Skip to main content

Setiap penghasilan bulanan yang diterima karyawan swasta akan dipotong pajak. Adapun kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dikenal dengan istilah Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk karyawan swasta, PPh dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan yang dipotong langsung dari penghasilan. Kemudian, perusahaan yang memotong pajak dari gaji karyawan tersebut akan membayarkan atau menyetorkannya ke kas negara setiap bulannya.

Sedangkan bagi karyawan swasta yang memiliki usaha sampingan dan investasi lainnya, maka bisa melaporkan setiap tahunnya saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan penting untuk dilakukan sebelum melewati tenggat waktu yang sudah ditetapkan. Adapun batas akhir pelaporan SPT tahunan yaitu pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.

Lantas, berapa pajak karyawan swasta yang dipotong oleh perusahaan maupun yang dilaporkan secara mandiri pada SPT Tahunan? Bagaimana cara menghitungnya? Simak ulasannya berikut ini.

Apa Itu Pajak Penghasilan?

Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pajak karyawan swasta dan cara menghitungnya, Sobat KH perlu terlebih dahulu memahami apa itu Pajak Penghasilan (PPh).

PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri. Untuk karyawan swasta yang berasal Indonesia, jenis PPh yang digunakan adalah PPh Pasal 21.

Dimana PPh 21 ini adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama atau bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam Undang-Undang (UU) No 36 tahun 2008 disebutkan, bahwa yang terkena PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan, atau pekerjaan.

Siapa Saja Karyawan Swasta yang Dikenakan Pajak Penghasilan?

Berikut ialah peserta yang harus melakukan wajib pajak PPh 21 menurut Peraturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015/ Pasal 3:

1.Pegawai

2. Penerima uang pesangon, pensiun atau manfaat uang pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya

3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, peniai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Petugas dinas luar asuransi; dan
  • Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

5. Mantan pegawai; dan

6. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

  • Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  • Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  • Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  • Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
  • Peserta kegiatan lainnya.

Komponen Perhitungan Pajak Karyawan Swasta

Dalam ketentuan pajak penghasilan atau PPh 21, terdapat komponen serta hal penting yang perlu untuk diperhatikan. Komponen yang ada dalam PPh 21 berbeda dengan komponen pada jenis pajak lain, berikut diantaranya:

Penghasilan Bruto

Penghasilan bruto atau penghasilan kotor adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh 21. Unsur-unsur penambah penghasilan yang termasuk dalam penghasilan bruto adalah:

  • Penghasilan rutin (gaji dan tunjangan)
  • Penghasilan tidak rutin (bonus, THR, upah lembur)
  • Iuran BPJS atau premi asuransi yang dibayarkan perusahaan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Jaminan kesehatan/BPJS Kesehatan
  • Tunjangan PPh 21 yang dibayarkan perusahaan (jika ada)

Pengurang Penghasilan Bruto

Pengurang penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Yang termasuk di dalam pengurang adalah:

  • Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp500 ribu sebulan atau Rp6 juta setahun)
  • Biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp200 ribu sebulan atau Rp2,4 juta setahun)
  • Iuran BPJS, jaminan hari tua, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun yang dibayarkan karyawan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah Sobat KH mengetahui penghasilan bersih (neto), komponen selanjutnya yang perlu diketahui adalah PTKP.

PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yang penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar PPh.

Berikut adalah tarif PTKP:

  • Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah
  • Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
  • Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

Tarif Pajak Penghasilan Karyawan Swasta

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPh pribadi karyawan swasta perhitungannya menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

  1. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp60 juta adalah 5 persen
  2. Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta adalah 15 persen
  3. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta adalah 25%.
  4. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp500 juta adalah 30%.
  5. Untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan Swasta

Seperti yang sudah dijelaskan, perhitungan PPh karyawan swasta dibedakan menjadi dua. Yang pertama adalah PPh yang dibayarkan setiap bulannya oleh perusahaan dipotong dari penghasilan, lalu ada juga PPh yang dilaporkan secara mandiri pada SPT tahunan bagi karyawan yang memiliki bisnis sampingan atau investasi.

Karyawan Swasta Penghasilan Tetap

Andi seorang karyawan swasta belum menikah bekerja di PT ABC, memperoleh gaji sebulan Rp8 juta.

Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, premi jaminan kecelakaan kerja dan premi jaminan kematian dibayar oleh perusahaan dengan jumlah masing-masing 0,5 persen dan 0,3 persen dari gaji.

PT ABC juga menanggung iuran jaminan hari tua setiap bulan sebesar 3,7 persen dari gaji sedangkan Andi membayar iuran jaminan hari tua sebesar 2 persen dari gaji setiap bulan. Disamping itu, perusahaan juga mengikuti program pensiun untuk karyawannya.

PT ABC membayar uang pensiun untuk Andi ke dana pensiun setiap bulan sebesar Rp200 ribu, sedangkan Andi membayar uang pensiun sebesar Rp100 ribu.

  • Penghasilan Bruto = Gaji + Premi kecelakaan kerja + premi kematian

Penghasilan Bruto = Rp8.064.000

  • Pengurangan = Biaya jabatan 5 persen + Iuran pensiun + Iuran jaminan hari tua

Pengurangan = Rp763.200

  • Penghasilan Neto Sebulan = Penghasilan Bruto – Pengurangan

Penghasilan Neto Sebulan = Rp7.300.800

Penghasilan Neto Setahun = Rp87.609.600

  • PTKP Wajib pajak orang pribadi = Rp54 juta
  • PKP Setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP

PKP Setahun = Rp33.609.600

  • PPh 21 setahun = 5% x Rp 33.609.600 = Rp1.680.480

Maka, PPh 21 dalam satu bulan yang dikenakan pada penghasilan Andi adalah sebesar Rp140.040.

Karyawan Swasta dengan Bisnis Sampingan

Desy adalah seorang karyawan swasta di PT XYZ dan statusnya belum menikah. Gaji pokok dan tunjangan Desy setiap bulan Rp7 juta. Menerima bonus tahunan satu kali gaji Rp7 juta dan THR lebaran Rp7 juta.

Iuran BPJS Kesehatan setiap bulan Rp100 ribu, serta Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp120 ribu dan jaminan pensiun sebesar Rp78 ribu.

Kemudian, Desy juga memiliki bisnis sampingan yakni berjualan online dengan omzet Rp5 juta perbulannya, dan berinvestasi saham dengan keuntungan Rp50 juta per tahun.

  • Penghasilan Bruto Setahun = Gaji pokok dan tunjangan setahun + Bonus tahunan satu kali + THR lebaran

Penghasilan Bruto Setahun = Rp98 juta

  • Pengurangan = Iuran BPJS Kesehatan + BPJS Ketenagakerjaan + Jaminan pensiun

Pengurangan sebulan = Rp298 ribu

Pengurangan setahun = Rp3.576.000

  • Penghasilan Neto Setahun = Penghasilan bruto setahun – pengurangan setahun

Penghasilan Neto Setahun = Rp94.424.000

  • PTKP Wajib pajak orang pribadi = Rp54 juta
  • PKP Setahun = Penghasilan Neto Setahun – PTKP

PKP Setahun dari gaji = Rp40.424.000

PKP Setahun dari main saham = Rp50 juta

Omzet setahun bisnis online = Rp60 juta (tidak dikenakan pajak karena UMKM belum mencapai Rp500 juta)

Total PKP = Rp90.424.000

  • PPh 21 setahun

5 persen x Rp60 juta = Rp3 juta

15 persen x Rp30.424.000 = Rp4.563.600

Dengan demikian, maka total PPh yang harus dibayarkan Desy setiap tahunnya adalah Rp7.563.000

Kesalahan Umum Dalam Perhitungan Pajak Karyawan Swasta

Tak dapat dipungkiri, perhitungan pajak penghasilan memang agak membingungkan. Terlebih jika Sobat KH melakukan kesalahan mendasar dalam menghitungnya yang membuat hal ini makin terlihat rumit.

Dengan demikian, penting bagi Sobat KH untuk menghindari kesalahan saat perhitungan pajak penghasilan. Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan saat perhitungan pajak penghasilan karyawan swasta:

Lupa Memasukkan Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta/BUMN/PNS. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Biaya jabatan termasuk unsur penting dalam menghitung pajak penghasilan karyawan swasta. Besarannya adalah 5 persen dari penghasilan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan bisa tidak tepat.

Tidak Menghitung Sesuai Ketentuan

Disini pentingnya bagi Sobat KH untuk mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan. Jika tidak, otomatis akan terjadi kesalahan perhitungan karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya.

Salah Memilih PTKP

Istilah PTKP mungkin masih jarang didengar oleh para wajib pajak. Beberapa diantaranya masih ada yang bingung dalam memahami PTKP.

BACA JUGA: Mengapa Melapor SPT Tahunan Penting?

Nah, jika Sobat KH salah dalam mengisi formulir atau menghitung PTKP, maka juga akan berimbas ke hasil perhitungan pajak penghasilan.

Kontak KH

Perhitungan pajak penghasilan termasuk pajak karyawan swasta menjadi sangat penting agar pembayaran kewajiban-mu tepat.

Sebaliknya, jika Sobat KH melakukan kesalahan dalam perhitungan pajak atau telat membayarnya, bisa saja dikenakan sanksi administrasi atau denda hingga sanksi pidana.

Nah jika Sobat KH tidak mau report untuk memenuhi kebutuhan laporan SPT masa dan tahunan, bisa segera hubungi Kontrak Hukum.

Melalui layanan SPT tahunan dan SPT bulanan yang tersedia, tentu saja lebih efisien dan memudahkan Sobat KH biar tak perlu repot mengurus perpajakan, juga menghindari kesalahan dalam perhitungannya.

Untuk informasi selengkapnya, silakan kunjungi laman layanan KH – pajak. Jika Sobat KH ada pertanyaan lebih lanjut mengenai perpajakan atau kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH atau melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.