Skip to main content

Aktivitas pengiriman barang yang masuk ke wilayah negara Indonesia atau yang dikenal dengan impor merupakan kegiatan dalam bidang perdagangan yang sudah lama dilakukan pengusaha di Indonesia.

Tentu saja sebelumnya, mereka harus memahami berbagai persyaratan perizinan dalam melakukan kegiatan impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, pemerintah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai kegiatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023).

Lalu, apa saja persyaratan dan perizinan untuk melakukan kegiatan impor menurut ketentuan terbaru tersebut?

Sekilas Tentang Kegiatan Impor

Kegiatan impor menurut Permendag 36/2023 adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta area tertentu yang berlaku di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan.

Importir sendiri terdiri dari orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang melakukan impor.

Selain untuk memenuhi kebutuhan suatu negara, impor juga bertujuan untuk membangun hubungan baik dengan negara lainnya, salah satunya dalam aktivitas perekonomian.

Tidak hanya itu, tujuan lain dari impor adalah memperkuat neraca pembayaran dan mengurangi devisa ke luar negeri.

Melalui kegiatan memasukkan barang dari luar negeri, para pengusaha juga bisa mengadopsi inovasinya ke dalam sektor industri sesuai dengan perkembangan tren dan kebutuhan pasar. Dengan begitu, produk yang dihasilkan nantinya akan mampu bersaing di pasar global.

BACA JUGA: PPh 22 Ekspor Impor – Ketentuan, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Impor juga memungkinkan pengusaha untuk mendapatkan produk dengan harga lebih kompetitif dari pasar internasional. Dengan memanfaatkan perbedaan harga dan biaya produksi antar negara, pengusaha dapat mengoptimalkan margin keuntungan dan menjaga harga jual yang kompetitif di pasar lokal.

Jenis Barang yang Dilarang Impor

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai syarat dan izin usaha impor, perlu diketahui bahwa terdapat beberapa macam barang yang dilarang oleh negara untuk diimpor.

Hal ini telah tertuang dalam Permendag 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang sebagian ketentuannya diubah oleh Permendag 40/2022.

Adapun barang dilarang impor yang dimaksud meliputi:

  1. Gula dengan jenis tertentu;
  2. Beras dengan jenis tertentu;
  3. Bahan perusak lapisan ozon;
  4. Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
  5. Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan Chlorofluorocarbon (CFC) dan Hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), baik dalam keadaan kosong maupun terisi;
  6. Bahan obat dan makanan tertentu;
  7. Bahan berbahaya dan beracun (B3);
  8. Limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) dan limbah non bahan berbahaya dan beracun (limbah non-B3) terdaftar;
  9. Perkakas tangan (bentuk jadi); dan Alat kesehatan yang mengandung merkuri.

Syarat Untuk Melakukan Kegiatan Impor

Sesuai dengan Pasal 2 Permendag 36/2023, pengusaha yang akan menjalankan kegiatan impor harus memenuhi syarat-syarat dasar sebagai berikut:

  1. Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API), dan terdiri atas:
    • API-U atau Angka Pengenal Importir Umum, yang diberikan kepada badan usaha dengan tujuan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan;
    • API-P atau Angka Pengenal Importir Produsen, yang diberikan kepada badan usaha dengan tujuan melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan untuk mendukung produksi.
  2. Importir hanya dapat memilih NIB yang berlaku sebagai API-U atau NIB yang berlaku sebagai API-P.
  3. NIB yang berlaku sebagai API hanya dapat dimiliki oleh kantor pusat badan usaha.
  4. NIB yang berlaku sebagai API yang dimiliki oleh kantor pusat badan usaha dapat digunakan oleh seluruh kantor cabang pemilik API apabila memiliki kegiatan usaha sejenis.
  5. NIB yang berlaku sebagai API-U hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
  6. NIB yang berlaku sebagai API-P hanya diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Prosedur Mengurus Izin Usaha Impor

Pengusaha yang hendak melakukan impor atau importir dapat mengurus perizinan berusahanya melalui Sistem Indonesia National Single Window (Sistem INSW) milik Kementerian Keuangan, yaitu https://insw.go.id.

Perlu diketahui bahwa Sistem INSW merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan impor (Permendag 20/2021).

Sistem INSW ini telah mengintegrasi berbagai sistem pelayanan kementerian lainnya, termasuk Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Sistem INATRADE milik Kementerian Perdagangan.

Untuk mengajukan permohonan dan penerbitan atas izin impor, pelaku usaha harus memiliki akses dengan registrasi melalui Sistem INSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli dengan detail:

  1. Importir orang perseorangan paling sedikit berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Importir badan usaha milik negara dan yayasan, paling sedikit berupa NPWP;
  3. Importir koperasi dan badan usaha, paling sedikit berupa NIB dan NPWP;
  4. Importir yang tidak mendapatkan NIB maka paling sedikit berupa NPWP.
  5. Dalam hal dokumen yang disebutkan di atas telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, importir tidak mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.

Apabila segala persyaratan telah dipenuhi dan diunggah melalui sistem INATRADE atau Sistem INSW, maka menteri akan menilai dan memverifikasi kelengkapan data.

Perizinan berusaha di bidang impor akan diterbitkan jika data telah lengkap dan sesuai melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke Sistem INSW.

BACA JUGA: Mudah Kok, Begini Syarat dan Cara Ekspor Ke Luar Negeri!

Itulah penjelasan seputar persyaratan dan pengurusan izin usaha impor. Dengan begitu, diharapkan Sobat KH bisa menjalankan kegiatan perdagangan yang legal sesuai peraturan berlaku agar tidak mendapatkan masalah hukum di kemudian hari.

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, sudah siap menjalankan kegiatan usaha impor? Atau masih bingung dan tak paham betul tentang bagaimana persyaratan dan prosedur mengurus perizinannya? Kamu tak perlu melakukannya sendiri!

Bersama Kontrak Hukum, kamu dapat melakukan konsultasi langkah dan proses apa saja yang harus dilakukan pengusaha ketika ingin impor.

Tak hanya itu, Kontrak Hukum juga menyediakan solusi lengkap untuk kebutuhan bisnismu, termasuk pemenuhan legalitas yang mempermudah pengurusan izin usaha impor seperti badan usaha, NIB, NPWP, dan lainnya.

Tunggu apalagi? Mulai kegiatan usaha dengan sukses dan percaya diri bersama Kontrak Hukum dengan kunjungi laman Layanan KH – Perizinan Usaha.

Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis