Skip to main content

Merek adalah salah satu aset berharga bagi bisnis. Merek yang kuat dapat menjadi identitas dan penentu keberhasilan sebuah brand serta produk dan/atau jasa yang ditawarkan bisnis. Nah, untuk melindungi merek, pebisnis perlu memahami konsep “first to file”, yang merupakan prinsip dasar dalam perlindungan hukum merek dagang.

Ya, Sobat KH mungkin pernah mendengar istilah “first to file” dalam pendaftaran merek, bukan? Sistem ini adalah pilar utama dalam pendaftaran dan perlindungan merek di Indonesia.

Meskipun prinsip ini mungkin terdengar sederhana, dampaknya sangat besar terutama pada saat ingin mendaftarkan merek karena untuk menentukan siapa yang berhak atas merek tersebut.

Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan sistem “first to file”? Bagaimana kaitannya sistem tersebut dengan pendaftaran merek di Indonesia? Biar nggak salah paham, simak penjelasannya pada artikel ini.

Sekilas Tentang Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek, merek didefinisikan sebagai tanda yang ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Singkatnya, merek merupakan tanda yang dikenal oleh konsumen sebagai tanda pada suatu barang (Heri Firmansyah, dalam buku “Perlindungan Hukum terhadap Merek”).

Merek menjadi identitas yang membedakan satu bisnis dengan bisnis lainnya. Merek juga menjadi simbol yang membuat konsumen dapat mengenali sebuah produk.

Berdasarkan pengertian tersebut, artinya merek memiliki fungsi penting dalam bisnis. Namun, tak sedikit bisnis yang mereknya ditiru oleh kompetitor. Hal tersebut tentu bisa sangat merugikan.

Untuk itu, eksistensi dan juga bentuk komunikasi pada merek menjadi faktor penentu dalam memasarkan suatu produk barang dan/atau jasa. Karena perannya yang penting, maka menjadi wajar bila merek harus dilindungi melalui badan hukum dengan instrumen hak merek.

Adapun berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Merek, hak merek sendiri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Sehingga dengan memiliki hak merek, maka suatu individu atau perusahaan mempunyai kebebasan dalam menggunakan merek tersebut untuk kepentingan komersial, dan juga memiliki hak untuk melarang pihak lain dalam menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis produk barang dan/atau jasa sejenis.

Apa Itu “First to File” dalam Pendaftaran Merek?

Untuk memiliki hak atas merek, pebisnis perlu melakukan permohonan pendaftaran merek secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) secara elektronik atau nonelektronik.

Namun yang perlu diketahui adalah, konsep pendaftaran merek di Indonesia menganut prinsip “first to file”, yang berarti apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU Merek, pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya.

Hal ini juga sejalan dengan pendaftaran merek di Indonesia yang menganut “Stelsel Konstitutif”, yaitu pihak yang mendaftarkan suatu merek terlebih dahulu adalah satu-satunya pihak yang berhak atas merek tersebut dan pihak ketiga harus menghormati hak pendaftar merek sebagai hak mutlak dalam pendaftaran suatu merek (Sudaryat, dalam buku “Hak Kekayaan Intelektual”).

Ini adalah pendekatan yang berbeda dengan sistem first to use, dimana hak merek diberikan kepada pihak yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam perdagangan.

Adapun keuntungan dari diberlakukannya sistem pendaftaran merek secara first to file, yaitu:

  1. Apabila terjadi sengketa, maka merek yang telah terdaftar akan lebih mudah untuk pembuktiannya.
  2. Merek terdaftar telah memiliki bukti otentik yakni sertifikat yang diperoleh dari DJKI.
  3. Merek yang telah diajukan pendaftaran ke DJKI akan langsung mendapat perlindungan hukum meskipun belum dikeluarkannya sertifikat.
  4. Pengajuan permohonan pendaftaran merek akan mendapat prioritas dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

First to File dan Pentingnya Pengecekan Merek

Kini Sobat KH telah mengetahui apa yang dimaksud dengan first to file. Dimana sistem ini telah menjadi landasan utama dalam melindungi hak atas merek di Indonesia.

Prinsip dasar di balik sistem ini adalah memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mengajukan merek, bahkan jika mereka bukan yang pertama kali menggunakan merek tersebut dalam aktivitas perdagangan.

Oleh karena itu, sebelum kamu melangkah untuk mengajukan pendaftaran merek ke DJKI Kemenkumham, penting untuk melakukan pengecekan merek.

Nah, mungkin kamu bertanya-tanya, apa manfaat dari pengecekan merek tersebut dan kaitannya dengan first to file? Inilah mengapa pengecekan merek sebelum mendaftar begitu penting:

  1. Mengetahui apakah merek yang dimiliki dapat didaftarkan atau tidak.
  2. Menghindari penolakan saat permohonan pendaftaran maupun gugatan yang diajukan pihak lain karena adanya kemiripan atas merek dagang yang telah didaftarkan.
  3. Mengingat lamanya proses pendaftaran merek, daripada kamu telah mendaftar tapi nyatanya merek yang didaftarkan telah didaftarkan pihak lain, maka lebih baik untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu supaya tidak buang waktu dan biaya.

Pasalnya, bila Sobat KH tetap ingin memakai merek yang sudah terdaftar, siap-siap menanggung konsekuensinya. Dimana kamu bisa saja digugat oleh pemilik sah merek tersebut dengan denda hingga Rp2 miliar ataupun hukuman pidana maksimal lima tahun. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 100 UU Merek.

BACA JUGA: Bagaimana Cara Mendaftarkan Merek untuk UMKM?

Itu baru tanggung jawab secara hukum, belum lagi masalah secara bisnis dan persepsi konsumen. Bisa jadi, kamu melunturkan reputasi bisnismu sendiri jika konsumen tahu bahwa merek yang digunakan adalah plagiat.

Kontak KH

Itulah penjelasan mengenai sistem first to file dalam pendaftaran merek. Ingat, untuk menghindari penolakan pendaftaran dari DJKI atau sengketa bisnis, sangat wajib bagi pemilik merek untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.

Masih kesulitan untuk pengecekan merek? Kontrak Hukum siap membantumu. Kami menyediakan layanan analisa merek yang dilakukan dengan membandingkan merek yang ingin didaftarkan dengan data-data merek terdaftaran yang ada dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Merek tersebut dianalisis dengan memperhatikan kemiripan unsur dan juga apakah merek tersebut telah terdaftar atau belum. Dengan begitu, kamu bisa menghemat kerugian biaya dan waktu apabila merek yang dimiliki ternyata tidak dapat didaftarkan.

Selain analisis merek, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan pendaftaran merek hanya dengan biaya mulai dari Rp2 jutaan!

Tunggu apalagi? Yuk, lindungi hak atas merekmu secara aman dan mudah bersama kami dengan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika masih memiliki pertanyaan, silakan konsultasikan di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis