobat KH, siapa yang disini pernah mendengar lagu berjudul “Mungkinkah”? Lagu yang hits di tahun 90-an ini kini sedang menjadi polemik.

Dimana komedian sekaligus penyanyi Andre Taulany dan band Stinky dilarang membawakan “Mungkinkah” oleh pencipta lagu tersebut, Ndhank Surahman Hartono. Diketahui, Ndhank Surahman Hartono adalah mantan gitaris band Stinky.

Larangan itu disampaikan Ndhank Surahman Hartono melalui video somasi yang ia unggah di akun Instagram-nya. Ndhank mengatakan, ia melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu tersebut karena ia merasa punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu.

Selain lagu “Mungkinkah”, ada beberapa lagu lain yang dilarang dibawakan oleh Andre Taulany dan Stinky. Ndhank bersama kuasa hukumnya juga akan melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya.

Lho, kok bisa? Apa yang sebenarnya terjadi? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.

Kronologi Kasus Lagu “Mungkinkah”

Sebagai informasi, lagu “Mungkinkah” dipopulerkan grup Stinky pada 1997. Andre Taulany adalah vokalis pertama Stinky dari 1992 hingga 2007. Setelah Andre keluar, posisi vokalis sempat digantikan berturut-turut oleh Ary dan Dona Amelia.

Andre sempat kembali ke Stinky, tetapi ia akhirnya keluar lagi. Kini, personel Stinky adalah Irwan Batara, Edy Suryo Triputranto, Helman Maulana, Rendra Marta Wijaya.

Beberapa waktu lalu, muncul berita mengenai Andre Taulany dan band Stinky yang disomasi oleh mantan gitarisnya, yakni Ndhank Surahman Hartono terkait larangan membawakan lagu “Mungkinkah” dan “Jangan Tutup Dirimu”.

Ndhank melakukan somasi terbuka melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (30/12/2023). Ia melarang keras Stinky dan Andre membawakan lagu “Mungkinkah” sampai batas waktu yang tak ditentukan.

“Mulai hari ini saya melarang keras Stinky dan Andre Taulany membawakan lagu karya-karya karangan saya, seperti “Mungkinkah”, Jangan Tutup Dirimu, dan lain-lain sampai waktu yang tidak bisa ditentukan,” kata Ndhank dalam video tersebut.

Lebih lanjut, mantan gitaris Stinky itu menyebutkan bahwa lagu “Mungkinkah” merupakan hak eksklusif dari pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku. “berdasarkan UU Hak Cipta no. 18 Tahun 2014,” lanjutnya.

Menurut Ndhank, pihak Stinky masih bisa membawakan lagu “Mungkinkah”, mengingat pada bagian akhir lagu tersebut diciptakan oleh sang pemain bas, Irwan Batara. Karenanya, Ndank beranggapan jika lagu “Mungkinkah” dibawakan Stinky hanya boleh pada bagian akhir lagu.

“Yang berada pada ending lagu yang berbunyi, “Kau Kusayang// Selalu Kujaga” dan seterusnya,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ndhank bahkan mengancam akan melaporkan pihak Stinky maupun Andre Taulany ke polisi sebagai tindak lanjut pelarangan tersebut apabila tidak diindahkan oleh tertuduh.

“Setelah video somasi ini saya buat dan ditayangkan, saya dan kuasa hukum saya akan lanjut melaporkan pelarangan penggunaan lagu-lagu karya saya oleh Stinky dan Andre Taulany ke Polda Metro Jaya,” tegas Ndhank.

Respon Stinky Soal Kasus Lagu “Mungkinkah”

Pihak Stinky merespons somasi yang diajukan mantan gitaris band tersebut, Ndhank Surahman Hartono, untuk melarang membawakan lagu “Mungkinkah”.

Dalam keterangan yang ia berikan kepada CNNIndonesia.com, Senin (1/1/2023), Irwan Batara selaku pemain bas dan perwakilan Stinky menganggap somasi tersebut sebagai sikap yang “sangat tidak beralasan dan mengada-ada.”

“Karena selama ini, Ndhank sudah mendapatkan haknya dari publisher dan lembaga kolektif royalti untuk pencipta,” klaim Irwan mendasari

Melalui penjelasannya, Irwan mengatakan bahwa Ndhank masih mendapatkan royalti atas karya ciptaannya selama lagu tersebut dibawakan oleh Stinky.

“Stinky juga sudah membuat sebuah kebijakan khusus untuk Ndhank. Setiap show, kami selalu memberikan Ndhank bagian. Meski itu bukan sebuah kewajiban, tetapi sukarela dari tim Stinky,” jelas Irwan.

Irwan mengklaim, lagu “Mungkinkah” yang dilarang oleh Ndhank terdaftar secara resmi sebagai karya cipta berdua, yakni Ndhank dan dirinya. Oleh karena itu, Irwan mengaku heran atas sikap Ndhank yang mengajukan larangan secara tiba-tiba.

BACA JUGA: HAKI Jadi Alasan Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19

Terkait somasi yang diajukan, Irwan mengaku tak akan ambil pusing. Namun, ia juga mengancam akan mengajukan pelaporan balik kepada pihak Ndhank apabila Stinky terbukti tak bersalah.

Lalu, Bagaimana Sebenarnya Aturan Mengenai Hak Cipta Lagu?

Salah satu hak ekonomi yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta adalah royalti. Royalti merupakan imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Hak terkait yang dimaksud, yaitu hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Undang-undang yang mengatur royalti musik adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam UU tersebut, lagu dan musik termasuk dalam ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Ada hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, termasuk royalti, yang harus dipenuhi.

Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait atas lagu dan musik, serta orang yang menggunakannya secara komersial, ditetapkanlah PP Nomor 56 Tahun 2001.

Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut berbunyi, “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN.”

Adapun LMKN atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sendiri memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa untuk menghormati dan menghargai usaha dari pencipta karya, maka negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual. Adapun dalam HAKI ini pendaftaran atau pencatatan ciptaan harus dilakukan untuk melahirkan hak cipta atas ciptaan tersebut.

Pendaftaran dalam sistem ini berguna agar pendaftar secara de facto dan de jure diakui sebagai pencipta atau orang yang berhak atas hak cipta dari ciptaan yang didaftarkan. Tanpa pendaftaran, seorang pencipta tidak berhak atas ciptaannya.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar kasus lagu “Mungkinkah” dari band Stinky yang juga melibatkan komedian Andre Taulany. Kini, kita juga semakin menyadari betapa pentingnya peran hak cipta atau HAKI atas karya ciptaan yang dihasilkan.

Pendaftaran hak cipta bertujuan untuk menghargai suatu karya dan mendorong pencipta karya lainnya agar semangat untuk terus menciptakan karya berkualitas lainnya.

BACA JUGA: Jangan Salah Paham! Kenali Apa Itu Somasi dan Cara Membuatnya

Nah, bagi Sobat KH yang juga ingin mendaftarkan hak ciptanya, bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kami menyediakan layanan pendaftaran HAKI terlengkap mulai dari merek, karya seni, komposisi musik, karya fotografi, hingga desain industri hanya mulai dari Rp2 jutaan!

Untuk informasi pemesanan yang sesuai dengan kebutuhan ciptaan-mu, silakan kunjungi laman Layanan KH – HAKI.

Jika ada pertanyaan seputar HAKI lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di laman Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis