Skip to main content

Ketika kita menjalankan sebuah usaha/bisnis, salah satu unsur terpenting yang harus diperhatikan adalah memiliki rekening usaha sendiri atau biasa disebut dengan rekening bisnis/perusahaan. Mari kita pelajari bersama tentang rekening bisnis/perusahaan ini.

Apa yang dimaksud dengan rekening bisnis/perusahaan?

Rekening bisnis atau tabungan bisnis adalah jenis tabungan khusus yang diperuntukkan bagi perusahaan atau pelaku usaha perorangan yang umumnya memberikan suku bunga lebih kompetitif dibandingkan dengan jenis tabungan lainnya.

Apa kerugiannya ketika tidak memisahkan rekening pribadi dan bisnis?

Perencanaan keuangan menjadi tidak baik

Dengan masih dipakainya rekening pribadi untuk urusan bisnis, maka cashflow akan tercampur pula. Tidak ketahuan mana pemasukan untuk usaha, mana yang pribadi. Kebutuhan untuk bisnis dan pribadi pun akan tercampur dan sulit untuk dipisahkan sehingga salah satu aktivitas di antaranya dapat terganggu.

Menjadi sulit mengambil keputusan bisnis

Apabila tidak memisahkan keuangan perusahaan dan pribadi, maka akan sulit melihat arus pendapatan dan pengeluaran perusahaan. Hal ini menyebabkan akan sulit pula untuk melihat seberapa besar kapasitas perusahaan terkini dari sisi keuangan.

Terasa tidak profesional

Sebagaimana pendirian PT yang memberikan kepercayaan lebih kepada orang dan dinilai bonafide, begitu juga dengan rekening perusahaan. Dengan memiliki rekening perusahaan, rekan bisnis pasti akan menilai perusahaan lebih tepercaya dan transparan. Terlebih nama pada rekening bukan atas nama pribadi, tapi atas nama perusahaan. Namun, jika memakai rekening pribadi untuk perusahaan tentu akan terasa tidak profesional.

Hasil perhitungan pajak tidak tepat

Dalam berbisnis, pajak merupakan salah satu hal penting yang harus diperhatikan. Apabila kita mengabaikan pajak bisa kena sanksi administrasi bahkan sanksi pidana. Maka, sebagai perusahaan yang baik haruslah taat bayar pajak. Akan tetapi, jika masih menggunakan rekening pribadi, Sobat KH bisa saja berpotensi membuat laporan keuangan yang tidak tepat. Akibatnya, laporan pajak pun bisa tidak sesuai.

Apalagi perhitungan pajak melihat pendapatan yang ada, maka pemasukan pribadi dihitung sebagai laba. Kondisi ini bisa menyebabkan hasil perhitungan pajak bisa lebih besar dari transaksi perusahaan yang sebenarnya. Jika dibiarkan, biaya untuk kebutuhan pribadi tentu akan terganggu, bukan.

 Potensi diduga sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan

Perusahaan prinsipnya memiliki kekayaan yang terpisah dengan kekayaan pemilik perusahaan atau pemegang sahamnya. Penggunaan rekening pribadi untuk transaksi perusahaan bisa saja dinilai tidak lazim. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa kali pernah menemukan modus penyembunyian transaksi atau omzet perusahaan melalui rekening pribadi dan tidak dilaporkan melalui SPT Tahunan Badan. Jadi, kalau ada transaksi perusahaan melalui rekening pribadi, berpotensi diidentifikasi sebagai transaksi keuangan yang mencurigakan.

 Berpotensi terjadi penggelapan dana perusahaan

 PT berdiri dengan lebih dari satu pemegang saham yang berbagi peran menjadi direksi dan komisaris. Sebagai rekayasa kasus, karena tidak hanya ada satu pemegang saham, sehingga bisa saja para pemegang saham menyepakati penggunaan rekening pribadi salah satu pemegang saham yang digunakan untuk transaksi perusahaan. Pemegang saham tersebut dapat menyalahgunakan dana perusahaan yang ada pada rekeningnya untuk keperluan sendiri. Dengan begitu, telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pemegang saham dan dapat dipidana (Pasal 374 KUHP).

Hak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dividen jadi tertunda

Setelah mendirikan PT, 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke rekening perusahaan (Pasal 33 UU PT). Pemegang saham punya waktu paling lama 60 hari setelah SK Pendirian Perusahaan terbit untuk menyetorkannya ke rekening perusahaan (Pasal 2 Ayat (2) PP 29/2016). Dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah seperti bukti penyetoran pemegang saham ke rekening PT. Jika tidak, maka hak untuk meminta RUPS dan pembagian dividen ditunda (Pasal 48 Ayat (3) UU PT). Begitu pula kalau pakai rekening pribadi, tentu hak RUPS dan dividen para pemegang saham jadi tertunda karena tidak ada rekening perusahaan.

 

Apa saja bukti legalitas usaha yang harus disertakan ketika membuka rekening perusahaan?

1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Merupakan surat yang menerangkan tentang keberadaan di mana perusahaan Sobat KH berdomisili. Dengan adanya surat tersebut, maka perusahaan Anda terbukti memiliki lokasi usaha yang jelas terutama di mata hukum.

2. Akta Pendirian Perusahaan

Selain SKDP, Sobat KH perlu menyiapkan akta pendirian perusahaan. Akta ini merupakan pedoman awal dalam menjalankan sebuah usaha. Dalam akta tersebut biasanya terdapat informasi penting mengenai perusahaan Anda. Seperti nama perusahaan, jenis usaha, jumlah modal, saham, hingga kedudukan perusahaan.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Sobat KH juga perlu menyiapkan surat izin usaha yang sedang dijalankan. Tepatnya, SIUP adalah izin operasional bagi perusahaan atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu berupa kegiatan jual beli barang/jasa.

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP  adalah nomor identitas untuk para wajib pajak. Nomor ini menjadi tanda atau pengenal atau identitas wajib pajak untuk proses administrasi dan pengurusan masalah perpajakan.

Salah satu fungsi dan manfaat kartu NPWP bagi pelaku usaha adalah untuk mendapatkan kredit usaha dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Apalagi perbankan biasanya mensyaratkan adanya NPWP sebagai jaminan.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP merupakan sebuah dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa perusahaan Anda sudah terdaftar sebagai salah satu perusahaan yang legal dan sah dalam mata hukum.

Kontak Kontrak Hukum

Nah, Sobat KH, kurang lebih itu lah informasi yang dapat kita ketahui tentang rekening bisnis, manfaatnya, dan syarat legalitas usaha apa saja yang diperlukan. INGAT, membuka rekening bisnis memerlukan kelengkapan legalitas usaha yang dimiliki. Jika Anda belum memiliki legalitas usaha, dapat menghubungi Kontrak Hukum untuk membantu Anda mengurus hal ini. Sekaligus Anda dapat membuka rekening bisnis di BCA (Jabodetabek) ketika Anda menggunakan layanan dari Kontrak Hukum. Kapan lagi mengurus legalitas usaha, sekaligus langsung dapat membuka rekening bisnis. Hanya bersama Kontrak Hukum dan BCA.

Segera hubungi CSO kami di link berikut Tanya KH untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang layanan ini ya.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.