Skip to main content

Mulai usahamu dengan sukses dan percaya diri!

Ada 2 hal penting yang dibutuhkan suatu bisnis agar dapat memperbesar skala usahanya yaitu akses pasar dan akses modal. Akan tetapi untuk mendapatkan kedua akses tersebut dibutuhkan dokumen legalitas usaha seperti NIB, Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NPWP, IUMK, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kontrak Hukum menyediakan solusi bagi Anda yang ingin memperbesar skala usahanya. 

Nomor Induk Berusaha

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman.

Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Dengan mengurus NIB, usaha Anda menjadi terjamin legalitasnya dan akan lebih mudah mengembangkan usahanya.

NIB

Modal di bawah 5M
1,490,000
Pesan

NIB

Modal di atas 5M
1,990,000
Pesan

  • Bagi para pelaku usaha yang berbentuk badan tentunya memerlukan SK Kemenkumham, Akta dari Notaris, NPWP Badan Usaha dan Data pribadi Direktur atau pimpinan perusahaan sebagai persyaratan untuk memiliki NIB. Untuk pelaku perorangan, hanya membutuhkan KTP dan NPWP sebagai syarat untuk memiliki NIB.

  • Akta Notaris
  • Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
  • Data Pribadi Pimpinan Perusahan
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili (Surat Sewa/IMB)

Mengenal Nomor Induk Berusaha (NIB)

Hal yang harus diperhatikan saat mendapatkan NIB

Perlu diketahui bahwa OSS telah terintegrasi dengan beberapa sistem Kementerian lainnya, seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) dan KSWP (Ditjen Pajak). Untuk memperlancar proses pendaftaran, maka pastikan:

  • Uraian maksud dan tujuan pada anggaran dasar perusahaan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 atau KBLI 2020.
  • Tempat usaha memiliki Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan dan IMB
  • Laporan pajak pemilik atau penanggung jawab perusahaan sudah rapi
  • Kegiatan usaha yang dijalankan tidak berdampak pada lingkungan atau apabila termasuk dalam kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.

Jika NIB dan Izin Usaha sudah didapatkan, maka kegiatan bisnis akan menjadi lebih mudah dan lancar. Sehingga setiap masalah terkait izin bisa diatasi dengan baik tanpa ada kendala.

Apa keuntungan memiliki NIB?

NIB merupakan legalitas dasar bagi para pelaku usaha yang untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan memiliki NIB para pelaku usaha dapat dengan mudah untuk mendapatkan suntikan modal baik itu dari investor maupun bank. Selain itu, dengan adanya NIB para pelaku usaha dapat mengurus izin lainnya seperti Izin Edar, TDPSE, PIRT, Sertifikasi Halal dsb.

Siapa yang wajib memiliki NIB?

Para pelaku usaha baik lokal maupun asing yang menjalankan usahanya di Indonesia

Izin Usaha Mikro Perorangan

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil (IUMK) yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dalam mengembangkan usahanya. Pengurusan prosedur IUMK lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga menguntungkan bagi pelaku usaha.

IUMK

(Ijin Usaha Mikro) Perorangan
790,000
Pesan
Izin usaha mikro kecil atau sering disingkat dengan IUMK adalah surat legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. IUMK ini terdiri dari naskah satu lembar dan memberikan payung hukum.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha mikro dan kecil dibagi berdasarkan jumlah kekayaan dan omzetnya.

  • Untuk usaha mikro, jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.
  • Sedangkan untuk usaha kecil, jumlah kekayaan berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dan omzet tahunan berkisar antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

  • Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha.
  • Fotokopi KTP.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Pas foto warna berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Formulir IUMK yang telah diisi, meliputi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha, dan jumlah modal usaha.

Apa Keuntungan Usaha Mikro Perorangan (IUMK)?

Perlindungan dan Kepastian

Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan

Pendampingan Usaha

Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha

Kemudahan Akses Pembiayaan

Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank

Kemudahan dalam Pemberdayaan

Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga lainnya.

Kesempatan untuk mengembangkan usaha dengan menjadi wajib pajak

Kepemilikan surat izin usaha mikro dan kecil juga mendorong para pelaku usaha untuk sadar pajak. Seperti kita ketahui, pemerintah menurunkan tarif pajak PPh Final dari 1% menjadi 0.5%. Yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang memiliki usaha dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Hal ini diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan usahanya sehingga bisa membawa manfaat bagi kemajuan usahanya.

Nomor Pokok Wajib Pajak

NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk seluruh wajib pajak badan, perusahaan, maupun lembaga yang memiliki penghasilan di wilayah Indonesia, sebagai identitas wajib pajak untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan perusahaan.

Dengan adanya NPWP, Anda bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi bisnis. Misalnya saja dalam pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, pengajuan pinjaman modal, dan sebagainya.

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak
890,000
Pesan
Tidak semua badan usaha wajib memiliki NPWP Badan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, ada beberapa persyaratan NPWP Badan Usaha yang sesuai perundang-undangan bidang perpajakan, seperti:

  • Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
  • Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai peraturan, termasuk bentuk kerjasama operasi (Joint Operation).

