Skip to main content

Tahukah Sobat KH, selain organ dalam suatu perusahaan, terdapat satu pihak lagi yang tidak kalah penting, namun mungkin masih terdengar asing di telinga orang awam. Pihak yang dimaksud adalah beneficial ownership atau pemilik manfaat dari suatu perusahaan.

Ya, setiap perusahaan, mulai dari Perseroan Terbatas (PT), korporasi, yayasan, perkumpulan, Persekutuan Komanditer (CV), firma, dan bentuk badan usaha lainnya wajib menetapkan beneficial ownership ini.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).

Lantas, apa hal-hal dasar yang perlu diketahui tentang beneficial ownership di suatu perusahaan? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!

Definisi dan Kewenangan Beneficial Ownership

Beneficial ownership atau pemilik manfaat merupakan orang perseorangan yang menjadi pemilik sebenarnya dari dana atau saham dan/atau memenuhi kriteria dalam Perpres 13/2018.

Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 15 Tahun 2019 (Permenkumham 15/2019) menjelaskan, beneficial ownership memiliki kewenangan tertentu yang meliputi:

  1. Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas di suatu perusahaan;
  2. Dapat mengendalikan perusahaan, berhak serta menerima manfaat dari perusahaan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung;
  3. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan; serta
  4. Orang-orang yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Saja Kriteria Beneficial Ownership di Perusahaan?

Seperti yang disebutkan, orang perseorangan yang menjadi beneficial ownership di suatu perusahaan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di mana menurut Pasal 4 Perpres 13/2018, kriteria orang yang dapat ditunjuk menjadi beneficial ownership antara lain sebagai berikut:

  1. Memiliki saham lebih dari 25 persen pada perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  2. Memiliki hak suara lebih dari 25 persen pada perseroan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
  3. Menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan per tahun;
  4. Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham perusahaan;
  5. Memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perusahaan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.

Penetapan Beneficial Ownership di Perusahaan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Perpres 13/2018, beneficial ownership ditetapkan oleh perusahaan dengan melihat berbagai informasi yang meliputi:

  1. Anggaran dasar termasuk dokumen perubahan anggaran dasar, dan/atau akta pendirian perusahaan;
  2. Dokumen perikatan pendirian perusahaan;
  3. Dokumen keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen keputusan rapat anggota;
  4. Informasi instansi berwenang;
  5. Informasi lembaga swasta yang menerima penempatan atau pentransferan dana dalam rangka pembelian saham perusahaan;
  6. Informasi lembaga swasta yang memberikan atau menyediakan manfaat dari perusahaan pemilik manfaat;
  7. Pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau pejabat/pegawai korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
  8. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT;
  9. Dokumen yang dimiliki oleh korporasi atau pihak lain yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kekayaan lain atau penyertaan pada korporasi; dan/atau
  10. Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership Oleh Perusahaan

Mengacu pada Pasal 4 Permenkumham 15/2019, selain menetapkan, perusahaan juga wajib untuk melaporkan informasi yang benar terkait orang yang menjadi beneficial ownership kepada Menkumham.

Informasi yang dimaksud, disampaikan pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, serta pengesahan perusahaan dilakukan, atau saat perusahaan menjalankan usaha atau kegiatannya.

Penyampaian informasi yang dilakukan pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, serta pengesahan dilakukan jika [perusahaan sudah menetapkan siapa yang menjadi beneficial ownership dari perusahaan tersebut.

Namun, apabila pihak perusahaan belum menetapkan siapa yang menjadi beneficial ownership, maka penyampaian dapat dilakukan melalui surat pernyataan yang menyatakan kesediaan pihak perusahaan untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Menkumham.

Sesuai Pasal 5 Permenkumham 15/2019, informasi tersebut harus disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari kerja setelah perusahaan mendapat izin usaha atau tanda daftar dari instansi/lembaga yang berwenang. Penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh notaris secara elektronik melalui AHU Online.

Sementara itu, untuk penyampaian informasi beneficial ownership yang dilakukan saat perusahaan sudah menjalankan kegiatan usahanya, dilakukan dengan menyampaikan setiap perubahan atau pembaruan informasi beneficial ownership kepada Menkumham.

Adapun penyampaian tersebut dilakukan oleh notaris, pendiri.pengurus perusahaan, atau pihak lain yang diberi kuasa untuk menggunakan perangkat elektronik AHU Online.

Selanjutnya, apabila ada perubahan informasi terkait beneficial ownership dari perusahaan, maka penyampaiannya dapat dilakukan oleh notaris, pendiri/pengurus perusahaan, atau pihak lain yang diberi kuasa.

Penyampaian tersebut harus dilakukan saat sedang dilakukannya penambahan atau pencabutan informasi beneficial ownership dalam waktu paling lama tiga hari kerja sejak terjadinya perubahan informasi melalui AHU Online.

BACA JUGA: Karyawan Bisa Punya Saham Perusahaan, Gimana Caranya?

Penyampaian pembaruan informasi tersebut harus dilakukan secara berkala setiap satu tahun yang dilakukan sejak penyampaian informasi beneficial owner dari perusahaan yang sebelumnya. Penyampaiannya juga dilakukan menggunakan perangkat elektronik melalui AHU Online.

Kontak KH

Demikian penjelasan mengenai beneficial ownership. Bagaimana, apakah perusahaan Sobat KH sudah menetapkan siapa beneficial ownership dan melaporkannya ke Kemenkumham?

Atau ternyata masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar beneficial ownership untuk perusahaan-mu? Tak perlu khawatir, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantu Sobat KH terkait hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan (badan usaha) mulai dari pendirian, pengurusan dokumen legalitas, hingga konsultasi kebutuhan didalamnya seperti beneficial ownership.

Tak perlu khawatir, karena dengan pengerjaan yang cepat dan harga terjangkau, seluruh data informasi terkait perusahaanmu pun terjamin aman dan terlindungi. Untuk melihat layanan yang sesuai dengan bentuk badan usahamu, segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/pendirian-badan/.

Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk hubungi kami Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.