Skip to main content

Salah satu syarat seorang pelaku usaha agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas adalah menyesuaikan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). 

Adapun KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk menggolongkan kegiatan usaha. Melalui KBLI, akan mudah untuk mengelompokan antara kegiatan usaha yang berbeda.

Dari KBLI juga akan terlihat kewajiban perizinan berusaha apa saja yang harus diurus untuk menjalankan kegiatan usaha tersebut.

Namun, bagaimana jika bisnismu melibatkan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dengan KBLI yang berbeda? Apakah diizinkan untuk memiliki beberapa KBLI dalam satu NIB usaha? Simak jawabannya pada artikel berikut ini.

Sekilas Tentang KBLI dan NIB

Sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, KBLI adalah pengelompokkan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha.

Tujuannya, untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Sementara itu, NIB adalah bukti pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, juga berlaku sebagai identitas untuk menjalankan kegiatan usahanya. Sebagai tambahan, NIB terdiri dari 13 digit angka secara acak yang dilengkapi dengan pengamanan dan tanda tangan elektronik.

Dalam rangka mengurus penerbitan NIB, maka pemohon wajib untuk memastikan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Dimana merujuk Pasal 19 ayat (7) Peraturan BKPM 4/2021, salah satu kategori rencana umum kegiatan usaha yang harus di-input adalah bidang usaha sesuai KBLI.

BACA JUGA: Jangan Salah Memilih KBLI untuk Usaha Anda

Intinya, KBLI yang uraiannya sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan sangat dibutuhkan agar NIB bisa terbit.

Apakah dalam Satu Bisnis Bisa Punya Banyak Kode KBLI?

Secara umum, tidak ada aturan yang mengatur batasan maksimum jumlah KBLI yang dapat dipilih dalam satu izin usaha. Oleh karena itu, memilih beberapa jenis KBLI dalam satu izin usaha diperbolehkan.

Sebagai contoh, misalkan sebuah usaha A awalnya memiliki kode KBLI 5610 yang mengklasifikasikannya sebagai restoran dan penyedia makanan keliling. Namun, ketika usaha tersebut ingin memperluas jangkauannya dengan menyediakan kue dan bakery, mereka dapat menambahkan kode KBLI 56109 yang mengkategorikan usaha sebagai restoran dan penyedia makanan keliling lainnya.

Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan penambahan kegiatan usaha lain yang relevan dengan kegiatan bisnis sebelumnya.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua jenis kegiatan usaha dapat digabungkan dengan kegiatan usaha lainnya. Artinya, setiap kegiatan usaha seharusnya hanya memiliki satu KBLI yang spesifik atau yang disebut sebagai KBLI Single Purpose (Pasal 15 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021).

Dibawah ini adalah daftar kode dan jenis KBLI yang termasuk dalam kategori Single Purpose atau bidang usaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana pelaku usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha tersebut dengan syarat tidak terlibat dalam bidang usaha lainnya, yaitu:

  • Sektor Kesehatan

    • 86103: Aktivitas Rumah Sakit Swasta
  • Sektor Pengangkutan

    • 50111: Angkatan Laut Dalam Negeri Linier untuk Penumpang
    • 50112: Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang
    • 50113: Angkatan Laut Dalam Negeri untuk Wisata
    • 50114: Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang
    • 50135: Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat
    • 50144: Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat
    • 50211: Angkutan Sungai dan Danau Linier (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang
    • 52221: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut
    • 52222: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau
    • 52223: Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyebrangan
  • Sektor Pengiriman

    • 52240: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)
    • 52291: Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
  • Sektor Lembaga Penyiaran

    • 60102: Penyiaran Radio oleh Swasta
    • 60202: Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi oleh Swasta

Oleh karena itu, walaupun dalam satu NIB dapat memuat beberapa KLBI, penting bagi pelaku usaha untuk memperhatikan kategori sektor apa saja yang hanya dapat memuat satu KBLI dalam satu NIB.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai kode KBLI yang dimuat dalam NIB. Intinya, punya KBLI banyak bukan berarti harus mengurus NIB sesuai dengan jumlah KBLI. Karena setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB. Kemudian di dalam NIB akan tercantum KBLI apa saja yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Jika Sobat KH mengalami kebingungan dalam menentukan KBLI untuk mendaftarkan NIB usaha Anda pada OSS RBA, jangan khawatir, segera konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum!

BACA JUGA: Gampang Banget! Begini Cara Daftar IUMK dan NIB Online Lewat OSS

Sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh ribuan pelaku usaha dan perusahaan di Indonesia dalam memenuhi legalitas bisnisnya, termasuk pengurusan NIB berbasis risiko.

Tunggu apalagi? Segera kunjungi laman Layanan KH – NIB. Jika masih memiliki pertanyaan, kamu juga bisa konsultasikan gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.