Skip to main content

Setiap awal tahun, wajib pajak baik orang pribadi maupun badan, wajib melaporkan sendiri pajak terutang berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kali ini, pelaporannya untuk SPT 2023.

Mengacu  pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), atau dikenal dengan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT tahunannya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk SPT tahunan wajib  pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. Namun, Ditjen Pajak menegaskan, pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan sejak per 1 Januari 2024.

Nah, bagi wajib pajak pribadi dan badan yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan sama sekali, maka akan dikenakan sanksi. Tak tanggung tanggung, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda administrasi hingga hukuman pidana. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU KUP.

Apa Itu SPT Tahunan?

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan/atau pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan objek pajak.

Selain itu, SPT Tahunan dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SPT Tahunan sendiri memiliki 2 (dua) jenis, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan harus dibuat setiap tahun untuk Tahun Pajak sebelumnya. Misalnya, periode SPT Tahunan 2023 dilaporkan pada tahun 2024, dan seterusnya.

Ketentuan mengenai alasan pelaporan pajak tertuang dalam UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. SPT Tahunan menjadi sarana bagi warga negara yang sudah memiliki NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir.

BACA JUGA: Pelaku Usaha, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 30 April 2024!

Selain melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan, SPT Tahunan juga melaporkan segala objek pajak dan/atau bukan objek pajak serta harta dan kewajiban sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Prosedur Penyampaian SPT Tahunan

Sejak 1 Januari 2013, terdapat beberapa cara atau prosedur bagi wajib pajak untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 mengenai Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Secara Langsung

Mengacu pada Pasal 9 PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di tempat wajib pajak terdaftar, atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan oleh KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Melalui Pos, Jasa Ekspedisi, atau Jasa Kurir

Mengacu pada Pasal 10 Pasal 9 PER-02/PJ/2019, penyampaian SPT Tahunan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dapat disampaikan ke KPP tempat  wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

Adapun,  wajib pajak harus menyampaikan satu SPT Tahunan dalam amplop tertutup disertai satu tanda bukti pengiriman surat.

Pada amplop tersebut dibubuhi beberapa informasi, yaitu NPWP, jenis SPT, tahun pajak, dan status SPT. Wajib Pajak juga harus menyediakan informasi pada tanda bukti pengiriman surat yang terdiri dari nama dan NPWP, jenis SPT, dan tahun pajak.

Melalui  e-Filing

Penyampaian e-Filing melalui website DJP Online dapat dilakukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770 S, 1770 SS, 1770, dan 1771. Selain melalui e-Filing, penyampaian SPT Tahunan juga dapat dilakukan melalui e-Form.

Wajib Pajak disarankan jangan melaporkan di akhir-akhir batas waktu, 31 Maret 2024 bagi orang pribadi atau 30 April bagi badan. Pasalnya, bila dilakukan di akhir-akhir batas pelaporan, dikhawatirkan ada kendala, seperti jaringan bermasalah, pelaporan SPT menjadi terlambat.

Apa Sanksi Bila Telat dan/atau Tak Lapor SPT Tahunan?

Pemerintah telah menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor atau bahkan tidak melaporkan sama sekali SPT Tahunan, mulai dari denda administrasi hingga pidana.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 UU KUP yang menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis pasal tersebut.

Adaun, sanksi administratif tidak lapor SPT Tahunan juga tertuang dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP, yakni sebagai berikut:

  1. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Patut diingat, jika WP terlambat menyetor uang denda, maka denda tersebut dapat bertambah lagi. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5% dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2% per bulan, dimana aturan ini tertuang dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karena itu, sebaiknya sesegera mungkin lakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan atau mengajukan perpanjangan waktu jika dibutuhkan untuk menghindari denda keterlambatan.

Kontak KH

Itulah ulasan mengenai sanksi atas kelalaian pelaporan SPT Tahunan baik karena sengaja dan/atau tidak disengaja terlambat dan bahkan tidak melaporkannya sama sekali.

Jadi, tunggu apalagi? Segera laporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret 2024 untuk orang pribadi dan 30 April 2024 untuk badan!

Untuk mempermudahnya, serahkan saja pada Kontrak Hukum. Dalam rangka menghadirkan kemudahan dalam mengurus perpajakan, Kontrak Hukum mempersembahkan layanan berlangganan pertama di Indonesia Digital Legal Assistant (DiLA).

BACA JUGA: Akhir April, Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan Ini Cara Lapornya

Berlangganan DiBA serasa punya tim lengkap karena kami dapat menyediakan layanan laporan pajak, hingga keuangan dan legalitas lainnya. Dijamin mudah, aman, dan terjangkau karena akan ditangani langsung oleh ahli profesional berpengalaman.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – DiLA. Jika ada pertanyaan lainnya, kamu juga bisa konsultasikan gratis melalui Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.