Sebagai pelaku usaha, kamu tidak hanya perlu memikirkan mengenai rencana bisnis dan modal, namun juga perlu memperhatikan aspek legalitas agar bisnis yang kamu lakukan pun bisa berjalan dengan lancar.
Namun saat ini, masih banyak pelaku usaha yang memulai bisnisnya tanpa mengurus legalitas dan menganggap legalitas tidak begitu penting. Padahal, legalitas merupakan aspek penting bagi para pelaku usaha dan dapat menentukan perkembangan bisnis di kemudian hari.
Memangnya, seberapa penting aspek legalitas bagi pelaku usaha dan kelancaran bisnisnya? Tentu sangat penting dong, sobat KH! Karena legalitas merupakan salah satu pondasi hukum yang harus diperhatikan sejak kamu ingin memulai usaha.
Legalitas juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan dan ketaatan kamu sebagai pelaku usaha yang membuat dan memulai bisnis di negara ini. Nah, salah satu bentuk ketaatan tersebut adalah mengurus dokumen legalitas untuk usaha yang dijalankan.
Lalu, kira-kira apa saja ya dokumen legalitas yang harus diurus oleh para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya?
Macam-Macam Legalitas yang Harus Dimiliki Pelaku Usaha
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas yang pelaku usaha wajib miliki dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini tergantung dengan bidang atau industri bisnis yang kamu jalani.
Pada umumnya, dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha adalah sebagai berikut:
- Akta Pendirian Usaha
Aktapendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh
notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik firma,
CV, ataupun PT. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha,
modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan
pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. - NPWP
Legalitas lainnya yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah NPWP.
NPWP ini bisa bersifat pribadi bagi pelaku usaha perseorangan, ataupun
NPWP Badan bagi perusahaan. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan, NWP
juga menjadi dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kamu ingin
mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, pengajuan modal ke bank, dan
lain-lain. - Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa usaha yang kamu
jalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. NIB ini dapat kamuurus dengan mendaftarkannya melalui online single submission (OSS)
dengan catatan kamu sudah memiliki akta pendirian usaha. - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUPmerupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pelaku
usaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
Untuk mengurusnya, kamu tidak perlu menunggu bisnismu menjadi besar
dulu, karena pemerintah sudah mengatur bahwa setiap perusahaan,
persekutuan, maupun perorangan wajib memiliki SIUP.Berdasarkan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang
perusahaan melakukan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kamu tidak
perlu repot mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki
jangka waktu berakhirnya izin usaha. - Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Dokumen legalitas lainnya yang wajib dimiliki bagi para pelaku usaha
adalah SKDP. Dimana dokumen ini merupakan identitas letak dan alamat
dari suatu usaha. Untuk mendapatkannya, tergantung dengan persyaratan didaerah usaha kamu bertempat. Karena mungkin saja, berbeda
persyaratannya di lain daerah. - Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum pemerintah menerbitkan PP No.24/2018 tentang Pelayanan PerizinanBerusaha Terintegrasi Secara Elektronik, TDP baru bisa diurus setelah
kamu membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun sekarang kamu
dapat langsung mengurus TDP melalui OSS setelah kamu membuat akta
pendirian. - Merek Dagang
Ketika kamu memutuskan untuk memiliki bisnis, merek merupakan hal
penting yang harus kamu pikirkan. Selain dapat membedakan bisnismu
dengan yang lainnya, merek juga dapat mempermudah bisnis untuk diingat
dan dikenal target pasar dan konsumen kamu.Dengan mendaftarkan merek, secara tidak langsung kamu juga sudah
melindungi bisnismu secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh
pihak yang tidak bertanggung jawab.
Itulah penjelasan mengenai macam-macam dokumen legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha. Lalu, apa tujuan dan manfaat yang dapat kamu rasakan jika kamu sudah mengurus dan memiliki seluruh dokumen legalitas tersebut?
Tujuan dan Manfaat Legalitas Bagi Pelaku Usaha
Secara umum, tujuan dari adanya dokumen legalitas adalah untuk:
- Melindungi usaha yang bersaing secara jujur dan terbuka dari kemungkinan praktik usaha yang bersaing secara tidak sehat
- Melindungi masyarakat atau konsumen dari akibat kemungkinan adanya usaha yang tidak bertanggung jawab
- Mengetahui gambaran keadaan kegiatan usaha yang bersifat terbuka untuk semua pihak
- Mengetahui kedudukan perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan
- Kemudahan bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan, dan penciptaan persaingan usaha yang sehat serta kepastian berusaha
Selain tujuan, adanya dokumen legalitas juga membawa sejumlah keuntungan bagi pelaku usaha dan bisnis yang sedang dijalankan, yaitu:
- Perlindungan Hukum
Banyak bisnis yang pada awalnya berjalan lancar, namun di pertengahan
jalan, bisnis tersebut diberhentikan secara tiba-tiba. Hal ini tentu
tidak kamu inginkan sebagai seorang pelaku usaha, bukan? Disinilah kamu
harus menyadari bahwa legalitas memiliki peran penting.Dimana, dengan mengurus dan memiliki dokumen perizinan yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, kamu dapat menjalankan bisnis
dengan rasa aman tanpa khawatir bisnismu akan dibekukan tiba-tiba oleh
pemerintah. - Aset Pribadi Terlindungi
Apakah kamu pernah mendengar sebuah bisnis yang mengalami kebangkrutan
namun pemilik ataupun pemegang saham bisnis justru masih menjalankan
kehidupannya seperti biasa? Bagaimana bisa? Tentu saja hal ini
memungkinkan jika kamu memiliki usaha dalam bentuk badan hukum seperti
PT yang dapat melindungi aset pribadimu.Dengan adanya badan hukum sebagai bagian dari legalitas usaha, kamu
tidak perlu khawatir aset pribadi akan terpakai untuk membayar hutang
ketika bisnismu bangkrut dan mengalami kerugian, karena ada pemisahan
aset didalamnya. - Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar
Seiring perjalanannya, kamu pasti berharap bahwa bisnis kamu dapat terusmaju dan berkembang. Memiliki keuntungan yang terus meningkat dan
konsumen yang bertambah menjadi salah satu harapan semua pelaku usaha.
Dan ketika ini terjadi, kamu tentu ingin melakukan ekspansi dengan
membuka cabang untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.Disinilah modal menjadi salah satu hal penting yang kamu butuhkan ketikaingin mengembangkan bisnis ke skala besar. Dengan adanya legalitas,
akses kamu untuk mendapatkan pinjaman modal usaha menjadi lebih mudah,
baik mengajukan pinjaman ke bank ataupun mendapatkan modal dari investorbaru. - Kredibilitas Bisnis Meningkat
Mengurus legalitas juga bisa membantu pelaku usaha untuk meningkatkan
kredibilitas di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor, bank,
dan sebagainya. Dimana, dengan adanya legalitas usaha yang jelas, bisnisakan semakin dipercaya dan dianggap lebih profesional, sehingga target
konsumen tidak ragu lagi memilih barang dan jasa yang ditawarkan.Selain itu, dengan kredibilitas tinggi, pelaku usaha juga akan lebih
mudah dalam mendapatkan beberapa proyek. Karena legalitas usahalah yang
menjadi salah satu syarat ketika bisnis atau perusahaan kamu mengikuti
tender atau proyek, baik dari perusahaan swasta maupun pemerintah. - Penjualan Saham Lebih Mudah
Selain melindungi bisnis, ada manfaat lainnya yang bisa pelaku usaha
dapatkan jika bisnis berbentuk memiliki legalitas dan berbentuk badan
hukum, yaitu kemudahan untuk menjual atau mengalihkan saham milikmu di
perusahaan kepada pihak lainnya.Selain itu, pelaku usaha juga tidak perlu repot jika ada pihak lain yangingin masuk sebagai pemegang saham baru karena kamu dapat menjual sahamtersebut kepada pihak lainnya. Hal ini tentu akan menguntungkan,
terlebih jika bisnismu telah jauh berkembang.
Bagaimana sobat KH, tentu sebagai pelaku usaha kini sudah semakin menyadari bukan seberapa pentingnya dokumen legalitas bagi kelancaran bisnis?
Di Indonesia, masih banyak pelaku usaha yang mengira bahwa mengurus legalitas ini merupakan hal yang sangat sulit dan rumit. Padahal legalitas ini sangat penting bagi keberlangsungan bisnis dan menjadi modal utama bagi pelaku usaha untuk mengembangnya bisnisnya lebih jauh.
Pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas sudah pasti telah melanggar aturan hukum dan di kemudian hari akan sangat mungkin mendapatkan beberapa kendala seperti tidak adanya perlindungan hukum, tidak dapat mengembangkan bisnis, bahkan sulit mendapatkan bantuan dana baik dari investor maupun bank.
Jadi bagi para pelaku usaha yang ingin membangun bisnis, hayoo cek-cek lagi apakah kamu sudah melengkapi dokumen legalitas usaha? Atau sudah punya tapi belum lengkap? Saatnya bergerak cepat lengkapi legalitas usaha bersama Kontrak Hukum.
Kontrak Hukum adalah platform digital pertama yang menyediakan layanan legal terpercaya, mudah, dan terjangkau. Bersama KH, kamu nggak perlu pusing untuk mengurus legalitas karena kami menyediakan jasa pembuatan akta pendirian usaha, OSS, NPWP, serta Izin Lokasi dan Izin Usaha hanya dalam satu paket layanan.
Segera kunjungi laman https://kontrakhukum.com/services/pembuatan-pt-ijin-npwp-vo atau hubungi kami via whatsapp atau telp di 0821-1212-5767. Tunggu apalagi? Segera urus legalitas bisnismu di Kontrak Hukum!