Skip to main content

Sudahkah Sobat KH memiliki hak paten atas brand atau merek yang kamu miliki? Dimana paten sendiri adalah hak eksklusif yang dimiliki inventor (penemu) atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu.

Untuk mendapatkan hak paten, Sobat KH perlu melakukan permohonan paten kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan nantinya akan diputuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau ditolak.

Lantas, bagaimana jika permohonan paten ditolak? Pada artikel kali ini, mari kita bahas mengenai hak paten dan apa saja yang perlu dilakukan ketika permohonan paten ditolak.

Apa Itu Paten?

Dikutip dari laman DJKI, paten adalah hak eksklusif bagi inventor atas penemuannya di bidang teknologi atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya.

Hak ini memberikan kemudahan bagi penemu untuk mengembangkan inovasinya tanpa perlu khawatir akan pelanggaran. Dengan adanya hak paten, penemu dapat melindungi kekayaan intelektualnya, sehingga tidak sembarang orang dapat menggandakan atau menjual produk atau jasa yang telah dipatenkan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa untuk mendapatkan hak atas paten ini, penemu harus mengajukan permohonan paten di DJKI Kemenkumham. Dimana penemuannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Harus memiliki unsur kebaruan;
  2. Harus melibatkan langkah-langkah yang inventif;
  3. Harus dapat diterapkan dalam industri.

Lain halnya dengan paten sederhana, apabila suatu penemuan merupakan penyempurnaan dari penemuan sebelumnya, maka kriteria yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Harus memiliki unsur kebaruan;
  2. Harus merupakan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada;
  3. Harus memiliki kegunaan praktis;
  4. Harus dapat diterapkan dalam industri.

Prosedur Permohonan Hak Paten

Setelah memenuhi kriteria di atas, barulah penemu bisa mendaftarkan hak patennya secara online maupun offline kepada DJKI dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Deskripsi permohonan paten dalam Bahasa Indonesia;
  2. Klaim;
  3. Abstrak;
  4. Gambar invensi dan gambar untuk publikasi
  5. Surat pernyataan kepemilikan invensi oleh penemu
  6. Surat pengalihan hak (jika inventor dan penemu berbeda atau pemohon merupakan badan hukum)
  7. Surat kuasa (jika diajukan melalui konsultan)
  8. Surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil)
  9. SK akta pendirian badan hukum yang disahkan notaris

Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat melakukan pendaftaran hak paten dengan mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Pemohon datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dengan membawa dokumen pendaftaran
  2. Pemohon ke petugas loket untuk menyerahkan berkas pendaftaran
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran
  4. Petugas memberikan voucher pembayaran
  5. Petugas menginput permohonan melalui e-filling
  6. Petugas mencetak tanda bukti terima pendaftaran
  7. Ditindaklanjuti oleh Ditjen KI sampai dengan keluarnya sertifikat

Bagaimana Jika Permohonan Paten Ditolak?

Ya, permohonan paten bisa jadi ditolak dan tidak mendapatkan perlindungan meskipun telah memenuhi syarat paten. Jika paten ditolak, maka Sobat KH bisa melakukan banding kepada Komisi Banding Paten.

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU Paten, berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan saat hendak mengajukan banding permohonan paten:

  1. Permohonan banding dapat diajukan melalui Komisi Banding Paten atau dengan mengisi formulir pada laman resmi DJKI
  2. Permohonan banding bisa diajukan maksimal tiga bulan sejak diterimanya pemberitahuan penolakan paten
  3. Berikan informasi secara lengkap dalam permohonan banding paten seperti:
  • Alasan keberatan permohonan banding melalui penyerahan dokumen tertulis;
  • Bukti dan uraian yang menguatkan alasan permohonan banding;
  • Bukti pembayaran permohonan banding;
  • Salinan deskripsi, klaim, dan gambar yang menjadi dasar penolakan dan yang pertama kali diajukan;
  • Salinan surat pemberitahuan penolakan paten;
  • Salinan surat menyurat selama proses pemeriksaan substantif;
  • Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa hukum).

Setelah memenuhi syarat dan prosedur permohonan, paten akan diperiksa selama satu bulan, kemudian dalam kurun waktu enam bulan sejak tanggal pemeriksaan, kamu akan menerima putusan diterima atau tidaknya permohonan banding.

Kontak KH

Bagaimana, apakah Sobat KH juga mengalami permohonan paten yang ditolak? Atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur permohonan paten sehingga khawatir akan ditolak? Serahkan saja kepada Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Mengenal Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten

Kami dapat membantumu untuk melakukan pendaftaran paten secara mudah dan aman bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi, sehingga dijamin auto diterima oleh DJKI!

Yuk, permudah urusan paten-mu dengan kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan kekayaan intelektual dan bisnis lainnya, kamu juga bisa konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis