Skip to main content

Sobat KH pasti sudah tak asing lagi dengan usaha katering, bukan? Walaupun sama-sama bergerak di bidang kuliner dan menyediakan makanan untuk orang banyak, namun katering sendiri memiliki karakteristik yang berbeda dengan restoran dan kafe, lho, termasuk dengan izin usahanya.

Dari segi karakteristik, usaha katering lebih berfokus pada pengolahan, penyajian, dan pengiriman makanan. Pihak katering juga biasanya membantu menata dan menghidangkan makanan, sehingga konsumen tidak perlu merasa direpotkan lagi.

Selain itu, dalam usaha katering antara dapur dan juga tempat makan berbeda. Sedangkan restoran dan kafe biasanya menggunakan gedung yang sama antara dapur dan juga tempat makan.

Karena perbedaan karakteristik ini pula, izin usaha katering dengan restoran dan kafe bisa berbeda. Lalu, seperti apa peluang bisnis usaha katering? Dan apa saja syarat dan prosedur untuk mengurus izin usaha katering?

Peluang Bisnis Usaha Katering

Katering sendiri adalah suatu usaha yang didalamnya terdapat jasa boga yang terdiri dari beberapa kelompok tim dan bertugas untuk menyiapkan, memasak, serta menyajikan makanan dan minuman bagi para konsumen.

Usaha ini tampaknya masih memiliki lahan hijau cukup luas. Dengan gaya hidup serba praktis dan instan saat ini, sebagian masyarakat memilih memesan katering sebagai hidangan dalam acara yang dihelatnya ketimbang harus repot menyiapkannya sendiri.

Tak hanya acara besar seperti pernikahan, banyak orang juga menggunakan jasa katering untuk acara seperti arisan keluarga, reuni sekolah, atau bahkan rapat divisi. Kepraktisan ini dinilai menghemat cukup banyak waktu dan tenaga terlebih bagi para pekerja yang sibuk dan hanya memiliki sedikit waktu luang.

Selain itu, usaha katering dapat memberikan keuntungan besar apabila masakan memiliki cita rasa yang sedap, harga terjangkau, serta telah dipercaya masyarakat.

Klasifikasi Golongan Usaha Katering

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, usaha katering diklasifikasikan menjadi tiga golongan, yaitu sebagai berikut:

Usaha Katering Golongan A

Yang dimaksud usaha katering golongan A adalah usaha katering yang lingkup pelayanannya melayani kebutuhan masyarakat umum. Adapun katering golongan A dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yakni:

  • Golongan A1: usaha katering yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga sendiri
  • Golongan A2: usaha katering yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dibantu tenaga kerja karyawan
  • Golongan A3: usaha katering yang melayani kebutuhan masyarakat umum menggunakan dapur khusus dan terpisah dari dapur rumah tangga, serta dibantu tenaga kerja karyawan

Usaha Katering Golongan B

Usaha katering golongan B seringkali disebut juga dengan istilah corporate catering. Biasanya corporate catering menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan makanan yang melayani kebutuhan khusus, seperti:

  • Asrama Haji
  • Asrama Transit
  • Asrama Lainnya
  • Industri
  • Pabrik
  • Pengeboran Lepas Pantai
  • Angkutan Umum dalam Negeri Selain Pesawat
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Usaha Katering Golongan C

Usaha katering golongan C adalah usaha katering yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja karyawan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara.

Syarat Teknis Membuka Usaha Katering

Untuk melancarkan semua pengajuan izin usaha katering, Sobat KH perlu terlebih dahulu memenuhi persyaratan teknis seperti persyaratan bangunan, fasilitas sanitasi, peralatan, ketenagakerjaan dan bahan makanan yang akan melewati pemeriksaan terlebih dahulu.

Adapun detail persyaratan teknis usaha katering tersebut telah dijabarkan dalam Lampiran Permenkes 1096/Menkes/PER/VI/2011, yakni sebagai berikut:

Golongan A1

  • Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur
  • Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan
  • Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  • Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan
  • Tersedia minimal satu lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk

Golongan A2

  • Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur
  • Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan
  • Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  • Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan
  • Tersedia minimal satu lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk
  • Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang-ruang lain
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan
  • Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas yang cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan

Golongan A3

  • Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur
  • Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan
  • Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  • Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan
  • Tersedia minimal satu lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk
  • Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang-ruang lain
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan
  • Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas yang cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan
  • Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi dengan cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood)
  • Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang
  • Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan
  • Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji
  • Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan

Golongan B

  • Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur
  • Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan
  • Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  • Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan
  • Tersedia minimal satu lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk
  • Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang-ruang lain
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan
  • Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas yang cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan
  • Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi dengan cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood)
  • Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang
  • Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan
  • Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji
  • Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan
  • Pembuangan air kotor dilengkapi dengan penangkap lemak (grease trap) sebelum dialirkan ke septic tank atau tempat pembuangan lain
  • Antara lantai dan dinding, tidak ada sudut mati dan harus lengkung agar mudah dibersihkan
  • Memiliki ruang kantor dan ruang khusus yang terpisah dari ruang pengolahan makanan
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, dan cerobong asap
  • Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan dari bahan yang kuat, permukaan halus, dan mudah dibersihkan
  • Tiap peralatan dibebas hamakan minimal dua menit dengan larutan kaporit 50 ppm atau air panas 80 celcius
  • Tersedia minimal satu tempat cuci tangan dengan air mengalir di setiap ruangan pengolahan makanan, yang terletak di dekat pintu dan dilengkapi sabun
  • Ruang pengolahan makanan terpisah dari ruang penyimpanan bahan makanan dan tersedia lemari es penyimpan dengan suhu -5 sampai -10 celcius dengan kapasitas memadai sesuai dengan jenis makanan yang digunakan

Golongan C

  • Ruangan pengolahan makanan tidak boleh dipakai sebagai ruang tidur
  • Bangunan tanpa ventilasi alam yang cukup, harus menyediakan ventilasi buatan
  • Pembuangan udara kotor/asap tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan
  • Tersedia tempat cuci tangan dan tempat cuci peralatan yang terpisah dengan permukaan halus dan mudah dibersihkan
  • Tersedia minimal satu lemari es untuk penyimpanan bahan pangan dan makanan jadi yang cepat membusuk
  • Ruangan pengolahan makanan harus dipisahkan dengan dinding pemisah dari ruang-ruang lain
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi alat pembuangan asap sehingga tidak mengotori ruangan
  • Tersedia ruang penyimpanan dan ganti pakaian dengan luas yang cukup serta berada di tempat yang dapat mencegah kontaminasi terhadap makanan
  • Ruangan pengolahan makanan terpisah dari bangunan tempat tinggal
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi dengan cerobong asap atau alat penangkap asap (smoke hood)
  • Tempat memasak makanan terpisah dengan tempat penyiapan makanan matang
  • Tersedia lemari es yang dapat mencapai suhu -5 celcius dengan kapasitas cukup untuk melayani kegiatan sesuai dengan jenis makanan/bahan makanan yang digunakan
  • Tersedia alat angkut atau kendaraan khusus pengangkut makanan dengan konstruksi tertutup dan hanya dipergunakan untuk mengangkut makanan siap saji
  • Tempat makanan tertutup sempurna, bahan kedap air, permukaan halus, dan mudah dibersihkan
  • Pembuangan air kotor dilengkapi dengan penangkap lemak (grease trap) sebelum dialirkan ke septic tank atau tempat pembuangan lain
  • Antara lantai dan dinding, tidak ada sudut mati dan harus lengkung agar mudah dibersihkan
  • Memiliki ruang kantor dan ruang khusus yang terpisah dari ruang pengolahan makanan
  • Pembuangan asap dapur dilengkapi alat penangkap asap (smoke hood), alat pembuang asap, dan cerobong asap, serta saringan lemak yang dapat dibuka pasang untuk pembersihan berkala
  • Fasilitas pencucian peralatan dan bahan makanan dari bahan yang kuat, permukaan halus, dan mudah dibersihkan
  • Tiap peralatan dibebas hamakan minimal dua menit dengan larutan kaporit 50 ppm atau air panas 80 celcius
  • Tersedia minimal satu tempat cuci tangan dengan air mengalir di setiap ruangan pengolahan makanan, yang terletak di dekat pintu dan dilengkapi sabun
  • Ruang pengolahan makanan terpisah dari ruang penyimpanan bahan makanan dan tersedia lemari es penyimpan dengan suhu -5 sampai -10 celcius dengan kapasitas memadai sesuai dengan jenis makanan yang digunakan
  • Ventilasi ruangan dilengkapi alat pengatur suhu ruangan
  • Fasilitas pencucian alat dan bahan makanan terbuat dari bahan logam tahan karat dan tidak larut dalam makanan seperti stainless steel
  • Air untuk pencucian peralatan dan cuci tangan mempunyai kekuatan tekanan sedikitnya 15 psi
  • Di ruang pengolahan makanan tersedia lemari es penyimpanan untuk makanan secara terpisah sesuai jenis bahan makanan yang digunakan seperti daging, telut, unggas, ikan, sayuran, dan buah dengan suhu mencapai kebutuhan yang disyaratkan
  • Tersedia gudang penyimpanan makanan untuk bahan makanan kering, makanan terolah, dan bahan yang tidak mudah membusuk
  • Rak penyimpan makanan menggunakan roda penggerak sehingga ruangan mudah dibersihkan

Izin Usaha Katering dan Prosedur Mengurusnya

Bagi Sobat KH yang berniat ingin membuka sebuah usaha katering, maka kamu perlu melengkapi dokumen izin usaha terlebih dahulu.

Izin usaha yang lengkap bermanfaat untuk menghindari hal-hal yang mungkin berisiko merugikan bisnis di kemudian hari serta mempermudah persaingan. Karena umumnya, saat ada orderan acara yang cukup penting, izin usaha katering menjadi salah satu syaratnya.

Tidak hanya itu, pelaku usaha katering juga memiliki kemudahan dalam mengajukan pinjaman modal ke bank, dan apabila ingin memasarkan produk secara lebih luas, maka tidak akan ada masalah yang timbul kedepannya.

Oleh karena itu, berikut ini telah kami rangkum apa saja izin usaha katering, termasuk apa saja syarat dan prosedur untuk mengurusnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, termasuk pelaku usaha katering. Ini berfungsi sebagai kunci untuk mengurus perizinan lain yang dibutuhkan.

Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB bisa diibaratkan sebagai identitas pelaku usaha. Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB. NIB juga bisa menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha jasa boga atau katering mempunyai kode KBLI 56210. Kode tersebut wajib memiliki TDUP. untuk mengurusnya, Sobat KH harus mempunyai NIB terlebih dahulu.

Setelah mempunyai NIB, Sobat KH dapat mengakses OSS dan melakukan permohonan untuk izin usaha TDUP. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin lokasi;
  • Dokumen lingkungan (izin lingkungan atau UKL-UPL);
  • IMB/bukti perjanjian sewa bangunan/gedung/kantor; dan
  • Dokumen legalitas badan usaha dan identitas pemohon.

Sertifikasi Standar Usaha

Bisnis katering untuk event atau periode tertentu tergolong sebagai bisnis dengan risiko menengah tinggi. Artinya, perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha ini tidak hanya sekadar NIB saja, tetapi harus dilengkapi dengan sertifikasi standar usaha dari pemerintah setempat.

Dokumen sertifikasi ini bisa Sobat KH dapatkan melalui sistem OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka menu Permohonan > Pemenuhan Persyaratan
  • Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
  • Lengkapi Dokumen Pemenuhan
  • Proses verifikasi dan persetujuan pemenuhan standar usaha/persyaratan mulai berlangsung
  • Sertifikasi standar usaha terbit

Legalitas Kesehatan

Berdasarkan Permenkes No 1096/2011, usaha katering harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Boga (Sertifikat Laik) dan Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Makanan (Sertifikat Kursus).

Sertifikat Kursus didapatkan dengan mengikuti kursus yang diadakan oleh Dinas Kesehatan setempat dan diperuntukan bagi pengusaha dan koki katering.

Sementara untuk mendapatkan Sertifikat Laik, Sobat KH harus memenuhi syarat-syarat administratif seperti:

  • KTP dan pas foto terbaru;
  • Sertifikat kursus bagi pengusaha;
  • Denah bangun dapur; dan
  • Sertifikat kursus bagi koki (minimal 1 orang).

Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

BPOM adalah sebuah lembaga yang berwenang dalam mengawasi peredaran produk obat-obatan maupun makanan di Indonesia. Bagi kamu yang ingin membuka usaha katering maka penting untuk mengurus izin edar dari BPOM agar makanan kamu tidak lagi diragukan oleh masyarakat.

Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan izin BPOM, yakni:

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi
  • Surat izin usaha
  • Hasil audit sarana produksi/Piagam Program Manajemen Risiko (PMR)/Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)
  • Surat Kuasa

Sertifikasi Halal

Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat kebutuhan akan jaminan kehalalan suatu produk menjadi kewajiban. Hal ini sesuai dengan UU No 30/2014 yang menyatakan bahwa pemerintah mewajibkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi berbagai usaha, salah satunya seperti usaha katering.

Dengan adanya sertifikasi halal pada makanan katering yang kamu tawarkan, hal ini tentu akan meningkatkan kepercayaan konsumen baik dari dalam negeri maupun dari banyak negara, khususnya niche dari usaha produk halal.

Selain semua izin usaha yang telah disebutkan, pelaku usaha katering juga perlu melengkapi rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), terutama bila layanan penyediaan makanan ditujukan di wilayah pelabuhan, bandar udara, dan pos pemeriksaan lintas batas.

Untuk mengurusnya, Sobat KH harus mengajukan ke kepala KKP dengan melampirkan Sertifikat Laik dan TDUP.

BACA JUGA: Ini 8 Ide Bisnis Makanan Sehat yang Datangkan Cuan!

Khusus untuk usaha katering golongan C yang melayani angkutan internasional, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan khusus yang telah ditetapkan oleh standar internasional seperti ISO 9002, Sertifikat HACCP, dan lain sebagainya.

Kontak KH

Demikian penjelasan lengkap mengenai usaha katering, mulai dari peluang bisnis, penggolongan, syarat teknis, hingga izin usaha katering dan prosedur mengurusnya. Setelah mendapatkan izin usaha dan melakukan persiapan lainnya, selanjutnya usaha katering Sobat KH pun sudah bisa dimulai.

Tentunya dengan izin usaha yang lengkap, bukan hanya bisnismu aman namun juga bisa mendapatkan keuntungan tertentu seperti misalnya lebih dipercaya konsumen untuk dipakai jasanya, lebih mudah untuk mengajukan pinjaman modal ke bank, dan manfaat lainnya.

Namun, jika izin usaha katering-mu tidak lengkap, siap-siap menanti sanksi yang diberikan. Usaha katering-mu bisa diberhentikan kegiatan bisnisnya, atau juga dikenakan denda administratif.

Oleh karena itu, yuk, segera urus izin usaha katering Sobat KH! Nggak mau ribet mengurusnya? Atau nggak punya waktu? Serahkan saja kepada Kontrak Hukum.

Kami menyediakan solusi bagi Sobat KH yang ingin memperbesar skala usaha katering-nya melalui pemenuhan legalitas perizinan, mulai dari NIB, izin usaha, NPWP, hingga sertifikasi halal dan izin BPOM.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi layanan KH – Perizinan dan Perpajakan. Sobat KH juga bisa melakukan konsultasi secara gratis mengenai kebutuhan bisnis katering-mu di Tanya KH, ataupun mengirim Direct Message (DM) ke akun media sosial Instagram Kontrak Hukum @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.