Skip to main content

Sobat KH, jika saat ini di antara kalian sedang ada yang merintis sebuah usaha/bisnis, penting sekali untuk melegalkannya. Kenapa? Sebagai pelaku usaha, melegalkan usaha kita menjadi berbentuk PT (Perseroan Terbatas) misalnya, menjadi salah satu upaya untuk mengamankan dan menjamin usaha yang kita lakukan itu sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Dengan memiliki bentuk usaha berupa PT dapat memberikan keleluasaan bagi pengusaha dalam beraktivitas bisnis, baik dari segi bidang usaha maupun wilayah operasional yang lebih beragam. Bentuk usaha PT juga lebih dapat dipercaya oleh orang lain karena berbentuk badan hukum sehingga lebih dapat beroperasi dengan leluasa. Bagaimana cara dan syarat dalam mendirikan PT, kita simak informasi ini yuk.

Pengertian

Pengertian PT secara umum adalah suatu unit atau badan usaha berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) :

PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Dengan ada pembaruan pengertian PT berdasarkan UU Cipta Kerja, maka yang tadinya berdasarkan UU PT, PT didirikan atas dasar perjanjian, dengan begitu PT harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, kemudian setelah berlakunya UU Cipta Kerja, PT bisa didirikan oleh 1 (satu) orang, dan disebut Perseroan Perorangan.

Ketentuan cara dan syarat mendirikan PT persekutuan modal

PT persekutuan modal atau PT biasa juga dimuat dalam undang-undang. Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT menerangkan ketentuan sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
  •  setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
  • setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
  • Terkait modal, besaran modal yang ditentukan untuk syarat pendirian PT perorangan dan PT persekutuan modal tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT persekutuan modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasarnya. Bedanya, untuk PT persekutuan modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian.

Singkatnya, tahapan pendirian PT terdiri atas pembuatan dan pendaftaran akta perusahaan. Selain itu, pengurusan NPWP untuk perpajakan dan pengurusan legalitas usaha, seperti NIB dan perizinan.

Ketentuan cara dan syarat mendirikan PT Perorangan

Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 32 ayat (2) UU PT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.

Kemudahan dalam syarat pendirian PT didasarkan pada Pasal 109 angka 5 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153A ayat (2) UU PT, yang mana pendirian PT perorangan cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT.

Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat (2) PP 8/2021, yang menjelaskan bahwa yang dimuat meliputi:

  • nama dan tempat kedudukan PT Perorangan;
  • jangka waktu berdirinya;
  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • nilai nominal dan jumlah saham;
  • alamat PT Perorangan; dan
  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Kontak KH

Jika Sobat KH butuh bantuan dalam mendirikan PT, dapat menghubungi CSO Kontrak Hukum di link berikut Tanya KH. Nah, yang membedakan layanan KH dengan yang lainnya adalah ketika Sobat KH menggunakan layanan KH untuk mendirikan PT, Anda bisa langsung membuka rekening bisnis di BCA wilayah Jabodetabek. Jadi, kapan lagi mengurus legalitas usaha, sekaligus dapat buka rekening bisnis, hanya bersama Kontrak Hukum dan BCA tentunya. Selengkapnya mensenai layanan badan usaha PT dan PT Perseorangan bisa dilihat di laman berikut https://kontrakhukum.com/pendirian-badan.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.