Skip to main content

Paten merupakan bentuk kekayaan intelektual yang memberikan hak eksklusif atas sebuah penemuan atau inovasi di bidang teknologi. Salah satu aspek krusial dari paten adalah jangka waktu perlindungan paten, yang merujuk pada durasi waktu dimana pemilik paten dapat menikmati hak eksklusifnya.

Ya, jangka waktu ini penting karena memberikan kepastian hukum dan semacam jaminan kepada si pembuat penemuan. Dalam waktu ini, hanya mereka yang berhak atas penemuannya dan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Lantas, berapa lama jangka waktu perlindungan paten? Dan jika sudah berakhir, apakah bisa diperpanjang? Ketahui jawaban selengkapnya pada artikel berikut.

Sekilas Tentang Paten

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jangka waktu perlindungannya, kamu terlebih dahulu harus memahami betul apa yang dimaksud dengan paten.

Di Indonesia, hal-hal yang berkaitan dengan paten diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten. Aturan ini berlaku sejak 26 Agustus 2016.

Dalam UU Paten, disebutkan bahwa paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Invensi merupakan inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Sementara inventor merupakan seorang yang secara individu atau kelompok melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Paten adalah kekayaan intelektual. Negara memberi hak paten kepada inventor karena invensinya mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Syarat Paten

Secara umum, terdapat tiga syarat agar dapat menjadi produk atau proses yang dipatenkan, yakni:

  • Harus baru
  • Tidak terjadi kebetulan
  • Memiliki nilai tambah kepada industri

Sementara invensi yang tidak termasuk dalam hak paten, yaitu:

  • Kreasi estetika
  • Skema
  • Aturan dan metode melakukan kegiatan
  • Kegiatan mental
  • Permainan
  • Bisnis
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Temuan (discovery) berupa penggunaan baru untuk proses yang sudah ada atau dikenal atau bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Jenis-Jenis Paten

Paten terbagi menjadi dua yaitu paten biasa dan paten sederhana. Berikut penjelasannya:

Paten Biasa

Paten yang satu ini merujuk pada pengertian yang telah dijelaskan di atas. Umumnya paten biasa diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Paten Sederhana

Paten sederhana adalah hak yang diberikan kepada setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

BACA JUGA: Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Umumnya, paten sederhana diberikan untuk invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Prosedur Permohonan Hak Paten

Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berikut prosedurnya:

Pengajuan

Hak paten bisa diajukan dengan cara online maupun offline kepada DJKI dengan mengisi formulir dan melampirkan beberapa dokumen seperti KTP, akta pendirian badan hukum, peraturan kepemilikan bersama (jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang), tanda pembayaran biaya permohonan, dan sebagainya.

Pemeriksaan

Pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formulir dan data yang sudah diserahkan. Jika sudah lengkap, pihak DJKI akan memproses pengajuan. Namun jika belum, akan dikembalikan lagi dokumennya.

Publikasi atau Pengumuman

Pengajuan paten membutuhkan waktu yang cukup lama, sekitar 18 bulan setelah pemeriksaan formulir. Dalam kurun waktu tersebut, pihak pemohon berhak mengajukan banding terhadap invensi dengan alasan yang kuat.

Pemeriksaan Substantif

Setelah dinyatakan lolos, kemudian dilakukan pemeriksaan substantif. Tahap ini dilakukan dengan mengisi formulir khusus dan bukti pembayaran pemeriksaan.

Sertifikat Paten

Pemohon menunggu hingga terbitnya sertifikat paten setelah melalui proses pemeriksaaan dan dinyatakan lolos. Sertifikat ini artinya pemohon memiliki hak penuh terhadap invensi tersebut.

Berapa Lama Jangka Waktu Perlindungan Paten?

Lantas, berapa lama jangka waktu perlindungan paten dari suatu invensi? Berikut rinciannya:

Paten Biasa

Hak paten biasa diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.

Paten Sederhana

Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Penting untuk diketahui, bahwa setelah jangka waktu ini berakhir, masa perlindungan paten tidak dapat diperpanjang.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar paten, termasuk jenis-jenis, prosedur permohonan, dan jangka waktu perlindungannya.

Ya, selain karena memiliki jangka waktu dan tidak dapat diperpanjang, sistem paten di Indonesia juga menganut sistem first to file, dimana pihak yang mengajukan permohonan paten pertama kali yang dianggap sebagai pemegang paten. Jadi, jangan sampai menunda-nunda, ya!

BACA JUGA: Gara-Gara Langgar Hak Paten, Google Didenda Rp487 Miliar!

Nah, apabila kamu membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan seputar paten, termasuk syarat dan prosedur permohonannya, segera hubungi Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan pencatatan hak paten/hak merek/hak cipta/desain industri bersama konsultan Kekayaan Intelektual yang berkompeten dan terdaftar resmi.

Yuk, permudah segala urusan kekayaan intelektual bersama Kontrak Hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual. Jika ada pertanyaan tentang kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis