Skip to main content

Sebagian besar pelaku usaha yang kegiatannya bergerak di bidang hiburan tengah melayangkan protes dikarenakan tarif pajak hiburan terkini naik secara signifikan.

Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat hiburan karaoke Inul Vizta, Inul Daratista yang menyampaikan keluh kesahnya terkait rencana naiknya pajak hiburan.

Dalam akun media sosial X.com, Inul menyampaikan dirinya keberatan dengan adanya rencana kenaikan tersebut. “Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!!!!,” tulis Inul, dikutip Minggu (14/1/2024).

Inul juga mengunggah sebuah video yang menunjukkan kondisi karaokenya yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Dari video tersebut tempat karaoke terlihat sepi.

Dia menyebutkan, hanya sekitar dua hingga tiga ruangan yang terisi pengunjung. Padahal, itu adalah hari Sabtu (13/1/2024). “Kita lihat kondisi karaoke saya sekarang. Ini hari Sabtu, kondisinya sepi, tamunya juga tak banyak dan pajak di sini saja sudah 25%,” ujar Inul dalam video tersebut.

Dalam video, Inul juga menanyakan kepada pegawai terkait pajak yang berlaku. “Pajak 25% saja banyak tamu yang komplain, bagaimana nanti jika pajak naik 70 persen, kita pasti lebih banyak dikomplain lagi,” ujar salah satu pegawai Inul Vizta.

Lantas, bagaimana ketentuan tarif pajak yang dimaksud dan sektor apa saja yang terkena dampak?

Perubahan Ketentuan Tarif Pajak Hiburan

Informasi kenaikan terhadap tarif pajak hiburan ini sebagaimana tertuang dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU 1/2022).

Dimana seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (17/1/2024), Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan tarif pajak untuk hiburan khusus, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%.

Besaran tarif pajak itu sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tarif pajak hiburan khusus PBJT ini telah diberlakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda itu ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

BACA JUGA: Simak Ketentuan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru 2024 Di Sini!

Perlu diingat, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan jasa tertentu, termasuk di sektor jasa hiburan khusus itu. Pajak itu dipungut oleh pemerintahan kabupaten atau kota.

Perbedaan Tarif Terdahulu dan Terkini

Perbedaan pengenaan tarif pajak hiburan terdahulu dengan terkini dirasa cukup signifikan, berikut penjabarannya:

Tarif Lama

Sebelumnya, ketentuan mengenai tarif pajak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015.

Dimana berdasarkan aturan tersebut, panti pijat serta mandi uap dan spa dipatok sebesar 35 persen. Sementara untuk tarif pajak diskotik, karaoke, serta hiburan malam berupa club, pub, bar, musik hidup (live music) atau musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya adalah sebesar 25 persen.

Dulu, tarif pajak hiburan juga tidak ditentukan batas minimalnya.

Namun, pemerintah daerah dapat menetapkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU 28/2009).

Sedangkan, khusus pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, kelab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen (Pasal 45 ayat (2) UU 28/2009).

Tarif Baru

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, saat ini ketentuan atas tarif pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Dimana khusus jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, maka ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dari sini, terlihat bahwa terdapat ketentuan minimal atas pengenaan tarif pajak hiburan (PBJT), yaitu senilai 40 persen. Inilah yang dianggap sangat tinggi oleh para pelaku bisnis yang bergerak di jasa hiburan.

Apa Saja Sektor-Sektor yang Terdampak?

Sektor usaha yang terkena dampak paling besar dengan adanya tarif minimal pajak hiburan yang baru ini adalah sektor pariwisata atau usaha jasa hiburan.

Adapun berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU 1/2022, jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT meliputi:

  1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
  2. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; Kontes kecantikan;
  3. Kontes binaraga;
  4. Pameran;
  5. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  6. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  7. Permainan ketangkasan;
  8. Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  9. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  10. Panti pijat dan pijat refleksi; dan Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Kontak KH

Apakah Sobat KH juga  merupakan pelaku usaha bisnis hiburan dan ingin melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pajak tersebut? Tapi masih belum paham atau tidak punya waktu untuk mengurusnya? Kontrak Hukum siap membantu!

Dalam rangka menghadirkan kemudahan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya, kami mempersembahkan layanan berlangganan Digital Business Assistant (DiBA) untuk semua kebutuhan backoffice-mu, mencakup pajak, keuangan, hingga pemenuhan legalitas dan unlimited konsultasi.

BACA JUGA: Berapa Sih Pajak Karyawan Swasta? Begini Cara Menghitungnya!

Dijamin lebih praktis dan mudah karena serasa punya tim lengkap di sisimu hanya di satu tempat dengan DiBA Kontrak Hukum.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH dan mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @Kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis