Skip to main content

Sobat KH, tahu nggak sih, kalau Januari sampai dengan April adalah bulannya pajak. Kenapa? Karena pada periode tersebut adalah periode wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

Seperti pada bulan Maret lalu, wajib pajak pribadi telah melaporkan SPT Tahunan pribadi, dan di bulan April ini, saatnya wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan badan 2023. Adapun tenggat waktu pelaporannya adalah sampai tanggal 30 April 2024.

Lantas, apa yang dimaksud dengan SPT Tahunan badan? Bagaimana cara melakukan  pelaporannya? Simak selengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa Itu SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Berbeda dengan SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir, SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771.

Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Adapun aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Fungsi dan Jenis SPT Badan

SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai bukti pertanggungjawaban atas kewajiban pajaknya kepada negara.

Selain itu, SPT Tahunan memiliki beberapa fungsi yang penting, baik bagi wajib pajak badan itu sendiri, pemotong pajak, maupun petugas pajak. Berikut penjelasannya:

Pengusaha Kena Pajak (PKP)

SPT  Tahunan berfungsi sebagai alat untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pembayaran pajak, khususnya pajak PPnBM dan PPN. Informasi mengenai pengkreditan PM (Pajak Masuk) terhadap PK (Pajak Keluaran) juga terdapat di dalamnya.

Pemotong Pajak

Bukti bahwa pajak yang dipotong dari gaji karyawan telah dibayarkan. Ini merupakan tindakan pertanggungjawaban perusahaan terhadap pajak karyawan.

Petugas Pajak

SPT digunakan sebagai alat untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Selain itu, bisa menjadi bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan oleh petugas pajak. Informasi yang terdapat dalam SPT Tahunan digunakan untuk memantau dan memastikan ketaatan wajib pajak terhadap peraturan pajak.

Jenis Pajak Badan yang Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Dalam SPT tersebut terdapat informasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan administrasi perpajakannya. Informasi tersebut seperti laporan keuangan usaha atau perusahaan, aktivitas PPN dan/atau PPnBM, serta pajak masa PPh (Pajak Penghasilan).

Pasal 21 Pajak Penghasilan

Jenis Pajak Penghasilan Pasal 21 ini dikenakan terhadap seluruh Wajib Pajak Badan atas penghasilan yang diterima oleh setiap karyawan/ pegawainya. Pajak tersebut dipotong berdasarkan pajak progresif, yakni berdasarkan tarif pasal 17.

Pasal 26 Pajak Penghasilan

Jenis pajak penghasilan dengan pasal 26 ini merupakan PPh yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Pajak Pertambahan Nilai

Jenis pajak yang satu ini umum dikenakan untuk Badan Usaha yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak atau biasa disebut PKP setelah melalui tahapan pengajuan dan memenuhi persyaratannya. Jenis pajak tersebut dikenakan untuk setiap transaksi pembelian dan penjualan yang kemudian dikenal juga dengan istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

Pasal 25 Pajak Penghasilan

Jenis pajak penghasilan dengan pasal 25 ini merupakan angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipungut atau dipotong serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang diperbolehkan untuk dikreditkan.

Pasal 29 Pajak Penghasilan

Sedangkan jenis pajak penghasilan pada pasal 29, saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri, maka nilai lebih pajak terutang tersebut atau pajak terutang dikurangi kredit pajak menghasilkan PPh Pasal 29.

BACA JUGA: Pelaku Usaha, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2024!

Pajak Penghasilan tersebut harus dibayarkan sebelum SPT Badan Tahunan PPh dilaporkan.

Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Ada beberapa hal yang Sobat KH perlu ketahui terkait pelaporan SPT Tahunan Badan, yakni diantaranya:

  1. Mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
  2. Harus mengisi SPT dalam bahasa Indonesia, menggunakan huruf latin dan satuan mata uang Rupiah atau mata uang asing dengan izin dari Kementerian Keuangan.
  3. Wajib Pajak diwajibkan menandatangani SPT.
  4. Penyampaian SPT sesuai KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
  5. Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak batas akhir pelaporan.
  6. Perpanjangan waktu pelaporan harus diajukan permohonannya kepada DJP sebelum batas akhir pelaporan.
  7. Melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Apa Sanksi Bila Tak Lapor SPT Tahunan Badan?

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak badan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Besar denda terlambat melaporkan SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta. Sedangkan sanksi pidana bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya dalam bentuk kurungan penjara sesuai Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun bagi wajib pajak badan yang sengaja tidak melaporkan SPT Tahunannya.

Selain pidana kurungan, juga akan dikenakan sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atau dendanya paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kontak KH

Jadi, tunggu apalagi? Segera laporkan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2024! Untuk mempermudahnya, kamu bisa serahkan saja pada Kontrak Hukum.

Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus kebutuhan bisnis termasuk perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Business Assistant (DiBA).

BACA JUGA: Awas! Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Denda dan Pidana

Berlangganan DiBA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpengalaman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiBA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.