Ketika Anda ingin mendaftarkan NPWP Badan, maka Anda harus memahami terlebih dulu jenis-jenis NPWP Badan. Di mana, NPWP Badan Usaha dibagi 3 (tiga) kategori perusahaan, yaitu badan usaha berorientasi laba, badan usaha yang tidak berorientasi laba, dan badan usaha operasi kerja sama. Di mana, ketiga kategori perusahaan ini memiliki persyaratan berbeda ketika ingin mendapatkan NPWP Badan Usaha atau Perusahaan:

1. Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
Wajib Pajak Badan termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba (profit), syarat pendaftaran NPWP adalah:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan usaha bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap.
  • Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus. Jika penanggung jawab Badan Usaha adalah WNA atau Warga Negara Asing, maka harus mempersiapkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (minimal Lurah atau Kepala Desa).
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

2. Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
Untuk Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan, institut, atau perusahaan asosiasi, dokumen yang disyaratkan hanya berupa fotokopi KTP salah seorang pengurus badan dan surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

3. Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
Untuk Wajib Pajak badan berbentuk operasi kerjasama (Joint Operation), dokumen yang disyaratkan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerjasama.
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan memiliki NPWP.
  • Fotokopi Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama. Sedangkan jika penanggung jawabnya adalah WNA, maka dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Daerah.

Keuntungan Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Mempermudah Administrasi Bisnis

Dengan adanya NPWP, Anda bisa mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi bisnis. Misalnya saja dalam pengajuan kredit bank, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan rekening koran, pembuatan paspor, pembelian produk investasi, pengajuan pinjaman modal, dan sebagainya.

Kemudahan Mengurus Restitusi Pajak

Restitusi adalah pembayaran pajak yang melebihi batas seharusnya. Kejadian ini sering terjadi di beberapa wajib pajak. Jika hal ini terjadi, Anda pasti ingin mengambil kembali kelebihan uang yang dibayarkan. Nah, jika Anda telah memiliki NPWP, maka Anda bisa pergi ke kantor pajak untuk mengambilnya. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, maka anda tidak diperkenankan untuk proses pengambilan, karena kepemilikan NPWP adalah syarat utama dalam pengurusan restitusi pajak.

Kemudahan Pengajuan Pengurangan Pajak

Setiap wajib pajak memiliki tingkat kemampuan finansial yang berbeda-beda. Kondisi ini sangat memengaruhi sebuah bisnis dalam hal pembayaran pajak. Nah, dengan memiliki NPWP, maka wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan pengajuan keberatannya berkenaan dengan jumlah pajak yang mesti dibayarkan.

Mempermudah Pengajuan Kredit

Ketika Anda ingin mengembangkan bisnis, maka Anda butuh modal tambahan, salah satunya dengan melakukan pengajuan kredit. NPWP menjadi salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan memiliki NPWP, maka proses pengajuan kredit menjadi lebih mudah, karena pihak bank bisa melihat rekam jejak Anda dalam membayar kewajiban pajaknya.

Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan barang dan jasa. Dalam hal ini barang dan jasa yang dimaksud merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Barang dan jasa tersebut termasuk ke dalam golongan hal-hal dapat dikenai pajak, sesuai dengan peraturan Undang-Undang PPN. Seorang pengusaha bisa dinyatakan sebagai seorang PKP ketika memiliki pendapatan bruto atau omzet setahun yang telah mencapai Rp 4,8 miliar.

PKP

Pengusaha Kena Pajak
3,490,000
Pesan
Pengusaha secara pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) apabila omzet usahanya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :

  • Menghasilkan BKP
  • Melakukan usaha JKP
  • Mengimpor atau mengekspor BKP
  • Melakukan usaha perdagangan
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Fotokopi NPWPD dan TDP
  • Fotokopi SITU dan SIUP
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Surat kuasa bermaterai jika pengurusan pengajuan PKP dilimpahkan ke orang lain selain direktur atau pimpinan.
  • Mengisi formulir pengajuan PKP.

Kenapa Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Hak yang didapat ketika menjadi PKP

Dengan menyandang status sebagai PKP, Anda akan mendapatkan hak sebagai berikut:

  • Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Melakukan pengajuan restitusi, jika dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
  • Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami, berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai keadaan sebenarnya.

Keuntungan Menjadi PKP

Berikut ini deretan keuntungan dan hak sebagai PKP:

  • Wajib pajak dengan status PKP dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnisnya dilakukan secara legal hukum dan berjalan dengan baik.
  • Kredibilitas yang dimiliki perusahaan di dunia industri dapat dilihat jelas karena status PKP menandakan Anda melakukan kewajiban perpajakan dengan tertib.
  • Peluang kerja sama dengan bisnis besar pun terbuka lebar. Terutama kesempatan dalam melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah sera mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
  • Dapat meningkatkan efisiensi produksi karena secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP/JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat.

Apapun masalah legalitas anda,
Sales Konsultan kami siap membantu!

Chat kami melalui WhatsApp yang telah terintegrasi dengan berbagi channel, dan nikmati layanan legal tercepat dan terpercaya di Indonesia.

Langsung Tanya Kami