Skip to main content

Siapa yang tak kenal Cipung alias Rayyanza Malik Ahmad? Anak kedua pasangan selebritis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini memang selalu membuat siapa saja yang melihatnya merasa gemas.

Ya, meski baru berusia dua tahun, balita yang satu ini memiliki popularitas yang bisa dibilang hampir sama dengan kedua orang tuanya. Banyak video-video menggemaskannya yang muncul di FYP TikTok dan bahkan Cipung juga sudah menerima banyak tawaran endorse dan iklan, lho!

Namun, dari sekian banyaknya fakta atau berita tentang Cipung, ada satu hal yang mungkin belum banyak diketahui netizen. Dimana nama “Cipung” dan “Rayyanza” ternyata sudah didaftarkan sebagai merek dagang. Kok bisa? Apa alasannya?

Pendaftaran Nama “Cipung” dan “Rayyanza” Sebagai Merek

Nama “Cipung” dan “Rayyanza” memang sudah dikenal dimana-mana oleh berbagai kalangan. Sehingga, untuk menghindari kedua nama tersebut digunakan orang lain, maka nama “Cipung” dan “Rayyanza” didaftarkan sebagai merek agar memiliki perlindungan hukum.

Adapun Raffi Ahmad sendiri mendaftarkan nama anaknya tersebut di dua kelas merek, yaitu di kelas 29 dan kelas 30 untuk jenis barang makanan ringan, snacks, susu, dan sejenis lainnya.

Tak hanya Cipung, nyatanya putra pertama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yaitu Rafathar Malik Ahmad juga didaftarkan sebagai merek di lima kelas, lho, yaitu pada kelas 3, 5, 24, 25 dan 28.

Karena apabila tidak didaftarkan sejak dini, dikhawatirkan nama tersebut justru digunakan dan didaftarkan lebih dulu oleh orang lain dan malah menggugat pihak Cipung ataupun Raffi Ahmad di kemudian hari.

Selain kedua anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, masih ada deretan anak artis lainnya yang juga memiliki brand sejak dini, seperti diantaranya:

  1. ARSYXARSYA – Arsyi & Arsya  (Anak dari Anang Hermansyah & Ashanti)
  2. Gerai Al Fatih Kid – Al Fatih (Anak dari Teuku Wisnu & Shireen Sungkar)
  3. Gill by Giselle Mini – Gempita (Anak dari Gading Marten & Gisella Anastasia)
  4. Saga O – Saga Omar (Anak dari Anji ex Drive)
  5. Babygottstyle- Ryshaka (Anak dari Ryan Delon dan Shareena)

Ingat, Asas First to File dalam Pendaftaran Merek!

Keputusan para pasangan selebritis untuk mendaftarkan nama anaknya sebagai merek atau brand sejak dini didasarkan ada ertimbangan untuk menghindari nama tersebut digunakan dan didaftarkan lebih dulu oleh pihak lain.

Ya, walaupun kenyataannya itu adalah anak-anak dari mereka sendiri, namun perlu diingat bahwa yang namanya pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file. Dengan kata lain, siapa cepat daftar, maka dialah yang berhak atas merek tersebut.

BACA JUGA: Mengenal Sistem First to File dalam Pendaftaran Merek

Penggunaan sistem first to file ini dinilai dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemilik mereknya. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan bahwa:

“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”.

Adapun keuntungan dari diberlakukannya sistem pendaftaran merek secara first to file, yaitu:

  1. Apabila terjadi sengketa, maka merek yang telah terdaftar akan lebih mudah untuk pembuktiannya.
  2. Merek terdaftar telah memiliki bukti otentik yakni sertifikat yang diperoleh dari DJKI.
  3. Merek yang telah diajukan pendaftaran ke DJKI akan langsung mendapat perlindungan hukum meskipun belum dikeluarkannya sertifikat.
  4. Pengajuan permohonan pendaftaran merek akan mendapat prioritas dan diakui sebagai pemilik merek yang sah.

Kontak KH

Mendaftarkan nama seseorang sebagai merek dagang sebenarnya bukan kejadian yang langka, terutama untuk orang-orang yang bekerja di bidang entertainment. Hal ini karena nama besar mereka yang udah dikenal banyak orang bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, segera daftarkan merekmu sebelum ada orang lain yang mendaftarkannya. Ingat, untuk menghindari penolakan pendaftaran dari DJKI atau sengketa, sangat wajib bagi pemilik merek untuk melakukan pengecekan merek terlebih dahulu.

Masih kesulitan untuk pengecekan dan pendaftaran merek? Kontrak Hukum siap membantumu. Kami menyediakan layanan pendaftaran merek secara mudah dan aman karena adanya proses analisa merek terlebih dahulu bersama konsultan HKI yang berkompeten dan terdaftar resmi di DJKI.

BACA JUGA: Membuat Merek Dagang, Apa Saja Hal Yang Perlu Diperhatikan?

Untuk informasi pemesanan layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan secara gratis di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis