Skip to main content

Tahukah Sobat KH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No: 1/MUNAS/VII/MUI/5/2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual mengharamkan setiap bentuk pelanggaran terhadap merek, seperti menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, dan membajak merek milik orang lain tanpa izin.

Wakil Ketua MUI Bidang Fatwa, Anwar Ibrahim menjelaskan, fatwa ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa belakangan, pelanggaran terhadap HKI sudah sampai pada tahap yang sangat meresahkan, merugikan, dan membahayakan banyak pihak. Dalam jangka panjang, pelanggaran HKI ini dianggap akan mematikan kreativitas bangsa Indonesia sendiri.

Menurut Fatwa MUI, merek sebagai salah satu Kekayaan Intelektual merupakan suatu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang memiliki perlindungan hukum sebagai suatu kekayaan menurut Hukum Islam.

Disampaikan pula bahwa HKI dapat dijadikan objek akad (al-ma’qud alaih), baik akad muawadah (pertukaran, komersial), maupun akad tabbarru’at (non komersial), serta dapat diwakafkan dan diwariskan. Dalam Islam sendiri, perbuatan penjiplakan merek termasuk yang dilarang.

Anwar mengutip Qs An-Nisa ayat 29 yang dengan tegas melarang orang beriman untuk memakan harta sesama dengan jalan yang batil. Nabi Muhammad dalam sejumlah hadisnya juga melarang umatnya untuk merugikan orang lain.

Ketentuan Perlindungan Merek di Indonesia

Sebagai informasi, Indonesia masih masuk dalam daftar Priority Watch List  selama 15 tahun belakang. Adapun Priority Watch List merupakan badan yang didirikan oleh United States Trade Representative yang berisi daftar negara yang memiliki tinggal pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat.

Berdasarkan catatan, sebenarnya MUI juga pernah mengeluarkan fatwa terkait HKI pada 2003 lalu, yang isinya juga mengharamkan tindakan pembajakan terhadap karya cipta.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Hasanuddin menjelaskan bahwa fatwa MUI No 1 Tahun 2003 hanya khusus mengatur tentang perlindungan terhadap hak cipta. Sedangkan, dalam fatwa MUI terbaru ini didalamnya juga termasuk HKI jenis lainnya, meliputi paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Selain itu, fatwa MUI ini juga terkesan lebih ‘keras’ dari hukum positif Indonesia yang mengatur soal HKI. dalam UU Hak Cipta misalnya, larangan tegas berlaku bagi mereka yang mengumumkan dan memperbanyak (termasuk mengedarkan dan menjual kepada umum) suatu karya cipta tanpa hak.

Sedangkan dalam fatwa MUI, perbuatan yang dilarang termasuk dan tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, dan lain-lain.

Pihak pemerintah sendiri menyambut baik fatwa MUI tentang HKI ini. “Paling tidak bisa memberi landasan moral yang religius untuk melindungi HKI di Indonesia,” tegas Direktur HKI Kemenkumham, Ahmad Hosan, menanggapi fatwa MUI ini.

BACA JUGA: Kenali Apa Itu HAKI dan Pentingnya Bagi Perlindungan Karya Cipta

Menurut Ahmad, Indonesia memang sudah mempunyai aturan hukum yang cukup lengkap untuk melindungi HKI. namun, itu tetap belum bisa maksimal memberantas pelanggaran HKI. Fatwa ini diharapkan bisa menjadi tekanan pada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran HKI.

Kontak KH

Dalam rangka mendukung kepatuhan terhadap fatwa MUI dan melindungi HKI secara resmi, langkah-langkah administratif seperti pendaftaran secara resmi ke DJKI Kemenkumham menjadi suatu keharusan.

Untuk mengurusnya, kamu bisa segera hubungi Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah platform digital pertama di Indonesia yang menyediakan layanan legal terlengkap, terpercaya, dan terjangkau, salah satunya pendaftaran HKI.

Tak perlu khawatir, karena apapun jenis karya yang akan Sobat KH daftarkan sebagai HKI, semuanya tersedia di Kontrak Hukum. Proses nya juga sangat mudah, cepat, dan efisien lho!

Yuk, hindari pelanggaran dan persengketaan HKI dengan mendaftarkannya secara resmi melalui laman Untuk mendaftarkan merek atau karya cipta sebagai HKI, Sobat KH bisa kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi kami di Tanya KH atau mengirimkan Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis