Skip to main content

Masa lapor Surat Pemberitahuan (SPT)  Tahunan pajak pada 2024 sudah dimulai. 

Ya, seperti yang diketahui, wajib pajak orang pribadi, baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas harus melaporkan SPT Tahunan pajak setiap tahunnya.

SPT pajak ini berisikan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.

Lalu, bagaimana ketentuan dan cara melaporkan SPT bagi wajib pajak orang pribadi? Simak penjelasan lebih lanjutnya pada artikel berikut ini.

Apa itu SPT Pajak?

Menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban.

SPT digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam suatu masa tertentu, melaporkan harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama, dan melaporkan penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun bukan objek pajak.

SPT sendiri terbagi menjadi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

SPT Masa merupakan SPT yang dilaporkan setiap bulan, misalnya PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPN bagi Pemungut, PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA: Simak Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru 2023 Di Sini!

Selanjutnya, SPT Tahunan merupakan SPT yang dilaporkan pada setiap akhir tahun pajak. SPT Tahunan terbagi menjadi SPT Tahunan orang pribadi dan SPT badan.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Nah, untuk SPT Tahunan orang pribadi, formulir yang digunakan berjumlah tiga buah, yaitu:

  1. SPT 1770 yang digunakan oleh wajib pajak berstatus pegawai yang tidak memiliki ikatan kerja tertentu;
  2. SPT 1770 S yang digunakan oleh wajib pajak berstatus pegawai yang memiliki maksimal Rp60 juta per tahun; dan
  3. SPT 1770 SS yang digunakan oleh wajib pajak berstatus pegawai yang memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.

Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah pada akhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun atau bagian tahun pajak, yang tahun ini jatuh pada 31 Maret 2024.

Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi

Ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, salah satunya adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak pribadi tidak lagi memerlukan EFIN untuk lapor SPT dan tidak lagi memerlukan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.

Selain itu, ada dokumen lain yang wajib pajak pribadi butuhkan untuk mengisi SPT Tahunan Pribadi, di antaranya:

Formulir 1721 A1 atau A2

Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.

Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada)

Bila wajib pajak pribadi memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta, maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.

Langkah-Langkah Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Untuk pemungutan pajak, Indonesia menganut sistem self assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung/memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan online atau e-filing. Ini merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan jaringan internet.

Melalui layanan e-filing, wajib pajak dapat menghemat waktu dengan biaya karena tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.

Bagi kamu yang ingin mengisi formulir tersebut secara online, berikut caranya:

  1. Wajib pajak masuk ke laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.
  3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
  4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan, baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilanmu per tahun.
  5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
  6. Di sini wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
  7. Jika wajib pajak tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
  8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
  9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
  10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

Tak Lapor SPT Tahunan, Ini Sanksinya!

Karena merupakan kewajiban, wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan pribadi akan mendapatkan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana.

Berdasarkan undang-undang, besaran denda yang dikenakan untuk wajib pajak terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah sebesar Rp100.000.

Namun, denda terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan ini tidak akan dikenakan pada:

  • Wajib pajak pribadi yang telah meninggal dunia.
  • Wajib pajak pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib pajak pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing dan tidak lagi menetap di Indonesia.
  • Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Selain itu, denda juga tidak berlaku jika wajib pajak:

  • Terkena kerusuhan massal.
  • Terkena musibah kebakaran.
  • Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme.
  • Mengalami perang antar suku.
  • Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Kontak KH

Setiap wajib pajak termasuk orang pribadi wajib untuk melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenakan sanksi.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga mampu menangkal bentuk-bentuk kecurangan dari sejumlah oknum. Misalnya, pemotongan pajak yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan.

BACA JUGA: Mengapa Melapor SPT Tahunan Penting?

Jadi, segera laporkan SPT Tahunan Sobat KH sebelum 31 Maret 2024! Untuk mempermudahnya, kamu juga bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Legal Assistant (DiLA).

Berlangganan DiBA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpangalaman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis