Skip to main content

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) adalah dokumen penting dalam bisnis franchise atau waralaba di Indonesia.

Dalam model bisnis waralaba, STPW merupakan bukti keabsahan dan legalitas perusahaan usaha waralaba (franchisor) untuk menjalankan kegiatan bisnisnya serta menjual hak waralaba kepada calon mitra usaha (franchisee).

Terlebih di tengah banyaknya perusahaan waralaba yang tengah sukses dan terkenal di Indonesia, penting untuk dapat secara resmi menjalankan bisnis tersebut dimana perusahaan waralaba harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memperoleh STPW.

Proses pendaftaran STPW ini sendiri melibatkan beberapa tahapan, mulai dari peninjauan dokumen, verifikasi lapangan, dan evaluasi oleh tim ahli yang ditunjuk oleh lembaga berwenang.

Dimana jika perusahaan waralaba memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan, mereka akan diberikan STPW yang menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan.

Lantas, apa sih, sebenarnya yang dimaksud dengan STPW? Bagaimana syarat dan prosedur yang harus dilalui untuk mendapatkannya? Berikut telah kami rangkumkan untukmu. Simak penjelasannya sampai akhir, ya!

Apa Itu STPW?

STPW atau Surat Tanda Pendaftaran Waralaba adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) dan/atau penerima waralaba (franchisee). STPW diberikan kepada penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri.

Franchisor wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba, sedangkan franchisee wajib mendaftarkan perjanjian waralaba untuk mendapatkan STPW. Adapun STPW berlaku selama masa lima tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur mengenai STPW dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 77 Tahun 2018,  Permendag No 53/M-DAG/PER/ 2012, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2018.

Apa Pentingnya STPW?

Memiliki STPW sangat penting bagi bisnis waralaba sebagai landasan hukum yang sah dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Selain itu, berikut adalah beberapa alasan lainnya mengapa bisnis waralaba memerlukan STPW:

Legalitas dan Keabsahan Bisnis Waralaba

STPW menjadi bukti keabsahan dan legalitas perusahaan waralaba di Indonesia. Dengan memiliki STPW, perusahaan waralaba dapat menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan mengikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ini memberi kepercayaan kepada calon mitra usaha dan konsumen bahwa bisnis waralaba tersebut telah memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlindungan Hukum

STPW memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan waralaba dan mitra usaha. Dalam hal terjadi perselisihan atau konflik antara kedua belah pihak, STPW menjadi dasar hukum yang dijadikan acuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

STPW juga memberikan jaminan bahwa perusahaan waralaba akan mematuhi kewajiban mereka terhadap mitra usaha sesuai dengan kesepakatan waralaba yang ditetapkan.

Membangun Kepercayaan dan Reputasi

Memiliki STPW dapat membantu membangun kepercayaan dan reputasi perusahaan waralaba di mata mitra usaha, konsumen, dan pihak terkait lainnya. STPW merupakan bukti bahwa perusahaan waralaba telah melewati proses pendaftaran yang ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan bagi calon mitra usaha dalam memilih perusahaan waralaba tersebut sebagai mitra bisnis mereka.

Akses ke Sumber Daya dan Dukungan

STPW memungkinkan perusahaan waralaba untuk mendapatkan akses ke sumber daya dan dukungan yang disediakan oleh pemerintah. Perusahaan waralaba dapat mengikuti pelatihan, seminar, dan acara yang diadakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam menjalankan bisnis waralaba.

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan memberikan bimbingan dan nasehat yang berharga kepada perusahaan waralaba untuk membantu mereka dalam pengembangan dan perkembangan bisnis.

Mengikuti Standar Kualitas dan Prosedur

STPW memastikan bahwa perusahaan waralaba telah memenuhi standar kualitas dan prosedur yang ditetapkan pemerintah. Hal ini mencakup sistem bisnis yang teruji, standar organisasi yang jelas, pelatihan yang disediakan kepada mitra usaha dan dukungan operasional.

Dengan mematuhi standar ini, perusahaan waralaba dapat meningkatkan kesuksesan dan keberlanjutan bisnis mereka serta menjaga reputasi waralaba secara keseluruhan.

Syarat Administrasi Pengurusan STPW

Untuk memenuhi persyaratan pengurusan STPW, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan sesuai dengan permohonan dan asal waralaba yang diajukan.

Dimana jenis permohonan STPW ini dapat berbeda tergantung pada apakah penerima waralaba berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Secara umum, berikut adalah beberapa syarat administrasi yang biasanya diperlukan dalam pengurusan STPW di Indonesia:

Untuk permohonan baru STPW franchisor berasal dari luar negeri

  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba;
  • Fotokopi legalitas usaha

Untuk permohonan baru STPW franchise berasal dari luar negeri

  • Fotokopi izin teknis;
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Fotokopi perjanjian waralaba;
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Fotokopi STPW franchisor;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan baru STPW franchisor lanjutan berasal dari luar negeri

  • Fotokopi izin teknis;
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba;
  • Fotokopi STPW sebagai franchisee;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI;
  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan baru STPW franchisee lanjutan berasal dari luar negeri

  • Fotokopi izin teknis;
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Fotokopi perjanjian waralaba;
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Fotokopi STPW franchisor;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI;
  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan STPW franchisor berasal dari dalam negeri

  • Fotokopi izin teknis;
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba;
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI;
  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan

Untuk permohonan baru STPW franchisee berasal dari dalam negeri

  • Fotokopi izin teknis;
  • Fotokopi prospektus penawaran waralaba dari franchisor;
  • Fotokopi perjanjian waralaba;
  • Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Fotokopi STPW franchisor;
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  • Fotokopi tanda bukti pendaftaran HAKI;
  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan

Bagaimana Prosedur Pengurusan STPW?

Berikut ini adalah gambaran prosedur pengurusan STPW di Indonesia:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran di Online Single Submission (OSS) melalui oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Setelah mendapatkan NIB, pemohon wajib memiliki STPW franchisee berasal dari dalam negeri yang dikeluarkan OSS, namun izin usaha tersebut belum berlaku efektif
  3. Agar izin usaha tersebut berlaku efektif, pemohon wajib melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah masing-masing
  4. Setelah melakukan pendaftaran secara online, pemohon menyerahkan dokumen hard copy permohonan STPW franchisee berasal dari dalam negeri ke DPMPTSP melalui loket front office (FO)
  5. Petugas FO memeriksa kelengkapan berkas, apabila sudah lengkap, petugas akan meregistrasi dan melakukan penginputan data dan memberikan resi tanda terima berkas lalu diteruskan ke petugas back office (BO)
  6. Selanjutnya, BO DPMPTSP memverifikasi berkas persyaratan dan kemudian menerbitkan surat rekomendasi teknis terbit
  7. Setelah itu dokumen dan STPW franchisee berasal dari dalam negeri akan dicetak dan diteruskan oleh petugas BO kepada kasi pelayanan perizinan dan non perizinan III
  8. Kasi perizinan dan non perizinan akan memeriksa dan melakukan paraf koordinasi pada STPW franchisee berasal dari dalam negeri
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (P3NP) akan membuat nota pengajuan konsep naskah dinas dan melakukan paraf koordinasi pada STPW franchisee berasal dari dalam negeri
  10. Kepala dinas menandatangani STPW franchisee berasal dari dalam negeri yang selanjutnya diunggah di OSS
  11. Petugas FO menyerahkan STPW franchisee berasal dari dalam negeri kepada pemohon
  12. Pemohon bisa mencetak STPW franchisee berasal dari dalam negeri tersebut yang sudah berlaku efektif melalui sistem OSS

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa memiliki STPW sangat penting bagi bisnis waralaba sebagai landasan hukum yang sah, perlindungan bagi kedua belah pihak, dan membangun kepercayaan serta reputasi yang positif dalam menjalankan bisnis waralaba di Indonesia.

Kontak KH

Kini Sobat KH tentu sudah lebih memahami bukan, salah satu dokumen legalitas bisnis waralaba yakni STPW? Lantas, apakah bisnis waralaba-mu sudah memilikinya? Atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur pengurusan STPW?

BACA JUGA: 5 Ide Bisnis Franchise Non Makanan Paling Menjanjikan, Berani Coba?

Tenang saja, bagi Sobat KH yang saat ini sedang atau ingin menjalankan bisnis waralaba dengan mitra usaha lainnya, kamu bisa berkonsultasi secara gratis kapan saja dan dimana saja bersama Kontrak Hukum!

Bersama ahli profesional yang ada, Sobat KH nggak perlu pusing dan repot-repot untuk mengurus kebutuhan bisnis waralaba-mu karena kami akan membantumu untuk memenuhi segala dokumen legalitas usaha, termasuk untuk bisnis waralaba.

Termasuk dalam hal STPW, kami dapat membantumu untuk memenuhi dokumen legalitas usaha seperti NIB, TDP, akta pendirian perusahaan yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan STPW.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi laman ini. Jika masih ada pertanyaan lainnya seputar pengurusan sertifikat halal dan dokumen legalitas lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di  Tanya KH ataupun melalui Direct Message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis