Skip to main content

Dalam pemeriksaan pajak setidaknya ada dua prosedur yang harus dipenuhi oleh pemeriksa pajak, seperti memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak serta melakukan pembahasan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Kedua prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah beberapa kali hingga muncul Undang – Undang 28 Tahun 2007 (UU KPU).

 

Apa itu SPHP Pajak?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2015, SPHP merupakan surat yang berisikan hasil temuan – temuan pemeriksaan yang meliputi pos – pos terkoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, dan perhitungan sementara administrasi.

SPHP Pajak bisa dikatakan sebagai dokumen hasil pemeriksaan sementara, karena Wajib Pajak mempunyai hak untuk memberikan sanggahan dan membahas hasil pemeriksaan dengan pemeriksa pajak setelah menerima SPHP Pajak.

Perlu diketahui jikalau SPHP Pajak memiliki dua format yang berbeda, pertama adalah format standar dan kedua ialah format SPHP secara jabatan. Untuk SPHP secara jabatan, hal penghasilan kena pajak dihitung secara jabatan berdasarkan norma perhitungan pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Sementara SPHP format standar, hasil pemeriksaan pajak berdasarkan pada pembukuan yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak kepada pemeriksa pajak.

 

Langkah Penyampaian SPHP Pajak

Terdapat 3 langkah dalam penyampaian SPHP Pajak yang wajib Sobat KH ketahui, yaitu:

  • Pemeriksa pajak menguji pembukuan dan hasilnya dituangkan dalam SPHP. Lalu, Wajib Pajak akan menerima SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/ PMK.03/ 2015, SPHP dan lampiran daftar hasil temuan pemeriksaan disampaikan secara langsung atau dikirim melalui faksimili oleh pemeriksa pajak ke Wajib Pajak.
  • Jika Wajib Pajak menolak atas penerimaan SPHP, maka wajib membuat dan menandatangani surat penolakan penerimaan SPHP Pajak. Apabila Wajib Pajak masih menolak membuat surat, akan dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Penolakan Menerima SPHP oleh pemeriksa pajak.
  • Wajib Pajak diperbolehkan untuk memberikan tanggapan dan apabila Wajib Pajak menerima seluruh hasil pemeriksaan maka, bisa segera mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Namun, jika Wajib Pajak menolak sebagian dari hasil pemeriksaan maka diwajibkan untuk membuat surat sanggahan dan disampaikan kepada pemeriksa pajak,
    sebelum surat undangan pembahasan akhir diterima.

Bila Wajib Pajak tidak juga menyampaikan tanggapan ataupun tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka pemeriksa pajak harus tetap membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP, berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan lampiran ikhtisar hasil pembahasan akhir yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.

 

Revisi SPHP

SPHP Pajak juga bisa direvisi dan telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016. Pemeriksa pajak dapat melakukan revisi atas SPHP jika ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap pada saat pengujian.

Revisi SPHP bisa dilakukan selama:

  • Data tersebut baru ditemukan setelah penyampaian SPHP Pajak.
  • Undangan pembahasan akhir belum disampaikan kepada wajib pajak.
  • Masih dalam periode pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan.

Pada umumnya, SPHP merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuat oleh pemeriksa pajak sebelum menetapkan hasil pemeriksaan dan juga merupakan salah satu kewajiban pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan setiap Wajib Pajak.

 

Kontak KH

Bagi Sobat KH yang saat ini punya perusahaan tapi masih belum paham betul terkait dengan ketentuan atau prosedur SPHP Pajak, bisa segera menghubungi Kontrak Hukum dan rasakan layanan prima untuk urusan bisnis kamu.

Dengan menggunakan layanan Kontrak Hukum, kamu bisa berkonsultasi mulai dari mengurus pajak perusahaan, legalitas dalam berbisnis, merek, atau bahkan konsultasi tentang bisnis yang dimiliki. Sobat KH bisa hubungi Kontrak Hukum via link berikut Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) di media sosial Instagram kami @kontrakhukum.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan – layanan lain dari Kontrak Hukum, Sobat KH bisa juga mengunjungi laman https://kontrakhukum.com/keuangan-dan-pajak.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.