Skip to main content

Selain orang pribadi, wajib pajak badan atau perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak.

SPT Tahunan badan ini merupakan surat pelaporan pajak penghasilan yang berisi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara. Ini berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya kepada negara.

Dalam SPT Tahunan tersebut terdapat informasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan administrasi perpajakannya. Informasi tersebut seperti laporan keuangan usaha atau perusahaan, aktivitas PPN dan/atau PPnBM, serta pajak masa PPh.

Adapun batas waktu pelaporan SPT badan di tahun ini akan jatuh tempo pada 30 April 2024. Melalui formulir SPT 1771, ada beberapa langkah yang harus pelaku usaha pahami terkait pelaporan SPT Tahunan Badan. Bagaimana ketentuan dan tata cara pelaporannya? Simak penjelasannya melalui artikel berikut ini.

Apa Itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan SPT Tahunan Pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir, SPT Tahunan badan hanya memiliki satu jenis yakni formulir SPT 1771.

Perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini berlaku untuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan, dan perkumpulan.

BACA JUGA: Berakhir Maret, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Adapun aturan soal kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Fungsi SPT Tahunan Badan

Fungsi utama SPT Tahunan badan adalah untuk melaporkan seluruh aktivitas keuangan dan perpajakan badan tersebut selama satu tahun pajak. Selain itu, adapun beberapa fungsi lainnya diantaranya:

Melaporkan Pendapatan

Badan usaha wajib menyampaikan informasi mengenai pendapatan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Ini termasuk pendapatan dari penjualan, jasa, investasi, dan sumber pendapatan lainnya.

Melaporkan Beban

SPT Tahunan badan juga mencakup informasi mengenai berbagai beban yang dikeluarkan oleh badan selama tahun pajak. Beban ini bisa termasuk biaya operasional, biaya bunga, biaya pajak, dan sebagainya.

Perhitungan Laba atau Rugi

SPT Tahunan badan memuat perhitungan laba atau rugi bersih selama satu tahun pajak. Laba atau rugi ini dihitung dengan mengurangkan total pendapatan dengan total beban.

Perhitungan Pajak yang Harus Dibayar

Berdasarkan laba bersih, SPT Tahunan badan digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh badan tersebut. Pajak badan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.

Penghitungan Sisa Laba Setelah Pajak

Setelah menghitung pajak yang harus dibayar, SPT Tahunan badan dapat mencantumkan sisa laba setelah pajak yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan, seperti ditahan sebagai cadangan atau dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham.

Syarat Pelaporan SPT Tahunan Badan

Pelaporan SPT Tahunan badan ini bisa dibilang lebih kompleks ketimbang SPT Tahunan pribadi. Sebab ada banyak komponen yang harus dimasukan dan diisi pada lampiran formulir SPT Tahunan badan.

Selain itu, dalam pelaporan SPT Tahunan badan, ada berkas, dokumen, dan hal lain yang harus dipersiapkan, antara lain:

  1. Untuk badan usaha pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit:
    • Akta pendirian perusahaan
    • NPWP pengurus perusahaan
    • Izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang
  2. Untuk badan usaha yang tidak berorientasi pada profit:
    • NPWP
    • KTP
  3. Untuk badan usaha yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (misalnya: Joint operation):
    • Akta pendirian atau perjanjian kerja sama
    • NPWP masing-masing anggota perusahaan
    • Izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang

Selanjutnya, dokumen atau berkas umum yang wajib dipersiapkan saat pengisian SPT Tahunan badan adalah sebagai berikut:

  • SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  • SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut
  • SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

Bagaimana Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Badan?

Setelah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen pendukung lainnya yang harus ada pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, Berikut langkah-langkah lapor SPT Badan online:

  1. Masuk akun e-Filling atau e-SPT yang ada di situs web DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” atau “e-SPT” kemudian pilih “Buat SPT”
  3. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Dalam hal ini, formulir 1771, seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  4. Kemudian, isi dan lengkapilah formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai.

Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan Badan

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Besar denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta. Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk kurungan penjara sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Selain pidana kurungan, juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atau dendanya paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Oleh karena itu, sebaiknya sesegera mungkin lakukan pelaporan SPT Tahunan badan sebelum batas waktu pelaporan atau mengajukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan untuk menghindari denda keterlambatan.

Kontak KH

Itulah ulasan mengenai ketentuan dan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan. Tunggu apalagi? Segera laporkan SPT Tahunan badan usaha Sobat KH sebelum 30 April 2024!

Untuk mempermudahnya, serahkan saja pada Kontrak Hukum. Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Legal Assistant (DiLA).

BACA JUGA: Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Ini Cara Lapornya

Berlangganan DiBA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpengalaman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.