Skip to main content

Selain mudik, yang jadi perhatian saat Ramadhan tiba adalah THR (Tunjangan Hari Raya) yang banyak dinantikan para pekerja. Sebagai pemberi kerja/pengusaha, tentunya kita ingin memberikan yang terbaik dan layak bagi para pekerja kita. Dan, ingat, terdapat sanksi yang akan dikenai pengusaha/pemberi kerja ketika melanggar peraturan terkait THR.

Melansir Gajimu.com, besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
  • Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Namun demikian, Permenaker 6/2016 menegaskan pula apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama  (PKB) yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.

Sementara itu, untuk menghitung upah 1 (satu) bulan bagi pekerja harian adalah sebagai berikut:

  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

Periode Pemberian THR

Untuk pembayaran THR, bagi pengusaha/pemberi kerja jangan telat ya karena pemerintah menegaskan pemberian THR 2022 diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang dikeluarkan pada 6 April 2022Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa THR paling lambat diberikan pada tujuh (7) hari sebelum lebaran.

Sanksi

Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Kontak KH

Sebagai pengusaha untuk dapat memberikan hak karyawan dengan baik, seperti THR, tentu memerlukan kondisi keuangan perusahaan yang baik pula. Bukan hanya dari segi pemasukan, tapi juga pencatatan agar cash flow perusahaan terkontrol dengan benar.

Kontrak Hukum saat ini akan membuka layanan baru, yang dapat membantu pengelolaan akuntansi usaha/bisnis Anda agar dapat berjalan dengan lebih profesional. Oleh karena itu, pantau terus Instagram, Facebook, dan Linkedin kami. Atau, Anda juga dapat menghubungi via link berikut Tanya KH untuk dapatkan informasi selanjutnya terkait layanan terbaru ini.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.