Skip to main content

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu. Nah, berbicara mengenai paten, erat kaitannya dengan invensi.

Dimana paten dan invensi telah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Diterima atau tidaknya pendaftaran paten, tergantung penilaian atas invensi yang ingin didaftarkan.

Mendaftarkan paten atas suatu invensi juga tidak bisa sembarangan. Terdapat syarat-syarat agar suatu invensi bisa didaftarkan patennya. Oleh karena itu, yuk, ketahui dulu apa yang dimaksud invensi dan apa saja yang dianggap sebagai invensi pada artikel berikut ini.

Apa Itu Invensi?

Pasal 1 angka 1 UU Paten mendefinisikan paten sebagai suatu hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dari definisi tersebut, Pasal 1 angka 2 UU Paten kemudian mengartikan invensi sebagai hasil ide inventor yang sudah berbentuk suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan, dan pengembangan produk atau proses.

Adapun Pasal 1 angka 3 UU Paten mendefinisikan inventor sebagai seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Dengan demikian, antara paten, invensi, dan inventor saling berkaitan satu sama lain.

Apa Saja Hal yang Termasuk Invensi?

Menurut Pasal 4 UU Paten, beberapa hal berikut bukan termasuk invensi:

  1. Kreasi estetika
  2. Skema
  3. Aturan dan metode untuk kegiatan:
    1. Yang melibatkan mental
    2. Permainan,
    3. Bisnis
  4. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  5. Presentasi mengenai suatu informasi
  6. Temuan (discovery) berupa:
    1. Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada
    2. Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada

Permainan yang dimaksud di atas adalah aturan terkait kegiatan/aktivitas bermain manusia secara fisik. Misalnya adalah aturan bermain sepak bola atau permainan lain.

Sedangkan yang dimaksud bisnis adalah metode bisnis yang tidak memiliki karakter dan efek teknik sama sekali. Misalnya model bisnis atau model kerja sama bisnis.

Sementara program komputer yang tidak dianggap invensi adalah yang hanya berisi program tanpa memiliki karakter, efek teknik, dan penyelesaian permasalahan.

Jika program komputer tersebut mempunyai karakter (instruksi-instruksi) yang memiliki efek teknis dan fungsi untuk menghasilkan penyelesaian, maka merupakan invensi yang dapat diberi hak paten. Misalnya adalah algoritma dan enkripsi informasi.

Macam-Macam Invensi yang Dapat Dipatenkan

Lebih lanjut Pasal 5 UU Paten telah mengatur invensi seperti apa yang dapat dimohonkan paten, antara lain:

  1. Invensi dapat dianggap batu dan dapat dimohonkan paten bilamana pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (Pasal 5 ayat (1) UU Paten).
  2. Teknologi yang dimaksud sebagai invensi sebagaimana Pasal 5 ayat (1) UU Paten adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam bentuk tulisan, uraian lisan, atau melalui peragaan, penggunaan, atau dengan cara lain memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan invensi tersebut sebelum tanggal penerimaan atau tanggal prioritas dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas (Pasal 5 ayat (2) UU Paten).
  3. Teknologi yang diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen permohonan lain yang diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah tanggal penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal penerimaan tersebut lebih awal daripada tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan (Pasal 5 ayat (3) UU Paten).

Berkaitan dengan ayat (2) pasal tersebut, terdapat pengecualian bahwa invensi tidak dianggap telah diumumkan bilamana dalam waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan, invensi telah:

  1. Dipertunjukan dalam suatu pameran resmi atau dalam suatu pameran yang diakui sebagai pameran resmi, baik yang diselenggarakan di Indonesia maupun di luar negeri;
  2. Digunakan di Indonesia atau di luar negeri oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan;
  3. Diumumkan oleh inventornya dalam:
  • Sidang ilmiah dalam bentuk ujian dan/atau tahap ujian skripsi, tesis, disertasi, atau karya ilmiah lain; dan/atau
  • Forum ilmiah lain dalam rangka pembahasan hasil penelitian di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian.

Selain itu, invensi juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam waktu 12 bulan sebelum tanggal penerimaan, ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan invensi tersebut.

Invensi yang Tidak Dapat Dipatenkan

Bila Pasal 5 UU Paten mengatur tentang macam-macam invensi yang dapat dipatenkan, sebaliknya, pada Pasal 9 UU Paten mengatur terkait invensi yang tidak dapat dimohonkan paten sebagaimana berikut:

  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
  4. Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

Penutup

Demikian penjelasan seputar invensi dan apa saja yang termasuk invensi yang dapat didaftarkan paten.

Dengan begitu, sebelum mengajukan permohonan paten, penting bagi seorang inventor untuk melakukan penelusuran terkait teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama untuk melihat perbedaan antara invensi yang permohonan patennya akan diajukan dengan teknologi terdahulu.

Setelah itu, penting juga untuk menganalisis apakah terdapat ciri khusus dari invensi yang permohonan patennya akan diajukan dibandingkan dengan invensi terdahulu. Apabila ada, maka barulah permohonan paten bisa diajukan.

BACA JUGA: Gara-Gara Langgar Hak Paten, Google Didenda Rp487 Miliar!

Begitu pula sebaliknya, apabila ciri khusus tidak ditemukan, maka sebaiknya invensi tersebut tidak usah diajukan daripada menimbulkan kerugian biaya yang digunakan untuk pengajuan permohonan paten.

Kontak KH

Setelah mengetahui apa itu invensi dan macam-macam invensi yang dapat didaftarkan paten, maka Sobat KH dapat mengajukan permohonan paten.

Ingat, jangan sampai ditunda-tunda karena sistem paten di Indonesia menganut sistem first to file, dimana pihak yang mengajukan permohonan paten pertama kali dianggap sebagai pemegang paten, dengan ketentuan semua persyaratan harus terpenuhi.

Nah, apabila kamu membutuhkan bantuan atau memiliki pertanyaan seputar invensi, paten, termasuk tata cara pendaftarannya, segera hubungi Kontrak Hukum.

Kami menyediakan layanan pencatatan dan pengalihan hak paten/hak merek/hak cipta/desain industri bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi.

Untuk informasi layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Kekayaan Intelektual. Jika ada pertanyaan seputar kekayaan intelektual lainnya, jangan ragu untuk konsultasi gratis dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis