Skip to main content

Sebelum memasukkan barang dari luar negeri, Sobat KH perlu mengetahui apa yang dinamakan Angka Pengenal Impor (API). Ya, API merupakan kumpulan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang harus dimiliki pihak yang melakukan impor.

Dengan adanya tanda pengenal atau identitas resmi ini, akan memudahkan pengawasan dan pengelolaan barang yang mengalir melintasi perbatasan. Jadi, hanya orang perorangan atau badan usaha yang memiliki API, yang diperbolehkan menjalankan impor.

Lalu, apa sih, yang dimaksud dengan API? Bagaimana cara mendapatkannya? Berikut ulasannya.

Apa Itu API?

Dilansir laman indonesia.go.id, angka pengenal importir (API) adalah nomor identitas sebagai importir. API dimiliki oleh individu (perorangan) atau suatu badan usaha yang menjalankan kegiatan impor.

Dengan memiliki angka pengenal, maka menunjukkan bahwa importir sudah memiliki jaminan atas kegiatan usahanya.

API sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015. Namun, aturan tersebut telah digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Adapun setiap importir hanya bisa memiliki satu jenis API. Ini bertujuan untuk memberikan identifikasi resmi terhadap importir sehingga pihak berwenang dapat mengendalikan dan memantau arus barang yang masuk ke negara.

Jenis-Jenis API

Dalam menjalankan usahanya, importir hanya dapat memilih satu dari dua jenis API, yaitu sebagai berikut:

API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

Dalam hal ini, API-U dipilih untuk kegiatan impor barang yang diperdagangkan atau dijual kembali.

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Permendag 36/2023, API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.

API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)

Sementara itu, API-P dipilih untuk kegiatan impor barang yang dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Merujuk Pasal 1 angka 14 Permendag 36/2023, API-P adalah tanda pengenal sebagai importir yang hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Apa Pentingnya API?

Angka Pengenal Impor (API) memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi perusahaan atau individu yang terlibat dalam kegiatan impor. Beberapa manfaat utama meliputi :

Identifikasi Resmi

API memberikan identifikasi resmi untuk perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan impor. Hal ini menciptakan tingkat kejelasan dan kepastian dalam lingkungan perdagangan internasional.

Efisiensi Pemeriksaan Bea Cukai

Importir dengan API cenderung mengalami proses pemeriksaan bea cukai yang lebih cepat dan lebih efisien. API memfasilitasi identifikasi dan verifikasi dokumen dengan lebih mudah, mengurangi waktu yang diperlukan untuk pemeriksaan fisik.

Kejelasan dan Transparansi

API menciptakan kejelasan dan transparansi dalam aktivitas impor, baik bagi pihak berwenang maupun pemangku kepentingan lainnya.

Syarat dan Prosedur untuk Mendapatkan API

Sebelumnya, API baru bisa diperoleh jika importir telah memenuhi berbagai persyaratan dan memenuhi prosedur tertentu.

Namun, saat ini importir mendapatkan kemudahan dalam mengurus API. Caranya, cukup dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) saja.

Hal ini sebagaimana yang dituangkan dalam ketentuan Pasal 176 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), bahwa NIB dapat berlaku juga sebagai API.

Selain itu, NIB yang sudah tercantum API akan berlaku juga sebagai hak akses kepabeanan. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk menerbitkan NIB.

BACA JUGA: Catat! Ini Dia Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Impor

Sebagai tambahan, NIB dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS). Beberapa syarat tersebut diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Persyaratan yang dimaksud terdiri atas:

Data Pelaku Usaha

Data pelaku usaha untuk bisnis perseorangan terdiri atas (Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021):

  • Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang perseorangan;
  • Rencana permodalan; dan
  • Nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (e-mail).

Sementara itu, data pelaku usaha yang berbentuk badan usaha setidaknya meliputi (Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021):

  • Nama badan usaha;
  • Jenis badan usaha;
  • Status penanaman modal;
  • Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya;
  • Alamat korespondensi;
  • Besaran rencana permodalan;
  • Data pengurus dan pemegang saham;
  • Negara asal penanam modal, dalam hal terdapat PMA;
  • Maksud dan tujuan badan usaha;
  • Nomor telepon badan usaha;
  • Alamat surat elektronik badan usaha  dan
  • NPWP badan usaha.

Rencana Umum Kegiatan Usaha

Selain data pelaku usaha, juga terdapat rencana umum kegiatan usaha yang diajukan oleh perseorangan atau badan usaha, meliputi  (Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021):

  • Bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI);
  • Lokasi usaha;
  • Akses kepabeanan;
  • API;
  • Keikutsertaan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan); dan
  • Status laporan ketenagakerjaan.

Kontak KH

Itu tadi penjelasan seputar API sebagai tanda pengenal perseorangan atau badan usaha yang melakukan aktivitas impor.

Sobat KH ingin melakukan impor, tetapi masih belum memahami terkait perizinannya? Kontrak Hukum siap membantu!

BACA JUGA: PPh 22 Ekspor Impor. Ketentuan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Sebagai platform legal digital, kami menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnismu, mulai dari konsultasi hingga pemenuhan legalitas yang mempermudah pengurusan izin impor seperti badan usaha, NIB, NPWP, dan lainnya.

Tunggu apalagi? Mulai kegiatan usaha dengan sukses dan percaya diri bersama Kontrak Hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis