Skip to main content

Dewan Komisaris memiliki peran penting dalam berjalannya kegiatan bisnis Perseroan Terbatas (PT). Sehingga bukan hal yang aneh apabila peraturan perundang-undangan juga turut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat menjadi Dewan Komisaris PT.

Ya, Dewan Komisaris sendiri adalah organ perseroan yang tugas melakukan pengawasan secara umum atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.

Sebagai posisi kedua tertinggi setelah Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris memiliki tugas fiduciary untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan dan menghindari semua bentuk benturan kepentingan pribadi.

Berdasarkan Peraturan OJK No 33 Tahun 2014, setiap perusahaan diwajibkan memiliki setidaknya dua anggota Dewan Komisaris yang dipilih oleh pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

Lantas, apa saja syarat untuk menjadi Dewan Komisaris dalam sebuah PT? Berikut ini telah kami rangkumkan informasinya untuk Sobat KH. Simak baik-baik penjelasan berikut ini, ya!

Syarat Pokok Menjadi Dewan Komisaris PT

Pada dasarnya, untuk menjadi Dewan Komisaris PT, hanya ada dua syarat pokok yang harus dipenuhi. Hal ini sesuai dengan dasar utamanya yakni Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Adapun kedua syarat pokok tersebut antara lain:

Orang Perseorangan

Pada dasarnya, yang bisa diangkat menjadi Dewan Komisaris PT adalah orang perseorangan. Sehingga badan hukum tidak dapat menjadi Dewan Komisaris PT.

Cakap Melakukan Perbuatan Hukum

Untuk dapat menjadi Dewan Komisaris PT, seseorang harus cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Oleh karenanya, orang yang belum dewasa dan orang yang berada dalam pengampunan tidak dapat menjadi Dewan Komisaris.

Adapun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, orang yang belum dewasa adalah yang belum mencapai 21 tahun dan belum kawin sebelumnya.

Syarat Tambahan Menjadi Dewan Komisaris PT

Selain syarat-syarat pokok di atas, instansi teknis yang berwenang dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi calon Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sebagai contoh, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN dan aturan perubahannya mengatur syarat formal, materiil, dan syarat lain bagi seseorang untuk dapat dicalonkan menjadi anggota Direksi dan Dewan Komisaris anak perusahaan BUMN.

Sehingga, perlu diperhatikan pula ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh instansi teknis yang berwenang.

Siapa Saja yang Tidak Dapat Menjadi Dewan Komisaris PT?

Meskipun memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, terdapat beberapa kriteria orang perseorangan yang tidak dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris PT, yakni orang perseorangan yang dalam jangka lima tahun sebelum pengangkatan pernah:

  1. Dinyatakan pailit;
  2. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu PT dinyatakan pailit; atau
  3. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. Adapun yang dimaksud sektor keuangan adalah lembaga keuangan bank dan nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat.

Sebagai catatan, jangka waktu lima tahun tersebut terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum telah menyebabkan PT pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Masa Jabatan Dewan Komisaris PT

Peraturan Menteri Keuangan No 197/PMK.06/2019 menetapkan masa jabatan Dewan Komisaris PT selama lima tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang kelima setelah tanggal pengangkatannya.

Adapun masa jabatan Dewan Komisaris PT bisa berakhir apabila:

  1. Meninggal dunia
  2. Masa jabatannya berakhir
  3. Dinyatakan pailit
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Dewan Komisaris
  5. Mengundurkan diri dan diterima pengunduran dirinya oleh RUPS
  6. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan dan dapat diterima

Setelah masa jabatannya berakhir, Dewan Komisaris dapat diangkat kembali oleh RUPS hingga dua periode.

Kontak KH

Nah, itu dia sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menduduki jabatan sebagai Dewan Komisaris PT. Tidak rumit, kan?

Atau ternyata masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar Dewan Komisaris dan organ lainnya untuk PT-mu? Tak perlu khawatir, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantu Sobat KH terkait hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan (badan usaha) mulai dari pendirian, pengurusan dokumen legalitas, hingga konsultasi kebutuhan di dalamnya seperti Dewan Komisaris, Anggota Direksi, dan lain sebagainya.

Tak perlu khawatir, karena dengan pengerjaan yang cepat dan harga terjangkau, seluruh data informasi terkait perusahaanmu pun terjamin aman dan terlindungi. Untuk melihat layanan yang sesuai dengan bentuk badan usahamu, segera kunjungi laman ini.

Jika ada pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk hubungi kami Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.